BARITO TIMUR, MNP — Angka luasan kebakaran dalam perkara karhutla yang menjerat dua warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Yadi dan Subarnu, dipertanyakan setelah Komisi III DPRD Barito Timur turun langsung mengecek lokasi kejadian.
Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Kariatu, bersama JM Idat dan Rayanto mendatangi lokasi ladang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (30/9/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan luasan lahan yang terbakar setelah sebelumnya Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers pada 28 September 2026, menyebut luasan area kebakaran mencapai 11 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan pantauan langsung anggota DPRD di lokasi, Kariatu menyebut luasan lahan terbakar yang mereka lihat berada di kisaran 1 hektare.
“Ya, hari ini kami dari Komisi III DPRD Bartim meninjau langsung ke lokasi ladang di Desa Hayaping. Hasil pantauan kami tidak benar jika diberitakan 11 hektare, akan tetapi luasannya hanya kurang lebih 1 hektare,” ujar Kariatu, Rabu (30/9/2026).
Perbedaan data tersebut menjadi sorotan karena menyangkut perkara pidana yang saat ini dihadapi Yadi dan Subarnu.
Kariatu menilai perbedaan antara angka 11 hektare yang disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian dengan hasil pantauan lapangan DPRD perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.
Menurutnya, persoalan luasan bukan sekadar perbedaan angka. Data tersebut menjadi bagian dari informasi publik mengenai perkara yang menjerat kedua warga Hayaping tersebut.
Dalam kunjungan itu, Komisi III DPRD Barito Timur juga berkomunikasi dengan penasihat hukum serta keluarga Yadi dan Subarnu. Pihak keluarga diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ).
DPRD Barito Timur selanjutnya membawa hasil peninjauan lapangan tersebut sebagai bahan untuk melihat secara langsung kondisi lokasi dan memastikan data luasan lahan terbakar dalam perkara tersebut.
Perbedaan data 11 hektare versus sekitar 1 hektare kini menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi agar informasi mengenai perkara Yadi dan Subarnu tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
![]()
Penulis : Tim Liputan (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan