Cabut Perwalkot Tasikmalaya Jika Potongan Zakat Profesi Tidak Sesuai Aturan 

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP — Dugaan adanya pemotongan zakat profesi secara otomatis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negeri sipil, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menuai sorotan tajam dari aktivis.

Salah satunya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Garuda Pusaka Nusantara (Gapura) Tatang Toke yang menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya.

Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum dan mekanisme pemotongan zakat profesi yang dilakukan melalui kerja sama antara Baznas dan Bank BJB. Namun, hasil pertemuan tersebut belum memberikan kepastian yang jelas.

“Kami sudah bertemu langsung dengan Ketua Baznas Kota Tasikmalaya, tapi tidak ada jawaban pasti apakah pemotongan zakat profesi bagi ASN dan pegawai BUMD itu benar dilakukan sesuai aturan atau tidak. Padahal, masyarakat menunggu kejelasan,” ujar Tatang, Minggu (19/10/2025).

Menurut Tatang , pemotongan zakat profesi terhadap ASN dan pegawai BUMD harus berlandaskan regulasi yang sah serta dilakukan atas dasar persetujuan sukarela.

Ia menegaskan bahwa meskipun telah ada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya yang mengatur tata cara pengumpulan zakat profesi, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan pemotongan otomatis tanpa izin dari para muzaki.

“Perwalkot bukan hukum yang absolut. Jika penerapannya tidak sesuai prinsip syariah, tanpa sosialisasi, dan tanpa persetujuan muzaki, maka regulasi itu patut dikaji ulang bahkan bisa dicabut. Kami tidak menolak zakat, tapi jangan jadikan zakat sebagai beban paksaan bagi ASN dan pegawai BUMD,” tegasnya.

Tatang menambahkan, zakat profesi merupakan ibadah individual yang harus dijalankan dengan keikhlasan dan kesadaran pribadi. Pemotongan otomatis tanpa persetujuan jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum, etika, maupun keagamaan.

“Zakat adalah ibadah, bukan iuran wajib yang bisa langsung dipotong dari gaji tanpa izin. Ini persoalan serius yang harus disikapi pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti peran Bank BJB yang diduga turut memfasilitasi pemotongan zakat profesi tanpa dasar administrasi yang sah.

“Kami sangat menyayangkan jika benar pihak Bank BJB melakukan pemotongan tanpa adanya surat kuasa atau persetujuan tertulis dari ASN dan pegawai BUMD yang bersangkutan. Tindakan itu jelas menyalahi prosedur dan bisa berdampak hukum,” tambah Tatang Toke.

Ia juga mengkritik sikap Baznas Kota Tasikmalaya yang dinilai belum transparan dalam memberikan keterangan kepada publik.

“Baznas harus terbuka. Kalau memang ada potongan dari gaji ASN atau pegawai BUMD, tunjukkan datanya. Kalau tidak ada, sampaikan dengan tegas. Jangan membuat masyarakat bingung,” ujar Tatang menegaskan.

DPP Gapura mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perwalkot tentang zakat profesi tersebut.

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan asas keadilan, Gapura menilai Perwalkot tersebut layak dicabut atau direvisi.

Hingga berita ini diturunkan, Baznas Kota Tasikmalaya dan Bank BJB belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan zakat profesi terhadap ASN dan pegawai BUMD.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemkot Tasikmalaya untuk memastikan bahwa kebijakan zakat profesi benar-benar dijalankan sesuai aturan hukum dan nilai keikhlasan yang menjadi dasar ajaran zakat itu sendiri.

Loading

Penulis : SN

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran
Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar
32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini, CSR Pertamina Jadi Kunci
Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA
Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla
Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis
Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Kamis, 24 September 2026 - 14:08 WIB

Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini, CSR Pertamina Jadi Kunci

Kamis, 24 September 2026 - 10:20 WIB

Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA

Berita Terbaru