Tekan Peredaran Miras, Sat Narkoba Polres Garut Gelar Razia di Dua Kecamatan 

Senin, 6 Januari 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Sat Res Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal di Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul, Sabtu malam (04/01/2025).

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 23 botol miras tanpa izin dari dua pelaku, yaitu J (47), seorang wiraswasta dari Desa Sirnajaya, yang menyimpan 11 botol miras jenis Intisari, dan DG (28), warga Kota Kulon, yang menjual 12 botol miras jenis Anggur Merah.

Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas dan mengantisipasi gangguan yang disebabkan oleh peredaran miras ilegal.

Petugas melakukan penyitaan barang bukti, pendataan, serta memberikan penyuluhan kepada pelaku mengenai bahaya konsumsi miras dan hukum yang berlaku.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB