Sekretaris PBB Kabupaten Enrekang Dorong Parlemen Thereshold Ditiadakan: Jutaan Suara Rakyat Sia-sia

Senin, 6 Januari 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah telah menghapus syarat Pencapresan dari 20% menjadi 0% melalui putusan pada sidang MK, Kamis 2 Januari 2025 menjadi babak baru bagi demokrasi di Tanah Air.

Putusan tersebut memberikan kesempatan seluas luasnya bagi anak bangsa untuk ikut berkontestasi pada pilpres yang akan datang.

Dengan adanya putusan MK 62 Tahun 2025 mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Putusan tersebut sifatnya final dan mengikat. Langkah selanjutnya pemerintah dan DPR sesegera mungkin merevisi UU yang terkait khususnya UU Pemilu.

Sekretaris Partai Bulang Bintang Enrekang, Sampe Udin Padanraangi juga memberikan atensi atas putusan MK diawal tahun tersebut.

Sekaitan dengan putusan MK tersebut salah satu politisi muda Enrekang ini juga berharap ambang batas parlemen (Parlementary Thereshold) juga di tiadakan saat pemilu legislatif untuk DPR RI.

Hal itu agar suara rakyat pada partai-partai tertentu tidak terbuang sia sia karena partai yang mereka pilih tidak memenuhi ambang batas parlemen yang mana pada pemilu lalu 4%.

“Ambang batas Pencapresan yang telah ditiadakan MK melalui putusan 62 ini baik untuk demokrasi kita, anak bangsa punya kesempatan banyak untuk ambil bagian dalam kontestasi pilpres yang akan datang,” urai politisi asal kecamatan Bungin tersebut, Senin (06/01/2025).

Sampe Udin Padanraangi berharap, putusan MK jadi babak baru agar ambang batas parlemen pada pemilu mendatang akan diturunkan lebih rendah dan bahkan lebih baik kalau sekalian hilangkan.

“Agar jutaan suara rakyat tidak sia-sia setiap pemilu,” tutup mantan aktifis HPMM tersebut.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot
Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang
Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045
Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Berita Terbaru