BARITO TIMUR, MNP – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur untuk segera turun tangan menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT Bartim Coalindo ke Sungai Karau.
Perintah tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat yang resah atas aktivitas perusahaan tambang tersebut yang diduga membuang limbah langsung ke sungai, sehingga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Wabup Adi Mula Nakalelu menegaskan, DLH Bartim harus segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran laporan warga serta menilai dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia meminta penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DLH harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah yang diperlukan,” tegasnya, Kamis (30/1).
Selain itu, wabub juga dengan tegas mewanti-wanti perusahaan agar memperhatikan lingkungan sekitar jangan sampai berdampak buruk terhadap ekosistem dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, Hermanto,selaku warga berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan, agar pencemaran Sungai Karau tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan