Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras

Selasa, 29 September 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Polsek Bayongbong Polres Garut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras.

Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada Jumat (25/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. M diamankan di daerah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan ribu butir obat berbagai jenis dan warna. Barang bukti tersebut antara lain 8.430 butir obat yang diduga jenis tramadol, 17.210 butir yang diduga jenis trihexyphenidyl, 12.710 butir jenis hexymer, 12.000 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP, serta 10.000 butir pil berwarna merah.

Selain itu, turut diamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil warna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, dan 11.563 butir pil warna kuning hijau. Jika dijumlahkan, keseluruhan obat yang diamankan mencapai 76.321 butir.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, berupa satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.

Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, pelaku dan barangbukti di Limpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Iptu Mahmudi ketika ditemui awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. M berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat-obatan tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang.

Dari pelimpahan tersebut kini penyidik Satres Narkoba Polres Garut selanjutnya melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti serta jaringan yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Kembangkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Timun
“Langkah Santun, Jiwa Tangguh”: 70 UMKM Ramaikan HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Mandiri Tanpa Bebankan APBD
Dosen UNIMEN Mustamin Raih Gelar Doktor, Lahirkan Model PM2ZB dan Aplikasi ‘Rumah Mustahik’
Rotasi Kepala Sekolah Disdik Kota Tasikmalaya Dipertanyakan, Tiga Orang Dikembalikan Jadi Guru
Krisis Air Bersih di Kota Enrekang, Wabup Andi Tenri Liwang Kerahkan Seluruh OPD Turun Tangan
Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Bupati Enrekang Buka Pelatihan Vokasi Batch 5 Gandeng BPVP Pangkep
Bupati H. Muh. Yusuf Ritangnga Resmi Nahkodai DPC HKTI Enrekang 2026-2031
Bikin Resah Warga, Spesialis Rumah Kosong Akhirnya Diciduk Polisi Kalianda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Kembangkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Timun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:56 WIB

“Langkah Santun, Jiwa Tangguh”: 70 UMKM Ramaikan HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Mandiri Tanpa Bebankan APBD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Dosen UNIMEN Mustamin Raih Gelar Doktor, Lahirkan Model PM2ZB dan Aplikasi ‘Rumah Mustahik’

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Rotasi Kepala Sekolah Disdik Kota Tasikmalaya Dipertanyakan, Tiga Orang Dikembalikan Jadi Guru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Krisis Air Bersih di Kota Enrekang, Wabup Andi Tenri Liwang Kerahkan Seluruh OPD Turun Tangan

Berita Terbaru