Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian DPW Fordayak Kalimantan Tengah, Robertson

Ketua Harian DPW Fordayak Kalimantan Tengah, Robertson

PALANGKA RAYA, MNP — Forum Pemuda Dayak (Fordayak) DPW Kalimantan Tengah meminta penanganan hukum terhadap warga Hahaping Subarnu dan Yadi yang sedang menjalani proses di kepolisian terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang dilakukan secara bijak.

Fordayak juga meminta agar masyarakat Dayak yang menjalankan praktik berladang tradisional tidak serta-merta dikambinghitamkan.

Hal itu ditegaskan Ketua Harian DPW Fordayak Kalimantan Tengah, Robertson, menyampaikan sikap tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (29/9/2026) .

Robertson mengatakan dirinya mengetahui adanya warga di daerah kampung halamannya yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Polres Barito Timur terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang.

Robertson merupakan warga kelahiran Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dan kini menetap di Palangka Raya.

Ia meminta seluruh pihak yang berkompeten menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana. Menurutnya, pihak adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), lembaga kedamangan, serta tokoh masyarakat Barito Timur juga perlu menyikapi persoalan tersebut.

Soroti Kearifan Lokal Berladang

Robertson menyampaikan bahwa masyarakat Dayak telah menjalankan praktik berladang secara turun-temurun dengan menggunakan metode yang dalam penyampaiannya ia sebut sebagai “rumpuk bakar”.

Ia berpendapat praktik tersebut telah dilakukan masyarakat Dayak selama ribuan tahun dan menurutnya tidak pernah menjadi bencana alam.

Robertson juga mengaitkan persoalan kabut asap dalam skala besar dengan perkembangan korporasi perkebunan dan perusahaan lainnya sejak era 2000-an.

Pernyataan mengenai sejarah praktik berladang dan kaitannya dengan perkembangan korporasi tersebut merupakan pandangan Robertson sebagaimana disampaikan kepada media.

Ia meminta penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada target kasus, tetapi juga memperhatikan kearifan lokal serta kondisi petani kecil yang masih menjalankan aktivitas berladang secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dorong Penyelesaian Berbasis Huma Betang

Robertson berharap unsur pimpinan di berbagai lini dan sektor di Barito Timur segera menyikapi persoalan tersebut.

Ia meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan di luar hukum positif dengan mengedepankan falsafah Huma Betang.

Di sisi lain, Robertson menegaskan Fordayak DPW Kalimantan Tengah tetap menghormati tugas kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Fordayak juga mendukung penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat memicu karhutla, memperburuk kondisi lingkungan, serta menurunkan kualitas udara.

Namun, menurut Robertson, masyarakat Barito Timur masih menjalankan aktivitas berladang secara tradisional.

Karena itu, ia meminta aspek kearifan lokal dan kondisi masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

Fordayak Akan Pantau Perkembangan Kasus

Robertson menyatakan dirinya bersama unsur Pengurus DPD Fordayak Barito Timur akan mengawal dan memonitor perkembangan kasus tersebut.

Fordayak meminta seluruh pihak terkait dapat menyikapi perkara secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum sekaligus mempertimbangkan keberadaan tradisi berladang masyarakat Dayak.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras
Bias Layar Soroti Penahanan Dua Petani Hayaping, Dorong Penyelesaian Humanis
Wujudkan Guru Bermutu, PGRI Cabang Tawang Gelar Konkercab dan Tetapkan Program Strategis 2026
Polsek Kuala Cenaku Dorong Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Budidaya Timun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Selasa, 29 September 2026 - 13:09 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Selasa, 29 September 2026 - 11:25 WIB

AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:09 WIB