PALANGKA RAYA, MNP — Forum Pemuda Dayak (Fordayak) DPW Kalimantan Tengah meminta penanganan hukum terhadap warga Hahaping Subarnu dan Yadi yang sedang menjalani proses di kepolisian terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang dilakukan secara bijak.
Fordayak juga meminta agar masyarakat Dayak yang menjalankan praktik berladang tradisional tidak serta-merta dikambinghitamkan.
Hal itu ditegaskan Ketua Harian DPW Fordayak Kalimantan Tengah, Robertson, menyampaikan sikap tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (29/9/2026) .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Robertson mengatakan dirinya mengetahui adanya warga di daerah kampung halamannya yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Polres Barito Timur terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang.
Robertson merupakan warga kelahiran Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dan kini menetap di Palangka Raya.
Ia meminta seluruh pihak yang berkompeten menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana. Menurutnya, pihak adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), lembaga kedamangan, serta tokoh masyarakat Barito Timur juga perlu menyikapi persoalan tersebut.
Soroti Kearifan Lokal Berladang
Robertson menyampaikan bahwa masyarakat Dayak telah menjalankan praktik berladang secara turun-temurun dengan menggunakan metode yang dalam penyampaiannya ia sebut sebagai “rumpuk bakar”.
Ia berpendapat praktik tersebut telah dilakukan masyarakat Dayak selama ribuan tahun dan menurutnya tidak pernah menjadi bencana alam.
Robertson juga mengaitkan persoalan kabut asap dalam skala besar dengan perkembangan korporasi perkebunan dan perusahaan lainnya sejak era 2000-an.
Pernyataan mengenai sejarah praktik berladang dan kaitannya dengan perkembangan korporasi tersebut merupakan pandangan Robertson sebagaimana disampaikan kepada media.
Ia meminta penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada target kasus, tetapi juga memperhatikan kearifan lokal serta kondisi petani kecil yang masih menjalankan aktivitas berladang secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dorong Penyelesaian Berbasis Huma Betang
Robertson berharap unsur pimpinan di berbagai lini dan sektor di Barito Timur segera menyikapi persoalan tersebut.
Ia meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan di luar hukum positif dengan mengedepankan falsafah Huma Betang.
Di sisi lain, Robertson menegaskan Fordayak DPW Kalimantan Tengah tetap menghormati tugas kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Fordayak juga mendukung penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat memicu karhutla, memperburuk kondisi lingkungan, serta menurunkan kualitas udara.
Namun, menurut Robertson, masyarakat Barito Timur masih menjalankan aktivitas berladang secara tradisional.
Karena itu, ia meminta aspek kearifan lokal dan kondisi masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.
Fordayak Akan Pantau Perkembangan Kasus
Robertson menyatakan dirinya bersama unsur Pengurus DPD Fordayak Barito Timur akan mengawal dan memonitor perkembangan kasus tersebut.
Fordayak meminta seluruh pihak terkait dapat menyikapi perkara secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum sekaligus mempertimbangkan keberadaan tradisi berladang masyarakat Dayak.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan