BARITO TIMUR, MNP — Terkait penetapan dua orang tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Barito Timur, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Barito Timur mengeluarkan pernyataan sikap resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Ketua AMAN Barito Timur, Agus Harianto, kepada Medianasionalpotret.com melalui layanan pesan WhatsApp pada Selasa, 26 September 2026.
Dengan mengawali pernyataan pada semangat filosofi adat lokal “Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah” serta prinsip hidup masyarakat adat “Adat Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata” pihak AMAN Barito Timur menegaskan keberadaannya sebagai representasi sekaligus pelindung kepentingan komunitas-komunitas masyarakat adat di wilayah Kabupaten Barito Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pernyataan ini, disampaikan pula sejumlah desakan penting sekaligus ruang dialog terbuka terkait keberlangsungan hidup para peladang tradisional suku Dayak di wilayah tersebut.
AMAN Barito Timur juga menyoroti urgensi perlindungan hukum yang nyata dan konkret bagi para peladang yang selama ini berperan sebagai pilar ketahanan pangan komunal sekaligus penjaga kelestarian alam secara turun-temurun.
Oleh karena itu, dua poin utama menjadi penekanan yang dimohonkan komitmen bersama dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Barito Timur.
Pertama: Mendesak Penerapan Keadilan Restoratif bagi Peladang Tradisional
AMAN Barito Timur meminta Kepolisian Resor Barito Timur beserta seluruh jajaran penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif dalam menangani setiap persoalan hukum maupun tuduhan yang berkaitan dengan aktivitas perladangan tradisional, termasuk sistem rotasi lahan yang dilakukan secara terkendali.
Pihak AMAN menegaskan bahwa berladang bukanlah kejahatan. Aktivitas ini memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, berladang bukan sekadar mata pencaharian, melainkan hak konstitusional sekaligus hak tradisional masyarakat adat yang telah dipraktikkan jauh sebelum negara ini berdiri, dan menjadi urat nadi kehidupan ekonomi masyarakat adat setempat.
Lebih lanjut, praktik membakar ladang menurut kearifan lokal masyarakat Dayak Maanyan di Barito Timur telah diatur secara ketat dengan tata cara yang berlaku turun-temurun antara lain pembuatan sekat bakar yang dikerjakan secara gotong royong dan terbukti tidak merusak ekosistem.
Menyamakan praktik tradisional ini dengan pembakaran lahan berskala besar yang dilakukan korporasi dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sosial yang merugikan masyarakat kecil.
Secara hukum, pendekatan ini juga diperkuat dengan pemberlakuan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 2, yang mengakui hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam penegakan hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Artinya, nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang dipegang teguh oleh masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa hukum berfungsi untuk memulihkan keadilan di tengah masyarakat, bukan mengkriminalisasi warga yang sekadar berupaya mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Kedua: Sinergi Penerapan Hukum Nasional Terbaru yang Mengakui Masyarakat Adat
Poin kedua yang didesakan adalah perlunya sinergi aktif antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Barito Timur dalam menyerap dan menerapkan pembaruan hukum nasional yang memberikan legitimasi lebih kuat terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Sejalan dengan pemberlakuan penuh KUHP Baru tersebut, diperkuat pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, negara kini secara tegas mewajibkan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk mengakui, menghormati, dan menggali nilai-nilai hukum adat yang berlaku setempat dalam setiap proses penyelesaian perkara hukum.
Di tingkat daerah, Kabupaten Barito Timur sejauh ini telah memiliki instrumen regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Tata Cara Peladangan Masyarakat Adat Dayak.
Kehadiran PP Nomor 55 Tahun 2025 ini harus menjadi momentum penguatan kedudukan peladang tradisional, bukan justru menyempitkan ruang hidup mereka.
Semangat konstitusional dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan pengakuan living law dalam Pasal 2 KUHP Baru harus benar-benar diwujudkan, tidak sekadar menjadi teks hukum di atas kertas.
Pihak AMAN juga menegaskan bahwa seiring dengan terus berjalannya proses pembahasan RUU Masyarakat Adat di tingkat pusat yang ditujukan untuk menjamin perlindungan hak-hak komunal wilayah adat, pemerintah daerah seyogianya dapat melangkah lebih maju dengan memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di wilayahnya sendiri.
Dengan demikian, pernyataan sikap ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang setara dan konstruktif antar berbagai pihak, sehingga penanganan persoalan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Barito Timur tetap berjalan berkeadilan, tidak berat sebelah, dan tidak mengorbankan masyarakat adat yang telah menjaga alam selama berabad-abad.
Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat adat yang dilindungi oleh undang-undang dasar negara.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : AMAN Barito Timur










Tinggalkan Balasan