BOGOR, MNP – Kabar amat mengejutkan datang dari Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja-Kab. Bogor.
Ada kabar beredar bahwa, Kades Nagrak kini diduga tengah diamankan pihak kepolisian, terkait dugaan kasus lahan Sumarecon.
Kabar tersebut mencuat dari mulut ke mulut, dari warga wilayah Cibedug, Desa Nagrak, pada Senin (28/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kades, geura Teh, bener kades ditewak ku pulisi. Kades Urang eta, jiga na ditewak pulisi heueuh, (Kades, buruan Mbak, betul Kades ditangkap oleh polisi. Kades Kita itu, kayaknya ditangkap polisi ya…)” ungkap salah seorang warga Cibedug, Desa Nagrak, Sabtu (26/9/2026).
Menindaklanjuti kabar tersebut, tim awak media ini segera mencoba buat mengonfirmasikan pada pihak Pemerintahannya (PemDes Nagrak : red).
Salah seorang Staf Desa Nagrak, membenarkan bahwa Kadesnya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
“Iya, memang betul, Pak. Untuk sekarang masih diproses, kemarin Kami juga mempertanyakan hal itu. Sebelumnya Pak Kades kan lagi therapy karena sakit stroke, terus Kami tanyakan kembali, ternyata benar sedang di tahap pemeriksaan, jadi sekarang lagi ditangani penyidik dari kepolisian,” jelas staf desa tersebut.
Dirinya pun menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus di luar pemerintahannya, yakni terkait kasus lahan Sumarecon yang masuk ke wilayah Desa Nagrak.
Masih menurut staf tadi, kasus tersebut masih di dalam tahap penyidikan pihak APH.
“Sebenarnya masalahnya itu permasalahan di luar pemerintahan, karena ini menyangkut Sumarecon. Sementara sekarang ini, memang masih di dalam tahap pengembangan, di proses penyidikan kasus terkaitnya,” jelasnya.
Terkait status hukum Kepala Desanya, dirinya pun mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih detail, karena bukan kapasitasnya yang hanya sebagai staf desa, begitu alasan normatifnya.
“Saya ini sebagai stafnya, Beliau itu kan pimpinan Kami, Pak. Bukan berarti menutup nutupi. Namun menjaga resikonya, kalau sampai dijadikan sebagai konsumsi publik di mass media, lalu sumber berita (pemberi keterangannya) itu saya, Saya yang dapat masalah. Oleh karena itu Saya berfikir bijak akan dampaknya itu,” tuturnya.
Meski demikian, dirinya memastikan pelayanan administrasi desa tetap berjalan.
Surat-menyurat yang memerlukan tanda tangan Kades masih bisa diproses, namun harus melalui penyidik terlebih dahulu, sebelum ditanda tangani oleh Kades.
“Urusan surat menyurat penting bagi warga, yang perlu ditandatangani oleh Pak Kades masih bisa, hanya saja diharuskan melalui penyidik terlebih dahulu, diserahkan dulu. Setelah beres diverifikasi barulah ditandatangani,” jelasnya.
Saat ditanyai media soal kehadiran Kades Nagrak, pada hari-hari sebelum penangkapannya, dirinya menyebut Kades itu tetap masuk, meski tidak dapat dengan waktu penuh, itu karena alasan kondisi kesehatan Kadesnya.
“Beliau tetap masuk, Pak. Biasanya jadwalnya hari Senin, Rabu juga Jumat, kadang hari Selasa dan Kamis juga masuk. Jadi dalam seminggu 2 atau 3 hari Beliau pasti masuk,” ujarnya.
Terkait kabar penahanan, dirinya menyebut hal itu baru terjadi sekitar satu minggu belakangan ini.
“Paling ada sekitar satu mingguan ke belakang, hingga saat ini, semenjak ramainya itu,” ungkapnya.
Sementara itu, meskipun sudah secara marathon dikonfirmasi oleh tim media ini, yakni tanggal 25 serta 28 September 2026) kemarin, Kasie Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, belum juga memberikan respons dan tanggapan terkait kabar tersebut.
Demi menjaga perimbangan substansi pemberitaan ini, redaksi media Kami memberikan ruang seluas-luasnya, ke pihak Polres Bogor, untuk dapat menggunakan hak jawabnya.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan