Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Kabar amat mengejutkan datang dari Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja-Kab. Bogor.

Ada kabar beredar bahwa, Kades Nagrak kini diduga tengah diamankan pihak kepolisian, terkait dugaan kasus lahan Sumarecon.

Kabar tersebut mencuat dari mulut ke mulut, dari warga wilayah Cibedug, Desa Nagrak, pada Senin (28/9/2026).

“Kades, geura Teh, bener kades ditewak ku pulisi. Kades Urang eta, jiga na ditewak pulisi heueuh, (Kades, buruan Mbak, betul Kades ditangkap oleh polisi. Kades Kita itu, kayaknya ditangkap polisi ya…)” ungkap salah seorang warga Cibedug, Desa Nagrak, Sabtu (26/9/2026).

Menindaklanjuti kabar tersebut, tim awak media ini segera mencoba buat mengonfirmasikan pada pihak Pemerintahannya (PemDes Nagrak : red).

Salah seorang Staf Desa Nagrak, membenarkan bahwa Kadesnya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

“Iya, memang betul, Pak. Untuk sekarang masih diproses, kemarin Kami juga mempertanyakan hal itu. Sebelumnya Pak Kades kan lagi therapy karena sakit stroke, terus Kami tanyakan kembali, ternyata benar sedang di tahap pemeriksaan, jadi sekarang lagi ditangani penyidik dari kepolisian,” jelas staf desa tersebut.

Dirinya pun menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus di luar pemerintahannya, yakni terkait kasus lahan Sumarecon yang masuk ke wilayah Desa Nagrak.

Masih menurut staf tadi, kasus tersebut masih di dalam tahap penyidikan pihak APH.

“Sebenarnya masalahnya itu permasalahan di luar pemerintahan, karena ini menyangkut Sumarecon. Sementara sekarang ini, memang masih di dalam tahap pengembangan, di proses penyidikan kasus terkaitnya,” jelasnya.

Terkait status hukum Kepala Desanya, dirinya pun mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih detail, karena bukan kapasitasnya yang hanya sebagai staf desa, begitu alasan normatifnya.

“Saya ini sebagai stafnya, Beliau itu kan pimpinan Kami, Pak. Bukan berarti menutup nutupi. Namun menjaga resikonya, kalau sampai dijadikan sebagai konsumsi publik di mass media, lalu sumber berita (pemberi keterangannya) itu saya, Saya yang dapat masalah. Oleh karena itu Saya berfikir bijak akan dampaknya itu,” tuturnya.

Meski demikian, dirinya memastikan pelayanan administrasi desa tetap berjalan.

Surat-menyurat yang memerlukan tanda tangan Kades masih bisa diproses, namun harus melalui penyidik terlebih dahulu, sebelum ditanda tangani oleh Kades.

“Urusan surat menyurat penting bagi warga, yang perlu ditandatangani oleh Pak Kades masih bisa, hanya saja diharuskan melalui penyidik terlebih dahulu, diserahkan dulu. Setelah beres diverifikasi barulah ditandatangani,” jelasnya.

Saat ditanyai media soal kehadiran Kades Nagrak, pada hari-hari sebelum penangkapannya, dirinya menyebut Kades itu tetap masuk, meski tidak dapat dengan waktu penuh, itu karena alasan kondisi kesehatan Kadesnya.

“Beliau tetap masuk, Pak. Biasanya jadwalnya hari Senin, Rabu juga Jumat, kadang hari Selasa dan Kamis juga masuk. Jadi dalam seminggu 2 atau 3 hari Beliau pasti masuk,” ujarnya.

Terkait kabar penahanan, dirinya menyebut hal itu baru terjadi sekitar satu minggu belakangan ini.

“Paling ada sekitar satu mingguan ke belakang, hingga saat ini, semenjak ramainya itu,” ungkapnya.

Sementara itu, meskipun sudah secara marathon dikonfirmasi oleh tim media ini, yakni tanggal 25 serta 28 September 2026) kemarin, Kasie Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, belum juga memberikan respons dan tanggapan terkait kabar tersebut.

Demi menjaga perimbangan substansi pemberitaan ini, redaksi media Kami memberikan ruang seluas-luasnya, ke pihak Polres Bogor, untuk dapat menggunakan hak jawabnya.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras
Bias Layar Soroti Penahanan Dua Petani Hayaping, Dorong Penyelesaian Humanis
Wujudkan Guru Bermutu, PGRI Cabang Tawang Gelar Konkercab dan Tetapkan Program Strategis 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Selasa, 29 September 2026 - 13:09 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita terbaru

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:09 WIB