BARITO TIMUR, MNP — Angka luasan kebakaran dalam perkara karhutla yang menjerat Yadi dan Subarnu, warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, dipersoalkan penasihat hukum.
Pasalnya, dalam pernyataan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan pada press release 28 September 2026, luasan area kebakaran disebut mencapai 11 hektare.
Namun, penasihat hukum kedua tersangka menyatakan angka tersebut berbeda dengan hasil pengukuran lapangan yang melibatkan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aloysius Fakriyanto, SH, selaku penasihat hukum Yadi dan Subarnu, menyebut pengukuran lapangan melibatkan unsur ATR/BPN, kepolisian, kedamangan, dan Kepala Desa Hayaping. Hasil pengukuran tersebut, menurut dia, menunjukkan luasan area yang terbakar sekitar 1,1 hektare.
Perbedaan itu bukan sekadar persoalan angka. Bagi penasihat hukum, penyebutan luas 11 hektare dinilai dapat merugikan posisi hukum kedua tersangka karena angka tersebut muncul dalam keterangan resmi kepolisian.
“Jadi kita keberatan sekaligus menyesalkan adanya pernyataan Kapolda Kalteng yang menyebutkan luasan area yang terbakar sebanyak 11 hektare dan sangat merugikan klien saya,” ujar Aloysius, Selasa (29/9/2026).
Selisih Hampir 10 Kali Lipat
Jika mengacu pada angka yang disampaikan kedua pihak, terdapat perbedaan sekitar 9,9 hektare antara luasan 11 hektare dan 1,1 hektare.
Penasehat hukum mempertanyakan bagaimana angka 11 hektare tersebut diperoleh dan meminta agar informasi tersebut diklarifikasi secara terbuka.
Aloysius mengatakan pihak keluarga dan penasihat hukum untuk sementara memilih menempuh jalur klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Sebagai penasihat hukum dan pihak keluarga, kami memohon adanya klarifikasi ulang atas pernyataan pada saat press release pada 28 September 2026 kemarin,” katanya.
Menurut Aloysius, pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dahulu terkait dasar informasi luasan 11 hektare tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk Kanit Reskrim maupun Polres Barito Timur.
“Upaya yang kami lakukan saat ini yakni meminta klarifikasi terlebih dahulu terkait keterangan luasan 11 hektare atas informasi Kanit Reskrim atau pihak Polres Bartim,” ujarnya.
Klarifikasi Sebelum Restorative Justice.
Aloysius menegaskan, pihaknya belum ingin melangkah terlalu jauh sebelum persoalan perbedaan data tersebut mendapatkan penjelasan.
Klarifikasi dinilai penting agar fakta mengenai luasan area yang terbakar tidak menjadi persoalan yang terus berkembang dalam proses hukum terhadap kedua warga Hayaping tersebut.
“Untuk kasus ini kita masih sebatas meminta klarifikasi agar bisa berdamai atau melakukan RJ,” kata Aloysius.
Kini, dua angka berbeda berada di tengah perkara tersebut: 11 hektare dalam pernyataan yang disampaikan Kapolda Kalteng dan 1,1 hektare berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang diklaim penasihat hukum melibatkan ATR/BPN, kepolisian, kedamangan, serta pemerintah desa.
Perbedaan hampir sepuluh kali lipat itu menjadi titik yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengenai dasar pengukuran, metode perhitungan, dan sumber data yang digunakan untuk menetapkan luasan kebakaran.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia dari pihak penasihat hukum belum disertai dokumen hasil pengukuran yang dapat diperiksa secara independen.
Karena itu, angka 1,1 hektare tersebut masih merupakan keterangan dari pihak penasihat hukum dan memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pengukuran.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan