Enrekang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang melalui Hasbar Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, dalam rilisnya menanggapi terkait gaji PPPK yang belum dibayarkan.
Hasbar mengatakan, bahwa beberapa hari ini ada elemen masyarakat yang mengatasnamakan mahasiswa atau menyampaikan aspirasi terkait masalah kekurangan gaji PPPK yang belum dibayarkan oleh Pemda Enrekang.
Pemda sangat mengapresiasi tuntutan dan aspirasi yang berkembang disampaikan melalui media maupun unjuk rasa sebagai konsekuensi negara demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kata Hasbar, ada hal yang perlu diklarifikasi dalam rangka memberikan informasi berimbang, sehingga tidak terjadi penyebaran hoax yang sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Adapun Masalah gaji PPPK yang tidak dibayarkan oleh Pemda untuk bulan Maret – Mei 2024 seperti yang diberitakan tidak benar adanya,” ujarnya.
Dijelaskan Hasbar, segala hal yang terkait dengan pembayaran gaji dan hak hak pegawai mesti mengacu pada aturan yang berlaku.
Untuk masalah ini Pemda Enrekang melalui BKPSDM yang membawahi kepegawaian dan BKAD yang mengelola keuangan melakukan konsultasi dengan BKN Regional IV Makassar hari Kamis tanggal 19 September 2024.
Dimana sesuai Peraturan BKN No.18 Tahun 2020 ttg perubahan atas Peraturan BKN No.1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis PPPK.
Pada pasal 30 point e dan g menyebutkan bahwa gaji/tunjangan PPPK akan dibayarkan setelah yang bersangkutan telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah telah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Hasbar menyebut, SPMT sebagaimana dimaksud tidak boleh berlaku surut. Jadi tanggal penetapan SK PPPK dikeluarkan pada bulan Mei otomatis SPMT juga di bulan Mei, sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya.
“Pembayaran gaji tidak didasarkan pada TMT melainkan SPMT. Jadi kekurangan gaji PPPk untuk bulan Maret-Mei yg dituntut sebagaimana pemberitaan perlu kami luruskan,” jelas Hasbar.
Menurutnya, hal ini selaras dengan Surat Edaran BKN No.4/SE/II/2021 tentang pembayaran gaji & tunjangan jabatan fungsional bagi PPPK.
“Bahwa ketentuan ini tidak akan merugikan pegawai bersangkutan. Dengan adanya klarifikasi ini diharapkan masalah yang ada menjadi clear,” kata Hamsar mewakili Pemda dalam memberikan klarifikasi.
Lebih lanjut disampaikan, untuk kekurangan Gaji 8 persen ASN bulan Januari – Februari sementara dalam proses dan mengharap semua pegawai untuk bersabar menunggu pencairan.
Menanggapi klarifikasi tersebut, AP. salah satu ASN PPPK mengatakan jika seperti itu adanya mengapa PJ Bupati Enrekang menjanjikan akan dibayarkan.
“Tapi kenapa pada saat penerimaan SK pada bulan Mei, Bapak PJ H. Baba pada saat itu menjanjikan akan dibayarkan kekurangannya,” tutur AP.
Itupun lanjut dia, kalau berlaku sesuai SPMT kenapa PPPK baru gajian di tanggal 1 bulan Juli. Atau hitungan gaji itu bekerja dulu baru digaji atau digaji dulu baru bekerja.
“Kalau merasa dirugikan ya bisa dibilang begitu, seandainya pada saat upacara penerimaan SK PJ Bupati menjelaskan begitu mungkin kami tidak menagih seperti ini,” cetus AP.
Cuman pada saat itu PJ Bupati selaku yang memberikan SK menyampaikan seperti itu dan didengar oleh petinggi-petinggi daerah lain, bahkan ada perwakilan dari Bank Sulselbar juga hadir.
Kalau memang sesuai tanggal penetapan disitu tertulis 8 Mei, artinya kalau sesuai pernyataannya harus dibayarkan bulan berikutnya berarti dibayar bulan Juni tapi buktinya baru dibayarkan bulan Juli.
“Saya mau itu kalau ada sebenarnya pertemuan dari pihak PPPK dan Pemerintah terkait, kalau bisa difasilitasi di DPRD,” pungkas AP.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan