TASIKMALAYA, MNP – Menindaklanjuti pemberitaan Media Nasional Potret (MNP) pekan lalu mengenai terbitnya sertifikat tanah yang diduga berada di kawasan sempadan jalan dan saluran irigasi, awak media kembali melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, Jumat (24/07/2026).
Kedatangan tim MNP diterima langsung oleh salah seorang pejabat BPN Kota Tasikmalaya yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya. Dalam wawancara yang berlangsung kondusif, pihak BPN memberikan penjelasan gamblang terkait batas kewenangan instansinya.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang masuk dalam ranah hukum perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara mengenai pemanfaatan lahan maupun izin pendirian bangunan di atasnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan instansi teknis lain sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa area sempadan tersebut kini telah berdiri sejumlah bangunan komersial. Hal ini lantas memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:
Siapakah pihak yang memberikan izin dan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan tersebut?
Sertifikat Terbit di Kawasan Sempadan, Kredibilitas BPN Kota Tasikmalaya Dipertanyakan
Pihak BPN Kota Tasikmalaya menyampaikan apresiasi atas informasi serta masukan yang disampaikan media. Sebagai respons positif, BPN berkomitmen untuk segera melakukan peninjauan lapangan di lokasi yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Peninjauan direncanakan berlangsung melalui koordinasi dan kolaborasi bersama dinas-dinas terkait, khususnya instansi yang berwenang dalam pengelolaan tata ruang, sempadan jalan, serta saluran irigasi.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan atas kondisi riil di lapangan, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan selaras dengan aturan hukum.
Sinergi antar-instansi dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, penataan ruang yang tertib, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan sempadan ini memicu spekulasi terkait tingkat ketelitian, profesionalisme, serta kepatuhan prosedur dalam proses verifikasi pertanahan.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan perempatan Jalan Galunggung menuju Jalan Mangin, Kelurahan Cibunigeulis, Kota Tasikmalaya. Di titik tersebut, berdiri sejumlah bangunan kios yang disewakan oleh salah seorang warga setempat.
Ironisnya, bangunan tersebut berdiri di area yang ditengarai kuat masuk dalam ruang sempadan jalan sekaligus sempadan saluran air—kawasan yang secara prinsip berfungsi sebagai area lindung dan tidak boleh dikuasai atau dibangun secara sembarangan tanpa syarat hukum yang ketat.
Padahal, aturan mengenai kawasan sempadan telah diatur secara mengikat dalam berbagai peraturan perundang-undangan:
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Menegaskan bahwa ruang di kiri dan kanan palung sungai merupakan kawasan lindung yang harus dijaga fungsinya.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015: Mengatur penetapan garis sempadan sungai dan jaringan irigasi yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Menempatkan kawasan sempadan sebagai bagian krusial dalam menjaga fungsi konservasi air serta mencegah risiko bencana.
Media Nasional Potret (MNP) akan terus mengawal perkembangan isu ini secara profesional, berimbang, dan objektif, guna memberikan ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait demi menyajikan informasi yang transparan kepada publik.
![]()
Penulis : Arrie Heryadi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan