Soal Sertifikat di Sempadan Jalan dan Irigasi, BPN Kota Tasikmalaya Janji Tinjau Lokasi 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Menindaklanjuti pemberitaan Media Nasional Potret (MNP) pekan lalu mengenai terbitnya sertifikat tanah yang diduga berada di kawasan sempadan jalan dan saluran irigasi, awak media kembali melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, Jumat (24/07/2026).

Kedatangan tim MNP diterima langsung oleh salah seorang pejabat BPN Kota Tasikmalaya yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya. Dalam wawancara yang berlangsung kondusif, pihak BPN memberikan penjelasan gamblang terkait batas kewenangan instansinya.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang masuk dalam ranah hukum perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara mengenai pemanfaatan lahan maupun izin pendirian bangunan di atasnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan instansi teknis lain sesuai regulasi yang berlaku.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa area sempadan tersebut kini telah berdiri sejumlah bangunan komersial. Hal ini lantas memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:

Siapakah pihak yang memberikan izin dan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan tersebut?

Sertifikat Terbit di Kawasan Sempadan, Kredibilitas BPN Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

Pihak BPN Kota Tasikmalaya menyampaikan apresiasi atas informasi serta masukan yang disampaikan media. Sebagai respons positif, BPN berkomitmen untuk segera melakukan peninjauan lapangan di lokasi yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Peninjauan direncanakan berlangsung melalui koordinasi dan kolaborasi bersama dinas-dinas terkait, khususnya instansi yang berwenang dalam pengelolaan tata ruang, sempadan jalan, serta saluran irigasi.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan atas kondisi riil di lapangan, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan selaras dengan aturan hukum.

Sinergi antar-instansi dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, penataan ruang yang tertib, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan sempadan ini memicu spekulasi terkait tingkat ketelitian, profesionalisme, serta kepatuhan prosedur dalam proses verifikasi pertanahan.

Lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan perempatan Jalan Galunggung menuju Jalan Mangin, Kelurahan Cibunigeulis, Kota Tasikmalaya. Di titik tersebut, berdiri sejumlah bangunan kios yang disewakan oleh salah seorang warga setempat.

Ironisnya, bangunan tersebut berdiri di area yang ditengarai kuat masuk dalam ruang sempadan jalan sekaligus sempadan saluran air—kawasan yang secara prinsip berfungsi sebagai area lindung dan tidak boleh dikuasai atau dibangun secara sembarangan tanpa syarat hukum yang ketat.

Padahal, aturan mengenai kawasan sempadan telah diatur secara mengikat dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Menegaskan bahwa ruang di kiri dan kanan palung sungai merupakan kawasan lindung yang harus dijaga fungsinya.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015: Mengatur penetapan garis sempadan sungai dan jaringan irigasi yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Menempatkan kawasan sempadan sebagai bagian krusial dalam menjaga fungsi konservasi air serta mencegah risiko bencana.

Media Nasional Potret (MNP) akan terus mengawal perkembangan isu ini secara profesional, berimbang, dan objektif, guna memberikan ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait demi menyajikan informasi yang transparan kepada publik.

Loading

Penulis : Arrie Heryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan
Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX
Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 
Masyarakat Soroti Perbaikan Jalan Komplek Perumahan, Diduga Gunakan APBD Kabupaten
Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Bergulir, Enam Laga Siap Memanas di Stadion Wiradadaha
HUT ke 48 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Perkuat Persaudaraan, Sinergi dan Pengabdian untuk Negeri 
Rangkaian Kunker, Kapolda Jabar Ziarah ke Makam Sunan Godog Garut, Santuni Warga Sekitar
Gabungkan Kreasi Seni dan Pengajian, SMKS Bakti Kusumah – Ponpes Al-Muawanah Peringati Maulid Nabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:54 WIB

Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX

Sabtu, 12 September 2026 - 17:27 WIB

Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 

Sabtu, 12 September 2026 - 17:03 WIB

Masyarakat Soroti Perbaikan Jalan Komplek Perumahan, Diduga Gunakan APBD Kabupaten

Sabtu, 12 September 2026 - 16:45 WIB

Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Bergulir, Enam Laga Siap Memanas di Stadion Wiradadaha

Berita Terbaru