TASIKMALAYA, MNP – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik, bahkan kredibilitasnya dipertanyakan publik.
Ya, setelah sebelumnya menuai berbagai polemik terkait penerbitan sertifikat tanah, kini muncul persoalan baru yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi masyarakat.
Dugaan penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan sempadan jalan dan sempadan saluran irigasi kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai ketelitian, profesionalisme, serta kepatuhan BPN terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut berada di kawasan perempatan Jalan Galunggung menuju Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya. Di lokasi itu berdiri sejumlah kios yang disewakan oleh salah seorang warga Kelurahan Cibunigeulis.
Ironisnya, bangunan tersebut berada di area yang diduga masuk ke dalam ruang sempadan jalan sekaligus sempadan saluran air, kawasan yang secara prinsip memiliki fungsi perlindungan dan tidak semestinya menjadi objek penguasaan maupun pembangunan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil konfirmasi awak Media Nasional Potret kepada pihak Kelurahan setempat memperkuat dugaan tersebut.
Agus, Kasi Pembangunan Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa bidang tanah dimaksud telah memperoleh sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019.
Menurutnya, pihak kelurahan hanya sebatas mengajukan berkas berdasarkan permohonan masyarakat, sedangkan kewenangan untuk melakukan penelitian, pengukuran, verifikasi hingga menerbitkan sertifikat sepenuhnya berada pada BPN.
Keterangan serupa disampaikan Ketua RW setempat. Ia mengaku mengajukan permohonan berdasarkan bukti kepemilikan berupa SPPT yang dimiliki warga dari pemilik sebelumnya hingga pemilik saat ini.
Agus juga menjelaskan adanya ketentuan ukuran empat meter dari as jalan ke kanan dan empat meter ke kiri yang diterapkan di kawasan depan Perumahan Mega Mutiara.
Dengan asumsi aturan tersebut berlaku pula di lokasi perempatan, pengajuan dilakukan sesuai pemahaman yang dimiliki saat itu.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar. Apabila benar bidang tanah yang berada di kawasan sempadan dapat memperoleh sertifikat melalui proses verifikasi resmi, maka fungsi pengawasan dan penelitian yuridis maupun fisik oleh BPN patut dipertanyakan.
Sebab, masyarakat pada dasarnya mempercayakan validitas setiap produk hukum pertanahan kepada negara melalui BPN. Ketika sertifikat telah diterbitkan, masyarakat akan meyakini bahwa objek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Kondisi ini dikhawatirkan justru menempatkan masyarakat sebagai pihak yang berpotensi dirugikan. Di satu sisi mereka memegang sertifikat yang diterbitkan negara.
Namun di sisi lain bangunan yang berdiri di atasnya dapat sewaktu-waktu dinilai melanggar ketentuan tata ruang maupun aturan mengenai garis sempadan.
Situasi demikian menciptakan ketidakpastian hukum yang seharusnya tidak terjadi apabila proses penelitian dilakukan secara cermat sejak awal. Padahal, ketentuan mengenai kawasan sempadan telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan bahwa ruang di kiri dan kanan palung sungai merupakan kawasan lindung yang harus dijaga fungsinya.
Sementara Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur penetapan garis sempadan sungai yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan kawasan sempadan sebagai bagian penting dalam menjaga fungsi konservasi sumber daya air dan mencegah terjadinya bencana.
Apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya sertifikat yang diterbitkan pada kawasan yang seharusnya dilindungi, maka BPN Kota Tasikmalaya perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Transparansi menjadi sangat penting agar masyarakat mengetahui dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut, termasuk hasil pengukuran, penelitian lapangan, dan pertimbangan teknis yang digunakan, bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sudah saatnya BPN Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat, khususnya melalui program PTSL, agar tidak lagi menimbulkan polemik yang berulang.
Produk hukum negara seharusnya menjadi jaminan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat, bukan justru melahirkan persoalan baru yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi terhadap asas praduga tak bersalah, Media Nasional Potret membuka ruang hak jawab kepada BPN Kota Tasikmalaya maupun instansi terkait untuk klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan penerbitan sertifikat pada kawasan sempadan jalan dan sempadan saluran tersebut.
![]()
Penulis : Arrie Heryadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan