Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Dugaan Bangunan di Atas Saluran Air Perumahan Parahyangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti dugaan adanya bangunan di kawasan Perumahan Parahyangan yang berdiri di atas atau menutup saluran air (selokan). Persoalan tersebut kini tengah ditelusuri melalui rapat kerja dan pemeriksaan lapangan bersama sejumlah instansi teknis.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan beberapa kali melakukan audiensi bersama GIBAS terkait persoalan tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama tim teknis yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), perangkat yang membidangi kawasan permukiman, Satpol PP, serta BPTSP.

“Setelah kami menerima laporan dan sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan GIBAS, saat ini kami sedang melakukan rapat kerja bersama tim teknis,” ujar Anang. Setelah melakukan Sidak ke lokasi perumahan Parahyangan, Rabu (26/08/2026).

Menurutnya, pembahasan tidak berhenti pada aspek administratif. Komisi III bersama tim teknis juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Dari hasil pengecekan awal, persoalan yang dilaporkan berada di Perumahan Parahyangan tahap pertama, bukan tahap kedua. Di lokasi tersebut diketahui telah berdiri sejumlah bangunan.

Anang mengungkapkan, berdasarkan penelusuran bersama tim serta keterangan warga yang merupakan masyarakat asli di kawasan tersebut, pada awalnya terdapat saluran air atau selokan di lokasi yang kini diduga telah tertutup bangunan.

Bahkan, kata dia, terdapat warga yang mengaku pernah melakukan pengukuran dan mengetahui keberadaan saluran tersebut sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi bangunan perumahan.

“Berdasarkan keterangan warga yang merupakan masyarakat asli di lokasi tersebut, pada awalnya memang terdapat saluran air atau selokan. Bahkan ada warga yang pernah melakukan pengukuran dan menjadi saksi bahwa saluran tersebut sebelumnya masih ada,” katanya.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih harus dibuktikan secara teknis dan administratif. Karena itu, Komisi III akan meminta BPN melakukan penelusuran terhadap status dan dokumen pertanahan di lokasi tersebut.

Hal yang menjadi perhatian utama adalah apakah area yang sebelumnya diduga merupakan saluran air tersebut tercantum dalam HGB maupun sertifikat tanah.

“Kami akan menelusuri lebih jauh kepada BPN untuk memastikan apakah lahan yang sebelumnya merupakan saluran air tersebut masuk ke dalam sertifikat atau tidak,” ujarnya.

Menurut Anang, apabila berdasarkan pemeriksaan ternyata area yang dibangun tidak tercantum dalam HGB maupun sertifikat, maka persoalannya harus ditindaklanjuti secara serius.

Sebab, pembangunan di atas lahan yang tidak tercantum dalam dokumen hak atas tanah berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.

Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan tersebut tidak boleh diambil secara sepihak. Pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kalau ternyata area yang dibangun tidak tercantum dalam HGB maupun sertifikat, maka ada kemungkinan bangunan tersebut dibongkar karena pembangunan dilakukan di atas lahan yang bukan bagian dari hak kepemilikan. Tetapi semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen dan kajian teknis,” tegas Anang.

Ia juga menilai apabila nantinya terbukti bahwa saluran air yang sebelumnya ada kemudian ditutup atau dibangun, maka kondisi tersebut harus dikaji untuk menentukan langkah penanganannya, termasuk kemungkinan mengembalikan fungsi saluran sebagaimana kondisi awal.

Pasalnya, keberadaan saluran air tidak hanya berkaitan dengan kepentingan lingkungan permukiman, tetapi juga berpotensi memengaruhi aliran air menuju lahan persawahan di sekitar lokasi.

Selain dugaan penutupan saluran air, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya juga menyoroti adanya bangunan warga perumahan yang diduga berdiri di kawasan sempadan sungai atau saluran air.

Anang menegaskan, pembangunan di kawasan sempadan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jarak sempadan tidak dapat ditentukan secara sembarangan karena bergantung pada karakteristik dan kondisi badan air atau saluran tersebut.

“Pembangunan di kawasan sempadan sungai atau saluran air tidak diperbolehkan apabila melanggar ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus tegas apabila setelah pemeriksaan ternyata bangunan tersebut memang berdiri di kawasan sempadan dan melanggar aturan,” katanya.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti berdiri di area yang memang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Anang menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan maupun keterangan sepihak. Seluruh persoalan harus dibuktikan melalui data, dokumen pertanahan, pemeriksaan teknis, serta kondisi nyata di lapangan.

“Yang terpenting, kami ingin memastikan terlebih dahulu fakta di lapangan, status lahan, HGB, sertifikat, serta ketentuan mengenai sempadan. Setelah seluruh data dan bukti tersebut jelas, barulah dapat ditentukan langkah hukum dan administratif yang harus dilakukan,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya berharap seluruh instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai aturan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun kepentingan lingkungan.

Dengan demikian, persoalan dugaan bangunan di atas saluran air maupun kawasan sempadan di Perumahan Parahyangan tidak berhenti sebagai polemik, tetapi dapat menghasilkan kepastian mengenai status lahan, legalitas bangunan, fungsi saluran air, serta langkah penanganan yang harus dilakukan pemerintah.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PT Indopenta Sejahtera Abadi dan ATUR/BPN Bartim Bungkam, Soal Dugaan Penguasaan 171 Lahan di Luar HGU 
Sat Polairud Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet
Beri Arahan Jajaran, Karutan Jakarta Pusat: Bekerja Wajib Sesuai SOP dan Humanis
Semua Pulang Bawa Hadiah, Serunya Perayaan HUT RI di Perum Baitul Marhamah 2 Cisalak
Olah TKP Ulang: Kuasa Hukum Sebut Terlapor Tidak Konsisten, Korban Desak Kepastian Hukum
Pengawasan Diduga Lengah, Kontruksi Drainase Trotoar Jalan Raya Cifor Terkesan Asal-asalan 
Dukung Program Pemerintah, Polres Pakpak Bharat Bersama Warga Panen Raya Komoditas Jagung
Vibe Positif Maulid Nabi di SMPN 1 Petarukan, Gen Z Diajak Teladani Rasulullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Dugaan Bangunan di Atas Saluran Air Perumahan Parahyangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:45 WIB

PT Indopenta Sejahtera Abadi dan ATUR/BPN Bartim Bungkam, Soal Dugaan Penguasaan 171 Lahan di Luar HGU 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Sat Polairud Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Beri Arahan Jajaran, Karutan Jakarta Pusat: Bekerja Wajib Sesuai SOP dan Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Semua Pulang Bawa Hadiah, Serunya Perayaan HUT RI di Perum Baitul Marhamah 2 Cisalak

Berita Terbaru