TASIKMALAYA, MNP — Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya menuai sorotan.
Keberadaan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang sekaligus dipercaya menjadi Dewan Pengawas memunculkan pertanyaan terkait efektivitas, pembagian waktu, potensi konflik kepentingan hingga independensi pengawasan.
Sorotan itu disampaikan Irfan Ramdani, tokoh muda sekaligus pemerhati kebijakan pemerintah Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya rangkap jabatan, tetapi apakah fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan independen.
“Persoalannya bukan boleh ataupun tidak boleh. Yang jauh lebih penting adalah apakah fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan benar-benar independen?” ujar Irfan.
Ia menilai Dewan Pengawas memiliki posisi strategis dalam mengawasi tata kelola RSUD, termasuk aspek keuangan, sumber daya manusia dan kualitas pelayanan.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana independensi pengawasan dijamin ketika pengawas juga memiliki tanggung jawab sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemkot.
Irfan meminta Pemkot Tasikmalaya terbuka mengenai dasar pengangkatan, kriteria kompetensi, mekanisme seleksi, pembagian tugas serta langkah pencegahan potensi konflik kepentingan.
“Kalau memang ada pejabat yang merangkap sebagai Dewan Pengawas, harus jelas bagaimana pembagian waktunya, bagaimana menjaga independensinya dan bagaimana mekanisme mencegah potensi konflik kepentingan, apalagi saya menduga adanya indikasi 2 dewan pengawas yang tidak mengikuti prosedur rekrutmen,” tegasnya.
Selain persoalan rangkap jabatan, Irfan juga menyoroti batas usia anggota Dewan Pengawas. Ia menyebut adanya informasi mengenai salah satu anggota yang diduga telah berada di sekitar atau bahkan sudah di ambang batas usia yang dipersyaratkan.
Hal tersebut, menurutnya, perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Ada informasi bahwa salah satu anggota Dewan Pengawas usianya sudah berada di ambang batas maksimal yang dipersyaratkan. Kalau memang benar, publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme pengangkatannya,” katanya.
Irfan merujuk Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas BLUD pada UPTD Khusus RSUD Kota Tasikmalaya, yang antara lain mengatur persyaratan usia calon anggota serta masa jabatan dan ketentuan pengangkatan kembali.
Karena itu, ia mendorong Pemkot membuka secara transparan status unsur masing-masing anggota, usia saat pengangkatan, mekanisme seleksi serta dasar hukum pengangkatan, terutama apabila terdapat anggota yang telah mencapai batas usia sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Jangan sampai ketidakjelasan administrasi justru melahirkan persepsi liar di masyarakat. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tinggal dibuka dan dijelaskan secara transparan,” tegas Irfan.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena Dewan Pengawas merupakan unit nonstruktural yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD.
Pada akhirnya, kata Irfan, keberadaan Dewan Pengawas tidak boleh berhenti pada formalitas kelembagaan. Ukurannya harus terlihat dari kualitas pengawasan, transparansi tata kelola dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
“Independensi, kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi fondasi Dewan Pengawas. Yang paling penting, apakah RSUD dr. Soekardjo semakin transparan dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas?” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan