Soal Rangkap Jabatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo, Irfan: Jangan Sampai Pengawasan Kehilangan Independensi

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya menuai sorotan.

Keberadaan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang sekaligus dipercaya menjadi Dewan Pengawas memunculkan pertanyaan terkait efektivitas, pembagian waktu, potensi konflik kepentingan hingga independensi pengawasan.

Sorotan itu disampaikan Irfan Ramdani, tokoh muda sekaligus pemerhati kebijakan pemerintah Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya rangkap jabatan, tetapi apakah fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan independen.

“Persoalannya bukan boleh ataupun tidak boleh. Yang jauh lebih penting adalah apakah fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan benar-benar independen?” ujar Irfan.

Ia menilai Dewan Pengawas memiliki posisi strategis dalam mengawasi tata kelola RSUD, termasuk aspek keuangan, sumber daya manusia dan kualitas pelayanan.

Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana independensi pengawasan dijamin ketika pengawas juga memiliki tanggung jawab sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemkot.

Irfan meminta Pemkot Tasikmalaya terbuka mengenai dasar pengangkatan, kriteria kompetensi, mekanisme seleksi, pembagian tugas serta langkah pencegahan potensi konflik kepentingan.

“Kalau memang ada pejabat yang merangkap sebagai Dewan Pengawas, harus jelas bagaimana pembagian waktunya, bagaimana menjaga independensinya dan bagaimana mekanisme mencegah potensi konflik kepentingan, apalagi saya menduga adanya indikasi 2 dewan pengawas yang tidak mengikuti prosedur rekrutmen,” tegasnya.

Selain persoalan rangkap jabatan, Irfan juga menyoroti batas usia anggota Dewan Pengawas. Ia menyebut adanya informasi mengenai salah satu anggota yang diduga telah berada di sekitar atau bahkan sudah di ambang batas usia yang dipersyaratkan.

Hal tersebut, menurutnya, perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Ada informasi bahwa salah satu anggota Dewan Pengawas usianya sudah berada di ambang batas maksimal yang dipersyaratkan. Kalau memang benar, publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme pengangkatannya,” katanya.

Irfan merujuk Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas BLUD pada UPTD Khusus RSUD Kota Tasikmalaya, yang antara lain mengatur persyaratan usia calon anggota serta masa jabatan dan ketentuan pengangkatan kembali.

Karena itu, ia mendorong Pemkot membuka secara transparan status unsur masing-masing anggota, usia saat pengangkatan, mekanisme seleksi serta dasar hukum pengangkatan, terutama apabila terdapat anggota yang telah mencapai batas usia sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Jangan sampai ketidakjelasan administrasi justru melahirkan persepsi liar di masyarakat. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tinggal dibuka dan dijelaskan secara transparan,” tegas Irfan.

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena Dewan Pengawas merupakan unit nonstruktural yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD.

Pada akhirnya, kata Irfan, keberadaan Dewan Pengawas tidak boleh berhenti pada formalitas kelembagaan. Ukurannya harus terlihat dari kualitas pengawasan, transparansi tata kelola dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

“Independensi, kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi fondasi Dewan Pengawas. Yang paling penting, apakah RSUD dr. Soekardjo semakin transparan dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas?” pungkasnya.

 

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 
Tanggapi Berita Paguyuban Online Bersatu, Maxim Indonesia Buka Suara Terkait Tarif dan Komisi
Kasus Curat Mobil Pantai Sanggar Beach: Buron 6 Bulan, BH Diciduk Kunci Duplikat Disita
Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU Memanas, Potensi PAD Bartim Disorot
Peringati World Clean Up Day, SMAN 6 Tasikmalaya Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Sekolah
Optimalisasi Layanan Kesehatan, Kepala Puskesmas Malangbong Dorong Percepatan Pindah Gedung
Dua Napiter Ikuti Upacara di Lapas Kendal, Teguhkan Langkah dalam Proses Pembinaan
Jelang Pengundian Nomor Cakades Sungapan, Nomor Berapa Bawa Hoki? Waindun : Tak Ada Nomor Sakti!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:25 WIB

Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 

Jumat, 18 September 2026 - 11:13 WIB

Tanggapi Berita Paguyuban Online Bersatu, Maxim Indonesia Buka Suara Terkait Tarif dan Komisi

Jumat, 18 September 2026 - 10:50 WIB

Kasus Curat Mobil Pantai Sanggar Beach: Buron 6 Bulan, BH Diciduk Kunci Duplikat Disita

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

Soal Rangkap Jabatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo, Irfan: Jangan Sampai Pengawasan Kehilangan Independensi

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU Memanas, Potensi PAD Bartim Disorot

Berita Terbaru