DPRD Didesak Bentuk Pansus, Fordayak Beri Peringatan Keras.
BARITO TIMUR, MNP – Polemik dugaan penguasaan dan pemanfaatan 171 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) memasuki babak baru.
Persoalan yang sebelumnya berkutat pada status kepemilikan dan penguasaan lahan kini melebar menjadi pertanyaan mengenai legalitas aktivitas perkebunan, tata ruang, proses penerbitan sertifikat, hingga potensi penerimaan daerah apabila benar terdapat aktivitas komersial pada bidang tanah di luar HGU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka 171 bidang tersebut sebelumnya mencuat dalam penelusuran MNP berdasarkan keterangan yang dikaitkan dengan pihak manajemen PT ISA.
Dalam pemberitaan sebelumnya, perusahaan disebut mengakui adanya SHM yang menggunakan nama karyawan atau pihak lain untuk lahan yang disebut tidak terakomodasi dalam HGU.
Namun, status masing-masing bidang dan hubungan hukumnya dengan perusahaan masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pertanahan resmi.
Bukan Lagi Sekadar Persoalan Sertifikat
Pertanyaan publik kini semakin sederhana tetapi mendasar: jika 171 bidang tersebut benar berada di luar HGU, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, dan atas dasar hukum apa lahan tersebut dimanfaatkan?
Sebab, sertifikat atas nama individu tidak serta-merta menjawab siapa yang secara faktual menguasai atau memanfaatkan suatu bidang tanah.
Karena itu, sejumlah dokumen penting perlu dibuka dan diuji, mulai dari peta HGU, koordinat masing-masing bidang, alas hak, dokumen PTSL, nama pemegang SHM, riwayat peralihan hak, hingga bukti penguasaan dan pemanfaatan fisik di lapangan.
MNP sebelumnya juga mencatat bahwa persoalan tersebut telah muncul dalam forum RDPU DPRD Barito Timur dan kemudian berkembang dari informasi awal sekitar 117 bidang menjadi 171 bidang berdasarkan keterangan yang ditelusuri tim investigasi.
Potensi Penerimaan Daerah Ikut Dipertanyakan
Jika nantinya hasil verifikasi resmi menunjukkan terdapat aktivitas perkebunan komersial pada bidang-bidang yang berada di luar HGU, maka pemerintah daerah perlu menghitung secara terbuka konsekuensi administrasi dan fiskalnya.
Bukan berarti setiap SHM di luar HGU otomatis menimbulkan kerugian daerah. Namun, status penguasaan, penggunaan lahan, objek pajak, serta kewajiban perusahaan harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi.
Pertanyaan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3), pajak daerah, retribusi, serta kewajiban lain yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang perlu ditelusuri berdasarkan objek dan ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat perbedaan antara kondisi administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, pemerintah daerah mempunyai alasan untuk melakukan audit dan verifikasi lintas sektor.
Rencana PKS Menambah Sorotan
Persoalan ini menjadi semakin penting karena PT ISA sebelumnya memang tercatat dalam proses pembahasan lingkungan terkait rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Desember 2025 menyebut adanya pembahasan perubahan skala usaha perkebunan PT ISA, termasuk pengurangan luas izin usaha perkebunan dari 16.455 hektare menjadi 9.055,48 hektare serta rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Proses tersebut dibahas dalam forum teknis dan Komisi Penilai AMDAL.Dengan demikian, kejelasan batas HGU dan status lahan menjadi semakin relevan sebelum ekspansi kegiatan perusahaan berjalan lebih jauh.
DPRD Didesak Jangan Berhenti pada RDPU
Desakan agar DPRD Barito Timur tidak berhenti pada forum dengar pendapat mulai menguat. Jika data 171 bidang tersebut benar, DPRD dinilai perlu meminta seluruh dokumen terkait untuk kemudian mencocokkannya dengan data ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perusahaan.
Opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) juga mulai disuarakan untuk memastikan persoalan tidak berhenti sebagai polemik antarpihak.
Pansus, apabila dibentuk sesuai mekanisme DPRD, dapat diarahkan untuk mengurai setidaknya lima persoalan: status 171 SHM, posisi bidang terhadap HGU, proses penerbitan PTSL, penguasaan fisik lahan, serta kewajiban administrasi dan perpajakan yang melekat pada pemanfaatan lahan.
Fordayak Beri Peringatan
Ketua DPD Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Barito Timur, Rafi Hidayatullah, S.H., meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut.
“Kami mengamati dengan cermat dinamika di Desa Telang Siong. DPD Fordayak menegaskan, jangan ada pihak korporasi yang mencoba-coba bermain di luar batas HGU atau mencederai hak-hak tanah warga lokal.
“Ketiadaan transparansi hanya akan memicu krisis kepercayaan publik,” tegas Rafi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Rafi, investasi tetap diperlukan untuk mendorong perekonomian daerah. Namun, investasi harus berjalan bersama kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap masyarakat lokal, serta keterbukaan kepada lembaga pemerintahan dan masyarakat.
“Kami menerima setiap investasi yang masuk ke Barito Timur. Tetapi investasi harus mengedepankan kepatuhan hukum, kearifan lokal, dan iktikad baik terhadap kelembagaan daerah,” ujarnya.
Fordayak juga meminta manajemen PT ISA membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status lahan yang dipersoalkan.
ATR/BPN Diuji Transparansinya
Sorotan juga mengarah kepada Kantor ATR/BPN Barito Timur.Sebab, jika 171 SHM tersebut memang diterbitkan melalui program PTSL, publik berhak mengetahui bagaimana proses administrasinya berlangsung dan apa dasar penerbitannya.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa nama yang tercantum di sertifikat, melainkan bagaimana proses penerbitannya, siapa yang mengajukan, bagaimana status alas haknya, serta apakah masing-masing bidang sesuai dengan ketentuan pertanahan.
MNP telah memberitakan bahwa perusahaan sebelumnya menyebut adanya SHM menggunakan nama karyawan atau pihak lain untuk lahan yang disebut tidak masuk dalam HGU. Pernyataan tersebut semestinya dapat diuji melalui dokumen pertanahan, bukan berhenti sebagai pernyataan lisan.
Jika benar terdapat 171 bidang di luar HGU yang selama bertahun-tahun berada dalam lingkaran aktivitas perkebunan, maka pertanyaan publik menjadi semakin besar:
Siapa pengendali sebenarnya? Siapa yang menikmati hasil pemanfaatan lahannya? Mengapa sertifikat tersebut menggunakan nama individu.Bagaimana proses PTSL berlangsung?Apakah seluruh aktivitas perusahaan selama ini telah sesuai dengan batas HGU?
Dan yang tidak kalah penting. Apakah terdapat kewajiban kepada negara dan daerah yang belum tertunaikan?
Semua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan klaim maupun bantahan.
Jawabannya harus lahir dari peta HGU, sertifikat, koordinat bidang, dokumen PTSL, data pajak, dokumen perizinan, serta pemeriksaan lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT ISA dan ATR/BPN Barito Timur belum memberikan klarifikasi substantif yang menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
MNP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT ISA, ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Barito Timur maupun pihak lain yang berkepentingan.Sebab, persoalan 171 SHM ini bukan lagi sekadar angka.
Persoalan ini menyangkut kepastian hukum tanah, tata kelola investasi, potensi penerimaan daerah, serta kepercayaan publik terhadap lembaga yang diberi kewenangan mengawasi penguasaan dan pemanfaatan ruang.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan