Kasus Curat Mobil Pantai Sanggar Beach: Buron 6 Bulan, BH Diciduk Kunci Duplikat Disita

Jumat, 18 September 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Setelah enam bulan diburu, polisi akhirnya menangkap BH alias Anton (41), salah satu pelaku pencurian mobil Honda Brio milik R (36) di Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Pencurian terjadi pada 1 April 2026 saat korban sedang makan siang. Ketika hendak pulang, Honda Brio merah BE 1296 DC miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci sudah hilang. Dari rekaman CCTV, kendaraan tersebut dibawa seorang laki-laki menggunakan Toyota Vios hitam.

Polisi kemudian menangkap BT (38) pada 9 April 2026. Dari pemeriksaan, BT diketahui beraksi bersama BH dan A yang selanjutnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menelusuri keberadaan mobil korban yang berpindah tangan hingga ditemukan di Kecamatan Candipuro pada 13 Juni 2026. Kendaraan tersebut telah berganti nomor polisi dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Polisi kemudian mengamankan SN (29) dan AA (39) yang menguasai kendaraan tersebut. Keduanya diproses dalam perkara dugaan penadahan dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam Konferensi Pers Selasa, 15 September 2026 Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian tersebut, termasuk mengejar pelaku yang masih DPO.

“Yang kami amankan adalah BH alias Anton, 41 tahun, warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku dalam perkara pencurian kendaraan di Pantai Sanggar Beach,” kata Deddy.

BH diamankan pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Kalianda mendapat informasi dari Resmob Polda Lampung mengenai keberadaannya di Bandar Lampung. Dari tangan BH, polisi menyita satu buah kunci duplikat kontak mobil Honda Brio.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan penangkapan BH membuat rangkaian perkara tersebut semakin terang.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kami melakukan penyelidikan sampai tuntas. Dalam penyelidikan tersebut akhirnya ditemukan tersangka dengan inisial BH dan berhasil diamankan,” ujar Sulyadi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta, termasuk kehilangan ponsel, dua laptop, dompet, STNK sepeda motor Yamaha NMAX dan sejumlah dokumen.

BH kini diamankan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 
Tanggapi Berita Paguyuban Online Bersatu, Maxim Indonesia Buka Suara Terkait Tarif dan Komisi
Soal Rangkap Jabatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo, Irfan: Jangan Sampai Pengawasan Kehilangan Independensi
Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU Memanas, Potensi PAD Bartim Disorot
Peringati World Clean Up Day, SMAN 6 Tasikmalaya Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Sekolah
Optimalisasi Layanan Kesehatan, Kepala Puskesmas Malangbong Dorong Percepatan Pindah Gedung
Dua Napiter Ikuti Upacara di Lapas Kendal, Teguhkan Langkah dalam Proses Pembinaan
Jelang Pengundian Nomor Cakades Sungapan, Nomor Berapa Bawa Hoki? Waindun : Tak Ada Nomor Sakti!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:25 WIB

Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 

Jumat, 18 September 2026 - 11:13 WIB

Tanggapi Berita Paguyuban Online Bersatu, Maxim Indonesia Buka Suara Terkait Tarif dan Komisi

Jumat, 18 September 2026 - 10:50 WIB

Kasus Curat Mobil Pantai Sanggar Beach: Buron 6 Bulan, BH Diciduk Kunci Duplikat Disita

Jumat, 18 September 2026 - 10:33 WIB

Soal Rangkap Jabatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo, Irfan: Jangan Sampai Pengawasan Kehilangan Independensi

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU Memanas, Potensi PAD Bartim Disorot

Berita Terbaru