JENEPONTO, MNP – Warga Desa Karelayu begitu terlihat tersenyum dan bahagia menanti penyerahan sertifikat tanah yang kepengurusannya melalui program Pemerintah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, (PTSL).
Suasana warga desa Karelayu Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto menanti sertifikat kepemilikan atas tanahnya yang dilaksanakan, di Aula Kantor Desa, Rabu, 16 September 2026.
Tak kala yang paling membahagiakan bagi warga Karelayu, disaat Bupati Jeneponto H. Paris Yasir yang turun langsung menyaksikan proses penyerahan sertifikat program PTSL kepada para penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 400 sertifikat ini merupakan bagian program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang merupakan pemilik Hak Tanah.
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Karelayu dalam menuntaskan Hak Atas Tanah Kepemilikan Warga dalam percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Badan Pertahanan Nasional.
“Disinimi kita lihat Pemerintah Ta’ hadir atas kepeduliannya, mereka (warga) telah memiliki Hak Atas Tanah Ta’ sertifikat dibagikan maki secara langsung,” ucapnya dalam sambutanya disambut oleh warga dengan senyum bahagia sembari tempuk tangan.
Ia menambahkan bahwa hari ini, telah kita buktikan dengan sebanyak 400 sertifikat Program PTSL dibagikan, itu terbukti bahwa Pemerintah Daerah, Badan Pertahanan Nasional dan Pemerintah Desa Karelayu berkomitmen memberikan ruang kepada masyarakat memperjelas alas hak tanah.
“Melalui Kepala Desa Karelayu, Kakan Pertanahan terus memberikan komitmen kepada masyarakat. Ada 400 sertifikat PTSL Gratis yang diserahkan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Karelayu, Rasul Umar, SH. Mengatakan bahwa tentu penyerahan sertifikat PTSL ini yang kedua kalinya dalam dua tahun, Namun tahun ini terbanyak dengan 400 sertifikat kita serahkan.
Kata dia, dengan adanya mi alas hak tanah yang kita miliki ini akan mengurangi perselisihan persoalan karna perebutan Tanah.
“Olehnya itu, kami selaku Kepala Desa menginginkan warga kami mempunyai hak atas tanahnya (sertifikat) yang mempunyai kekuatan hukum, sehingga masyarakat aman dan dipergunakan sebaik mungkin,” ucapnya dalam sambutanya.
Dengan begitu dengan adanya sertifikat yang dimiliki warga, agar kiranya dipergunakan dengan baik agar dikemudian hari dapat dipergunakan dengan hal hal yang bermanfaat.
“Kita simpang baik baik ini sertifikat Ta’ kalau mauki pergunakan gunakan dengan hal hal yang bermanfaat,” harap Kepala Desa Karelayu yang dikenal peduli dan sosial oleh warganya.
Sedangkan, Kepala Pertanahan Jeneponto, Achmadi Natsir, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Desa Karelayu yang berhasil memenuhi penerbitan 400 sertifikat tanah masyarakat.
Ia akui Desa Karelayu yang terbanyak di keseluruhan Desa/Kelurahan di Kabupaten Jeneponto.
“Kita akui Desa Karelayu yang terbanyak ada 400 sertifikat kita terbitkan lewat program PTSL,” ungkapnya.
Pertemuan itu pun dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, Kepala Desa Karelayu Rasul Umar, Kepala Pertanahan turut serta Camat Tamalatea, Haryadi ST, kepada orang perwakilan warga.
Pembagian dilanjutkan secara bertahap sesuai dusun masing-masing. Pemerintah berharap program ini dapat terus meluas hingga terwujud status lengkap serta mendukung kesejahteraan masyarakat Jeneponto.
![]()
Penulis : Mahmud Sewang
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan