TASIKMALAYA, MNP – Rencana pembangunan tower seluler di RT 001 RW 010 Kedusunan Langkob, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, memicu pertanyaan dan keresahan warga.
Pasalnya, pembangunan tersebut dinilai berjalan tanpa sosialisasi terbuka dan tanpa kejelasan perizinan yang dapat diakses publik.
Kondisi ini mendorong Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) untuk mengajukan audiensi resmi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, dengan estimasi peserta sekitar 20 orang.
Koordinator PSU, Septyan, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat PSU tertanggal 7 Januari 2026 yang hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi, sementara aktivitas pembangunan di lapangan tetap berjalan.
“Yang menjadi persoalan utama adalah tidak adanya sosialisasi terbuka kepada warga. Padahal warga yang tinggal di sekitar lokasi adalah pihak yang paling terdampak, baik secara sosial, lingkungan, maupun aspek keselamatan,” ujar Septyan, Jumat (23/01/2026)
Selain soal sosialisasi, PSU juga mempertanyakan kelengkapan dan transparansi perizinan pembangunan tower seluler tersebut. Hingga saat ini, menurut PSU, tidak pernah ada penjelasan resmi maupun pembukaan dokumen perizinan kepada warga sekitar lokasi pembangunan.
“Kami hanya meminta kejelasan: apakah perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sudah terpenuhi sebelum pembangunan dimulai. Ini bukan tuntutan berlebihan, tetapi hak warga,” tegasnya.
Septyan menegaskan bahwa hak warga untuk mengetahui setiap rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya dijamin secara konstitusional dan undang-undang.
Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait kebijakan dan perizinan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Pembangunan apa pun, termasuk tower seluler, wajib terbuka kepada warga, terutama terkait dampak lingkungan, keselamatan, dan tata ruang. Informasi perizinan bukan rahasia, melainkan informasi publik yang harus bisa diakses,” tambah Septyan.
Lebih lanjut, PSU menyampaikan keprihatinan mendalam atas informasi yang berkembang di masyarakat bahwa proses perizinan tower seluler tersebut disebut-sebut telah berjalan, sementara pada saat yang sama izin dan kajian teknis maupun lingkungan belum dapat ditunjukkan secara jelas kepada publik.
“Ini sangat kami sayangkan. Jika benar pembangunan dilakukan sementara izin dan kajiannya belum terbit atau belum lengkap, maka itu jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Septyan.
Atas dasar itu, PSU meminta agar pemerintah daerah tidak bersikap permisif dan segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan lokasi melalui Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya hingga seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Dalam rencana audiensi tersebut, PSU juga meminta agar DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya dapat menghadirkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Desa Mekarwangi, serta Camat Cisayong, guna memberikan penjelasan secara langsung dan komprehensif kepada masyarakat.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan