Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Sepekan pasca-audiensi perdana terkait carut-marut perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya menagih komitmen DPRD Kota Tasikmalaya.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal audiensi lanjutan yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak legislatif.

Sebagai informasi, audiensi pertama yang melibatkan 9 organisasi lingkungan hidup tersebut sempat berjalan buntu dan belum membahas substansi secara menyeluruh.

Hal ini terjadi lantaran dua pihak kunci, yakni PT Pertamina Patra Niaga dan DPC Hiswana Migas, mangkir dari undangan. Pada saat itu, DPRD Kota Tasikmalaya berjanji akan melakukan penjadwalan ulang dengan kembali mengundang kedua instansi tersebut.

Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup, Asep Devo, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons dari DPRD dan ketidakhadiran para pemangku kepentingan dalam pertemuan sebelumnya.

Pasalnya, sepekan sudah pihaknya menunggu jadwal audiensi ulang sebagaimana disampaikan dalam audiensi sebelumnya dengan harapan DPRD Kota Tasikmalaya segera menjadwalkan kembali audiensi dengan menghadirkan Hiswana Migas dan Pertamina.

“Ya, karena keduanya memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pengawasan operasional SPBU. Terus terang kami kecewa dengan hasil audiensi sebelumnya karena pihak-pihak yang kami anggap penting justru tidak hadir,” ujar Asep Devo kepada awak media, Rabu (15/07/2026).

Bukan tanpa alasan aliansi ini bersikap kritis. Asep membeberkan bahwa berdasarkan hasil investigasi sementara yang dilakukan oleh timnya, ditemukan indikasi pelanggaran administrasi yang cukup masif pada operasional SPBU di Kota Tasikmalaya.

Asep menyebut, dari hasil investigasi sementara yang dilakukan, pihaknya memperoleh informasi bahwa dari 26 SPBU yang beroperasi di Kota Tasikmalaya, diduga hanya sekitar 10 SPBU yang telah menempuh seluruh proses perizinan secara lengkap.

“Sementara sisanya diduga masih terdapat kekurangan atau cacat administrasi dalam aspek perizinan. Temuan ini tentu perlu diklarifikasi oleh instansi yang berwenang,” kata Asep memaparkan.

Oleh karena itu, kehadiran Hiswana Migas dan Pertamina dinilai sangat krusial karena kedua lembaga tersebut memiliki fungsi strategis dalam pembinaan, pengawasan teknis, serta pemberian rekomendasi operasional.

Aliansi mendesak agar kedua pihak tidak menutup mata dan bersikap objektif, transparan, serta patuh pada regulasi yang berlaku.

Selain masalah legalitas izin usaha, Aliansi Peduli Lingkungan Hidup juga menyoroti pelanggaran lingkungan hidup lainnya, termasuk tidak adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sejumlah SPBU.

Ironisnya, dugaan pelanggaran pemenuhan kewajiban RTH ini juga menyasar salah satu kawasan perkantoran milik Pertamina di Kota Tasikmalaya.

“Kami juga menduga terdapat ketidaksesuaian terhadap pemenuhan kewajiban Ruang Terbuka Hijau. Sesuai ketentuan yang berlaku, proporsi RTH pada kawasan perkotaan menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan tata ruang dan perlu menjadi perhatian semua pihak,” tambah Asep.

Melalui momentum ini, Aliansi mendesak DPRD Kota Tasikmalaya untuk segera memfasilitasi audiensi lanjutan sebagai bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Diharapkan, pertemuan lanjutan tersebut dapat membuka ruang konfrontasi data secara transparan dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam
Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya
Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan
Berlaku Hingga 17 November, Ini Syarat Manfaatkan Program Keringanan PBB-P2 Kota Tasikmalaya
Kopi Cakbrun, Hadirkan Aroma Khas Lereng Gunung Cakarabuana, Siap Tembus Pasar Internasional
Semarak HUT ke-25 Kota Tasikmalaya: Kecamatan Kawalu Kobarkan Semangat Warga dan Gotong Royong
Kurang dari 24 Jam, Polres Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Bobotoh
Tiga Isu Dugaan Korupsi DLH, CSR Bank Sulselbar dan Sumur Bor, MNP Tantang Kejari Enrekang Buka Suara: Ada atau Tidak Ada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Berlaku Hingga 17 November, Ini Syarat Manfaatkan Program Keringanan PBB-P2 Kota Tasikmalaya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Kopi Cakbrun, Hadirkan Aroma Khas Lereng Gunung Cakarabuana, Siap Tembus Pasar Internasional

Berita Terbaru