Nilai Pemkab Tasikmalaya Lamban Tindak Tower Ilegal, PSU Desak DPRD Segera Gelar RDP

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/3/2026).

Permohonan tersebut berkaitan dengan polemik pendirian tower seluler di Kp. Babakang Kembang/Langkob RT 001 RW 010 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, yang hingga kini dinilai belum ditangani secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator PSU, Septyan Hadinata, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti lambannya respons dinas dan lembaga terkait dalam menyikapi persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, menurutnya, terdapat kesan ketidakseriusan dalam penegakan aturan meskipun persoalan ini telah dibahas dalam forum resmi.

Telah diadakan dua kali pertemuan resmi membahas persoalan ini, yakni audiensi pada 26 Januari 2026 di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, serta pertemuan lanjutan pada 2 Februari 2026 di Kantor Desa Mekarwangi.

Dalam dua pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Tower tersebut belum memiliki izin resmi, Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Akan dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan.

Namun hingga saat ini, tindakan penyegelan belum juga dilaksanakan. PSU juga telah berkirim surat kepada dinas terkait untuk mempertanyakan tindak lanjutnya, namun belum memperoleh jawaban pasti.

Selain itu, PSU mengaku menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam proses pendirian tower tersebut. Menurut Septyan, terdapat beberapa warga yang lahannya terdampak langsung namun tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan secara resmi.

Padahal, kewajiban pelibatan masyarakat dalam proses perizinan dan penataan ruang diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan administratif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk dokumen persetujuan dari pihak yang berkepentingan atau terdampak.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan larangan tindakan sewenang-wenang dan mewajibkan setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan didasarkan pada prosedur yang sah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

PSU menyatakan telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DPUPRLH) Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta salinan data surat persetujuan warga yang dijadikan dasar administrasi. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum dijawab.

“Padahal dokumen tersebut bukan informasi yang bersifat rahasia. Publik berhak mengetahui proses administrasi yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Septyan.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi secara tepat waktu, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan. .

Jika tidak direspons, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.

PSU juga menegaskan bahwa selama ini pihaknya bersama warga selalu menyampaikan aspirasi secara konstitusional, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

Namun ketika aspirasi tersebut terkesan diabaikan, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah.

Menurutnya, sikap lamban ini dapat berdampak pada citra kepemimpinan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, serta mempertaruhkan wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan.

Dalam suratnya, PSU mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menggelar RDP dan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk dinas teknis, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak perusahaan yang diduga mendirikan tower, yakni PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Apabila persoalan ini tetap diabaikan dan tidak ada tindakan tegas, PSU menyatakan akan menempuh langkah lain sesuai hak konstitusional warga negara, termasuk melaporkan dugaan lambannya penegakan aturan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

PSU berharap RDP dapat segera dijadwalkan dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima, sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Usep Sudiana, anggota BPD Desa Mekarwangi, juga menyampaikan hal yang sama terkait lambannya proses penindakan oleh pihak pemerintah daerah. Ia menilai

kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat apabila tidak segera disikapi secara tegas.

“Dalam dua kali pertemuan yang saya ikuti, pihak Pemkab Tasikmalaya sendiri sudah menyatakan bahwa pembangunan tower tersebut ilegal dan belum memiliki izin dan akan melakukan tindakan tegas termasuk melakukan penyegelan. Namun nyatakan hal itu sampai sekarang tidak terlaksana. Kalau sudah jelas seperti itu, maka harus ada ketegasan. Jangan sampai muncul keresahan yang lebih luas di masyarakat,” ujarnya.

Loading

Penulis : Ist

Berita Terkait

Warga Pondok Gelugur Kecewa, Lahan Sitaan Negara Dikelola Swasta Tanpa Libatkan Masyarakat
Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Angkat Trofi BRI Super League 
Adu Mulut KNPI Dramaga vs Humas RSKBP Warnai Kegiatan Baksos Khitanan Massal Gratis
Apresiasi Kinerja, Ketua MDC Hadiahi Anggota Tiket Laga Persib VS Persijap 
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polisi Obrak-abrik Sarang Narkoba di Perbatasan Dairi – Pakpak Bharat
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Gandeng OJK, Edukasi Pemuda Anti Pinjol Ilegal dan Judol
Terbawa Arus 8 Kilometer, Begini Kronologi Penemuan Korban Jembatan Cirahong di Sungai Citanduy
Persib? Tertib! Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Rekayasa Lalin Antisipasi Euforia Suporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:47 WIB

Warga Pondok Gelugur Kecewa, Lahan Sitaan Negara Dikelola Swasta Tanpa Libatkan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:57 WIB

Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Angkat Trofi BRI Super League 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:42 WIB

Adu Mulut KNPI Dramaga vs Humas RSKBP Warnai Kegiatan Baksos Khitanan Massal Gratis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:00 WIB

Apresiasi Kinerja, Ketua MDC Hadiahi Anggota Tiket Laga Persib VS Persijap 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:47 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polisi Obrak-abrik Sarang Narkoba di Perbatasan Dairi – Pakpak Bharat

Berita Terbaru

Berita terbaru

Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Angkat Trofi BRI Super League 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:57 WIB