TASIKMALAYA, MNP – Audiensi Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 26 Januari 2026, mengungkap berbagai fakta penting terkait pendirian tower seluler (BTS) di Kampung Langkob, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan, S.E., M.Si., Kepala Desa Mekarwangi Tatang Rustandi, unsur Satpol PP, Dinas PUPR, serta DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan Heri Susanto.
Dalam forum audiensi, Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi, Ade A. Rohmat, mengakui telah menerima uang sebesar Rp500 ribu dari Kepala Desa Mekarwangi, Tatang Rustandi. Pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan peserta audiensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya dihubungi oleh Kepala Desa yang meminta rekening dan KTP, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Meski demikian, Ade mengaku mengambil sendiri uang tersebut ke rumah Kepala Desa.
Menurut keterangan yang diterimanya, Kepala Desa menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari perusahaan yang membangun tower seluler.
Ade juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mempertanyakan kepada Kepala Desa terkait status perizinan tower dan apakah sudah disosialisasikan serta disepakati warga. Saat itu, menurut pengakuan Ade, Kepala Desa menyatakan bahwa seluruh urusan dengan warga telah beres.
Pengakuan serupa disampaikan oleh Usep Sudiana, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, yang juga mengaku menerima uang Rp500 ribu dari Kepala Desa.
Dalam penjelasannya kepada peserta audiensi, Kepala Desa Mekarwangi mengakui telah membagikan uang tersebut dan menyatakan bahwa uang itu merupakan titipan perusahaan.
Sementara itu, Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan menegaskan bahwa sejak awal pihak kecamatan telah menyarankan dan mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat menekankan agar tidak ada aktivitas apa pun sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Namun, menurut Camat, imbauan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan, yang tetap melanjutkan pembangunan tower hingga saat ini bangunan tersebut telah berdiri.
Berdasarkan keterangan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, pendirian tower seluler di Kampung Langkob belum memiliki izin sama sekali.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Heri Susanto, menyebutkan bahwa perusahaan yang membangun tower tersebut adalah PT GIHON.
Heri Susanto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak DPMPTSP belum pernah bertemu langsung dengan perwakilan PT GIHON. Bahkan, menurutnya, dalam beberapa kali undangan rapat resmi yang dilayangkan, pihak perusahaan tidak pernah hadir.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan lokasi tower sebagai bentuk penegakan aturan.
Koordinator PSU, Septyan Hadinata, menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Satpol PP, dan Dinas PUPR atas respons cepat terhadap aspirasi warga.
Ia menyambut baik rencana penyegelan tower serta meminta agar dilakukan sosialisasi terbuka dan menyeluruh kepada warga.
Selain itu, Septyan meminta Dinas PUPR melakukan validasi teknis secara ketat terhadap bangunan tower yang telah berdiri.
Apabila bangunan tersebut tidak memenuhi standar kelayakan teknis dan keselamatan, ia menegaskan agar dilakukan penertiban karena menyangkut keselamatan manusia.
Di akhir audiensi, Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi, Ade A. Rohmat, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan dugaan pemberian uang oleh Kepala Desa tersebut ke Inspektorat, karena dinilai terdapat indikasi gratifikasi dalam proses pendirian tower seluler di Desa Mekarwangi.
Usai audiensi, Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi, Ade A. Rohmat, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan dugaan pemberian uang oleh Kepala Desa Mekarwangi ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Ade, terdapat indikasi gratifikasi dalam proses pendirian tower seluler tersebut, mengingat uang yang diterima disebut sebagai titipan perusahaan dan dibagikan oleh Kepala Desa kepada sejumlah pihak.
Ade menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi kepada penyelenggara negara atau aparatur pemerintahan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dilarang dan dapat dipidana apabila tidak dilaporkan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Menurut Ade, tindakan Kepala Desa yang mewakili atau bertindak atas nama perusahaan dengan membagikan uang kepada pihak-pihak tertentu patut dipertanyakan, terutama karena perusahaan yang bersangkutan belum mengantongi izin resmi.
“Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa Kepala Desa mau mewakili perusahaan membagikan uang, sementara perizinan tower belum beres,” ujar Ade.
Oleh karena itu, lanjut Ade, pihaknya memandang perlu agar persoalan tersebut ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
Hal itu guna memastikan apakah terdapat pelanggaran etika pemerintahan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pendirian tower seluler di Desa Mekarwangi.
Dalam audiensi tersebut juga terungkap bahwa tidak hanya tower di Kampung Langkob, Desa Mekarwangi, yang bermasalah dari sisi perizinan.
Berdasarkan keterangan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, diketahui bahwa beberapa tower seluler yang dibangun oleh PT GIHON di sejumlah titik lain di wilayah Kabupaten Tasikmalaya juga belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Fakta tersebut semakin menguatkan dorongan peserta audiensi agar pemerintah daerah melakukan penertiban secara menyeluruh serta evaluasi serius terhadap aktivitas pembangunan tower oleh perusahaan yang bersangkutan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan