Tower Cell Ilegal Menjamur di Tasikmalaya, FORDEM Gelar Audiensi dengan Dinas Terkait 

Rabu, 24 April 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Keberadaan menara Tower Cell yang ada di wilayah kabupaten Tasikmalaya diduga belum mengantongi ijin alias ilegal.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat belasan titik belum mengantongi izin tetapi sudah mendirikan bangunan.

Menyikapi itu, Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) dengan konsisten kembali menggelar audiens bersama instansi terkait dan DPRD Kab. Tasikmalaya beberapa waktu, namun tidak ada hasil terealisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembali, hari ini Rabu 24/04/1024), FORDEM menggelar audiensi ke Dinas Penanaman Modal, PTSP dan TK Kab. Tasikmalaya, Wilayah Komplek Gedung Bupati.

Ade Gunawan selaku Wakil Ketua FORDEM mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pergerakan satu langkah jika dengan audiens tidak ada realisasi.

“Kita akan melangkah satu langkah kalau memang di sini tidak ada realisasi,” ungkap Ade Gunawan kepada wartawan.

Dalam audiens tersebut, Ari Fitriadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal, PTSP dan TK Kab. Tasikmalaya menyebut, proses kedepan dari audensi akan dilanjutkan dengan advokasi.

“Artinya, berbagai saluran ketika warga negara menyampaikan masukan tentunya dinas harus kooperatif,” imbuh Ari.

“Kami justru senang karena kita berangkatnya juga bukan dari abu abu tapi ini dengan fakta yang jelas dan datanya ada, kami kan ada hukumnya gitu, ya ada legalnya, nanti itu bagian legal kami,” ucap Ade menanggapi Ari Fitriadi.

Dalam audiens berlangsung Ela Sekdis PUTR kab. Tasikmalaya membenarkan adanya pembangunan tower yang memang belum berijin tapi sudah melakukan pembangunan.

Menurutnya, hal itu merupakan kurangnya pengawasan dari pihak PU dengan kurangnya sumberdaya.

“Meski demikian, kami kini menyebarkan surat kepada kecamatan kecamatan jika ada pembangunan tower yang belum berijin untuk di laporkan,” ujarnya.

“Tadi kita kan baru taaruf, ya artinya apakah ada kepentingan aspirasi Apa yang dibawa oleh FORDEM atas nama warga negara? tutur Ela.

“Karena kan beliau legal standingnya adalah forum. Jadi kalau forum itu berarti kumpulan warga negara, nah ternyata dari beberapa audiensi untuk beberapa informasi tentang skenario pembangunan tower,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras
Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako
Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa
Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah
Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi
Modal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dicokok Polres Garut
Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026
Laris Manis Diserap Mitra, Produksi Telur Ayam Lapas Kendal Bakal Diekspansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi

Berita Terbaru