Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Jajaran Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah barang hasil kejahatan, serta mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat hilang selama hampir satu tahun.

Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku utama berinisial L.T.W. (25), warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah panglong kayu di Desa Sidodadi.

“Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB kami juga mengamankan pelaku penadahan berinisial S. di rumahnya di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda. Keduanya kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Peri Setiawan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

Saat itu pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo yang diparkir di dalam rumah.

Pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban, Nur Rahendra, baru mengetahui kejadian itu setelah mendapati sepeda motornya hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidomulyo.

AKP Peri menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih tergantung di kendaraan. Setelah itu sepeda motor dibawa kabur dan berpindah tangan kepada pelaku penadahan,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi B 3652 KKI atas nama PT Surya Musyika Nusantara yang merupakan milik korban.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sidomulyo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku utama kami persangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” tegas AKP Peri Setiawan.

Sementara pelaku yang menerima atau menguasai barang hasil kejahatan dipersangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Peri Setiawan.

Polres Lampung Selatan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026
Dukung Kemajuan Pendidikan, Kades Mayang Sari Tinjau Langsung Kegiatan MPLS di SDN 2 dan PAUD
Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22 WIB

Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:47 WIB

Dukung Kemajuan Pendidikan, Kades Mayang Sari Tinjau Langsung Kegiatan MPLS di SDN 2 dan PAUD

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22 WIB