Skandal Video Call di Tasikmalaya, Rayuan Maut Penagih Utang Berujung Laporan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Kemudahan teknologi komunikasi melalui telepon genggam (HP) kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern.

Namun di balik manfaatnya, tersimpan potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada persoalan serius bahkan menyeret ke ranah hukum.

Hal inilah yang kini menjadi sorotan di wilayah Kampung Rengrang, Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Kasus ini melibatkan dua individu berinisial IM dan IN, yang awalnya terhubung dalam urusan utang-piutang.

Hubungan yang semula bersifat finansial tersebut diduga berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks dan sensitif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IM diduga melakukan pendekatan intens terhadap IN saat proses penagihan utang berlangsung.

Komunikasi yang awalnya formal perlahan berubah menjadi lebih personal.

Dalam situasi yang disebut-sebut diwarnai tekanan dan rayuan, hubungan tersebut diduga berlanjut pada interaksi yang tidak pantas.

Puncaknya, IM diduga meminta IN melakukan video call dengan memperlihatkan bagian tubuh yang bersifat privat.

Dugaan ini mencuat setelah suami IN, berinisial IY, mulai menaruh kecurigaan.

Kecurigaan tersebut berawal dari percakapan mencurigakan yang secara tidak sengaja terdengar oleh adik IY, yang kemudian melaporkannya.

Menindaklanjuti hal itu, IY melakukan penelusuran terhadap ponsel milik IN.

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada dugaan hubungan tidak wajar antara IN dan IM.

Merasa dirugikan, IY kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menggandeng kuasa hukum Buana Yudha, S.H., M.H., dari kantor hukum BY & Rekan , Senin (20/04/2026).

Kuasa hukum IY diketahui telah dua kali mendatangi kediaman IM untuk meminta klarifikasi. Pertemuan akhirnya terlaksana dengan difasilitasi Ketua RW setempat, Koswara.

Dalam pertemuan tersebut, IM dikabarkan mengakui adanya komunikasi melalui video call serta beberapa kali pertemuan langsung dengan IN.

Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pihak IM untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kondisi ini mendorong pihak IY mempertimbangkan langkah hukum sebagai tindak lanjut.

Dari perspektif hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Apabila terbukti terdapat unsur tekanan atau paksaan, kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain pun terbuka.

Selain itu, dari sisi rumah tangga, kasus ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata, termasuk gugatan terkait pelanggaran kesetiaan dalam perkawinan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga risiko besar jika tidak digunakan secara bijak.

Publik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital, karena satu langkah keliru dapat berujung panjang bahkan hingga ke meja hijau.

 

Loading

Penulis : Arrie Haryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kelompok Tani Brigade Pangan Sungai Cenaku Terima Alat Panen Padi ‘Combine Harvester’
Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”
Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data
Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

2 tanggapan untuk “Skandal Video Call di Tasikmalaya, Rayuan Maut Penagih Utang Berujung Laporan Polisi”

  1. istrinya sudah lama ingin bercerai namun si IY suka melakukan pengamcaman dan KDRT, dan IY pernah terbukti didatangi seorang wanita yang sedang hamil, dan ada seorang wanita yang sudah punya anak dari IY, posisi masih bersuami istri dengan IN, tapi IY tidak pernah berubah, dia seorang laki-laki yang pengangguran, membiarkan istri kerja sendiri, banyak hutang, banyak ancaman hingga KDRT, pihak keluarga istri tidak langsung melaporkan dan mempidanakan karena berharap IY berubah dan pihak istri merasa tidak ada uang untuk mempidanakan, jaman kini gak ada uang mana bisa ditanggapi sama yang berwajib. Untuk IY anda terbukti mempunyai anak dari orang lain ketika anda sudah beristri apakah anda tidak berpikir itu disebut perzinahan ? tidak berpikir itu tidak bisa di pidana kan ? apalagi anda orang yang suka mengancam dan KDRT ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:19 WIB

Kelompok Tani Brigade Pangan Sungai Cenaku Terima Alat Panen Padi ‘Combine Harvester’

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:57 WIB