Dugaan Pungli Hewan Kurban di Balik Kebijakan Cut Off Anggaran, Bupati Tasikmalaya Terlibat?

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik kebijakan cut off anggaran oleh Bupati Tasikmalaya kini memasuki babak baru. Di balik kebijakan tersebut, muncul fakta bahwa Pemkab Tasikmalaya tetap mencairkan pembayaran untuk pengadaan hewan kurban.

Kebijakan ini memicu perhatian publik setelah seorang pengusaha rekanan penyedia hewan kurban resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Bupati Tasikmalaya ke pihak kepolisian.

Septyan Hadinata, pemerhati kebijakan publik sekaligus Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat Tasikmalaya, menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan moralitas pejabat, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan cut off biasanya dimaksudkan untuk menghemat anggaran atau mengalihkan prioritas. Tapi jika di tengah kebijakan itu justru ada pencairan untuk kegiatan tertentu, apalagi diduga disertai pungli, maka patut diduga ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Septyan, Selasa (12/08/2025).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jika pungli benar terjadi, maka selain Pasal 12 huruf e UU Tipikor, bisa juga dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan atau pengancaman,” tambahnya.

Septyan juga menggarisbawahi, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional. “Kami mendesak Polres Tasikmalaya untuk memproses laporan ini tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan kasus ini diendapkan atau dipolitisasi. Semua pihak harus mengawal kasus ini agar berjalan transparan,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan supervisi terhadap kebijakan cut off yang dikeluarkan Bupati Tasikmalaya.

“Mendagri punya kewenangan membina dan mengawasi kepala daerah. Jika ada indikasi kebijakan cut off ini disalahgunakan, maka harus ada langkah evaluasi dan penegakan sanksi,” ujarnya.

Septyan menegaskan bahwa publik Tasikmalaya berhak tahu alasan sebenarnya di balik cut off anggaran yang justru diikuti dengan pencairan dana untuk kegiatan tertentu. “Keterbukaan informasi publik wajib dilakukan. Ini uang rakyat, jadi rakyat berhak tahu,” pungkasnya.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan di Tasikmalaya, mengingat isu pungli dan tata kelola anggaran daerah selalu menjadi indikator penting integritas pemerintahan daerah. Publik pun menunggu keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat dalam menangani persoalan ini.

Loading

Penulis : Red

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB