Tasikmalaya, MNP – Polemik kebijakan cut off anggaran oleh Bupati Tasikmalaya kini memasuki babak baru. Di balik kebijakan tersebut, muncul fakta bahwa Pemkab Tasikmalaya tetap mencairkan pembayaran untuk pengadaan hewan kurban.
Kebijakan ini memicu perhatian publik setelah seorang pengusaha rekanan penyedia hewan kurban resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Bupati Tasikmalaya ke pihak kepolisian.
Septyan Hadinata, pemerhati kebijakan publik sekaligus Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat Tasikmalaya, menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan moralitas pejabat, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan cut off biasanya dimaksudkan untuk menghemat anggaran atau mengalihkan prioritas. Tapi jika di tengah kebijakan itu justru ada pencairan untuk kegiatan tertentu, apalagi diduga disertai pungli, maka patut diduga ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Septyan, Selasa (12/08/2025).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Jika pungli benar terjadi, maka selain Pasal 12 huruf e UU Tipikor, bisa juga dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan atau pengancaman,” tambahnya.
Septyan juga menggarisbawahi, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional. “Kami mendesak Polres Tasikmalaya untuk memproses laporan ini tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan kasus ini diendapkan atau dipolitisasi. Semua pihak harus mengawal kasus ini agar berjalan transparan,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan supervisi terhadap kebijakan cut off yang dikeluarkan Bupati Tasikmalaya.
“Mendagri punya kewenangan membina dan mengawasi kepala daerah. Jika ada indikasi kebijakan cut off ini disalahgunakan, maka harus ada langkah evaluasi dan penegakan sanksi,” ujarnya.
Septyan menegaskan bahwa publik Tasikmalaya berhak tahu alasan sebenarnya di balik cut off anggaran yang justru diikuti dengan pencairan dana untuk kegiatan tertentu. “Keterbukaan informasi publik wajib dilakukan. Ini uang rakyat, jadi rakyat berhak tahu,” pungkasnya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan di Tasikmalaya, mengingat isu pungli dan tata kelola anggaran daerah selalu menjadi indikator penting integritas pemerintahan daerah. Publik pun menunggu keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat dalam menangani persoalan ini.
![]()
Penulis : Red
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan