TASIKMALAYA, MNP – Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi, meminta Polres Tasikmalaya Kota serius menangani laporan dugaan pernikahan siri yang dilakukan seorang pria berinisial DAM tanpa seizin istri sahnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Ketua PWRI menilai proses penanganan laporan berjalan lambat dan mendesak aparat penegak hukum agar lebih serius menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Penting adanya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap laporan yang masuk agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar Asep Setiadi, Senin (25/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor, Aam Amirullah, S.H., mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Laporan itu dibuat oleh CL, istri sah DAM, pada Rabu (6/5/2026). Dalam laporannya, CL menyebut suaminya diduga telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial P tanpa persetujuannya.
Berdasarkan keterangan pelapor, DAM dan P diduga telah menjalin hubungan sejak pertengahan 2024. CL mengaku mengetahui adanya pernikahan siri tersebut setelah mendapat informasi dari rekannya beberapa minggu lalu.
Bahkan, menurut pengakuannya, P sempat hadir dalam acara resepsi pernikahan CL dan DAM pada 2024.
Aam Amirullah menyebut, atas dugaan perbuatannya, DAM berpotensi dijerat Pasal 401 KUHP tentang perkawinan dengan halangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto-foto serta pengakuan dari DA yang menyebut DAM telah menikah dan memiliki anak dari hubungan tersebut.
“Kuasa hukum juga berencana menambahkan pasal terkait penelantaran istri. Dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, tindakan penelantaran istri oleh suami yang mampu secara ekonomi namun sengaja tidak memenuhi kewajiban nafkah dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp15 juta,” jelas Aam.
Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan