Sidang Terbuka Kedua, Penasehat Hukum Guru SDN 3 Gobras Serahkan Bukti

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Kasus perdata antara ASN Guru SDN 3 Gobras inisial I (Penggugat) dengan kepala sekolah inisial S (Tergugat) dan ikut tergugat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya kembali di gelar Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dengan agenda menyerahkan bukti-bukti surat dari penggugat.

Abdulloh Aziz , S.H Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, sebanyak 10 bukti surat sudah diajukan, diantaranya Keputusan Gubernur tentang pengangkatan PNS penggugat, surat keterangan penggugat mulai menjadi guru di SDN 3 Gobras.

“Lalu, surat keputusan Kepsek tentang pembagian tugas guru (pada bukti ini penggugat ditetapkan menjadi guru kelas IV dan diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka kelas IV,” kata Aziz sapaan akrabnya, Kamis (12/10/2023).

Selain itu terang dia, bukti berikutnya mulai kronologis awal mulanya permasalahan ini, yaitu surat panggilan dari Tergugat dengan kop surat SDN 3 Gobras ditujukan kepada Penggugat untuk dimintai keterangan dengan sangkaan pelanggaran disiplin.

Bukti berikutnya yaitu surat yang menerangkan bahwa Penggugat diprediksi mengalami gangguan mental/kejiwaan, pada tanggal 28 april 2022 Tergugat datang ke rumah Penggugat dengan membawa surat tersebut.

“Surat tersebut diterima oleh suami serta anak penggugat, pada waktu itu Tergugat meminta surat tersebut agar ditandatangani, namun suami Penggugat menolaknya,” jelasnya.

Lalu bukti berikutnya terang Aziz, adalah surat permohonan pemutasian Penggugat dari kepsek SDN 3 Gobras yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya, yang dibuat dan dikirim tanpa sepengetahuan penggugat.

Namun, karena penggugat merasa apa yang disangkakan kepadanya tidak benar, maka penggugat memeriksakan diri untuk tes kejiwaan di RS TMC.

“Hasilnya tidak ditemukan gejala gangguan jiwa dan surat tersebut kita ajukan juga di pengadilan, itu salah satu bukti 10 Surat yang kita ajukan,” beber Aziz.

Adapun rencana PH sendiri akan mengajukan bukti tambahan.

“Rencananya kita akan mengajukan bukti tambahan pada agenda sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023,” pungkas Aziz.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru