Sidang Terbuka Kedua, Penasehat Hukum Guru SDN 3 Gobras Serahkan Bukti

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Kasus perdata antara ASN Guru SDN 3 Gobras inisial I (Penggugat) dengan kepala sekolah inisial S (Tergugat) dan ikut tergugat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya kembali di gelar Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dengan agenda menyerahkan bukti-bukti surat dari penggugat.

Abdulloh Aziz , S.H Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, sebanyak 10 bukti surat sudah diajukan, diantaranya Keputusan Gubernur tentang pengangkatan PNS penggugat, surat keterangan penggugat mulai menjadi guru di SDN 3 Gobras.

“Lalu, surat keputusan Kepsek tentang pembagian tugas guru (pada bukti ini penggugat ditetapkan menjadi guru kelas IV dan diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka kelas IV,” kata Aziz sapaan akrabnya, Kamis (12/10/2023).

Selain itu terang dia, bukti berikutnya mulai kronologis awal mulanya permasalahan ini, yaitu surat panggilan dari Tergugat dengan kop surat SDN 3 Gobras ditujukan kepada Penggugat untuk dimintai keterangan dengan sangkaan pelanggaran disiplin.

Bukti berikutnya yaitu surat yang menerangkan bahwa Penggugat diprediksi mengalami gangguan mental/kejiwaan, pada tanggal 28 april 2022 Tergugat datang ke rumah Penggugat dengan membawa surat tersebut.

“Surat tersebut diterima oleh suami serta anak penggugat, pada waktu itu Tergugat meminta surat tersebut agar ditandatangani, namun suami Penggugat menolaknya,” jelasnya.

Lalu bukti berikutnya terang Aziz, adalah surat permohonan pemutasian Penggugat dari kepsek SDN 3 Gobras yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya, yang dibuat dan dikirim tanpa sepengetahuan penggugat.

Namun, karena penggugat merasa apa yang disangkakan kepadanya tidak benar, maka penggugat memeriksakan diri untuk tes kejiwaan di RS TMC.

“Hasilnya tidak ditemukan gejala gangguan jiwa dan surat tersebut kita ajukan juga di pengadilan, itu salah satu bukti 10 Surat yang kita ajukan,” beber Aziz.

Adapun rencana PH sendiri akan mengajukan bukti tambahan.

“Rencananya kita akan mengajukan bukti tambahan pada agenda sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023,” pungkas Aziz.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, M. Asep Ramdan Siap Bawa GP Ansor Bungursari Makin Solid
Aspal Boleh Mengering, Gotong Royong Tak Boleh Pudar: Satgas TMMD dan Warga Parungponteng Bersihkan Jalan
Hadir di Kala Duka, Satgas TMMD 0612/Tasikmalaya Buktikan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat
Wisuda UNIGA ke-XLIV, Bupati Garut Ajak Lulusan Jadi SDM Berakhlak Mandiri dan Kompeten
Impian Terwujud, Warga dan Santri Parungponteng Sambut Pembangunan MCK TMMD Ke-129
Kibar Budaya 2026: Geliat Anyaman Bambu Situbeet Dongkrak Ekonomi Kreatif
Utamakan Kepuasan Konsumen, SPBU 34.44129 Selaawi Garut Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Milangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, Momentum Memperkuat Persatuan dan Mewujudkan Tasik Raharja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:56 WIB

Terpilih Aklamasi, M. Asep Ramdan Siap Bawa GP Ansor Bungursari Makin Solid

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:06 WIB

Aspal Boleh Mengering, Gotong Royong Tak Boleh Pudar: Satgas TMMD dan Warga Parungponteng Bersihkan Jalan

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:20 WIB

Hadir di Kala Duka, Satgas TMMD 0612/Tasikmalaya Buktikan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:11 WIB

Wisuda UNIGA ke-XLIV, Bupati Garut Ajak Lulusan Jadi SDM Berakhlak Mandiri dan Kompeten

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Impian Terwujud, Warga dan Santri Parungponteng Sambut Pembangunan MCK TMMD Ke-129

Berita Terbaru