Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya Pertanyakan Izin Alfamidi di Jalan Lingkar Utara

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Banyak investor melanggar peraturan yang berdampak merugikan Kota Tasikmalaya. Operasi dulu, nanti izinnya belakang dan hal itu banyak terjadi di lapangan.

Seperti yang dipermasalahkan oleh Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya saat Audiensi ke Ketua Komisi III Anang Sapaat, terkait salah satu Alfamidi di wilayah Purbaratu, Jalan lingkar Utara.

Anang menyebut, Alfamidi tersebut memang sudah satu tahun beroperasi tapi belum memiliki izin-izin hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mudah didapatkan dari OSS (Online Single Submission).

“Tapi tanah bangunan itu belum ada, makanya PPG belum ada, KPR belum ada Indag pun belum memberi surat berarti (Alfamidi) itu ilegal,” jelas Anang Sapaat, Jumat (02/05/2025).

Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya tersebut menyampaikan aspirasi terkait dengan bangun perusahaan perusahaan yang di atas LSD (Lahan Sawah yang dilindungi)

Anang menjelaskan, persoalan Mini Market atau bangunan perusahaan yang bermasalah tidak hanya Alfamidi di Lingkar Utara saja, tetapi hampir di seluruh 10 kecamatan itu ada.

“Dengan mudahnya adanya IMB melalui OSS, maka terjadi permasalahan-permasalahan di pedagang Alfamart, Indomaret, Alfamidi,” katanya.

Menurut Anang Sapaat, solusinya karena di situ ada bangunan yang sudah lama. Sejak 2023 pertama ada pengurugan sampai ke pembangunan itu tidak disertai dengan PPG atau IMB.

Menyikapi ini, Pemkot Tasikmalaya dan Komisi III DPRD sepakat akan mendorong tindakan tegas, jangan takut investor yang melanggar peraturan.

“Kedepan Pemkot Tasikmalaya harus tegas ketika apapun perusahaan yang berdiri tidak berizin tolong di hentikan dulu, jangan dulu beroperasi jadi harus dari awal,” tegas Anang Sapaat.

Pasalnya terang dia, kalau sudah berjalan (operasi), akan berhadapan dengan masyarakat. Karena DPRD juga tidak mau, ada pedagang, pegawai dan tukang parkir yang sudah bekerja di suatu tempat yang dipermasalahkan.

Makanya lanjut Anang Sapaat, solusinya dilengkapi dulu (izin), karena katanya mereka sudah mengajukan ke Kementerian untuk LSD.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi sudah turun, baru semuanya dilengkapi. Ketika nanti ada batas waktu tidak dilakukan kelengkapan, Pemkot Tasikmalaya dan Komisi III menyarankan tutup dulu sementara sampai selesai perizinan,” jelasnya.

Anang Sapaat menegaskan, kalau Pemkot Tasikmalaya tidak tegas pasti permasalahan seperti ini berulang, karena sudah pada tahu dan bisa berfikir, berdiri saja dulu masalah perijinan menyusul.

Adapun Dinas Satpol PP sebagai penegak perda bisa bertindak jika tiap OPD terkait bisa tegas dari awal dalam hal kelengkapan perizinan.

“Jangan seperti AlfaMidi tersebut, semua dilanggar perijinan atau pemberkasannya ke Indag, PUTR, LH semua di langgar tidak di tempuh. Nah mestinya Pemkot Tasikmalaya malu ada perusahaan berdiri yaitu investor tapi kita tidak dapat apa apa,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan
Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah
Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya
Pria Asal Cigantang Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Dalami Motif Korban
Pesona SPBU Bentar Pemalang: Mengantre BBM Sambil Cuci Mata View Gunung 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:55 WIB

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:01 WIB

Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:29 WIB

Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah

Berita Terbaru