Tasikmalaya, MNP – Banyak investor melanggar peraturan yang berdampak merugikan Kota Tasikmalaya. Operasi dulu, nanti izinnya belakang dan hal itu banyak terjadi di lapangan.
Seperti yang dipermasalahkan oleh Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya saat Audiensi ke Ketua Komisi III Anang Sapaat, terkait salah satu Alfamidi di wilayah Purbaratu, Jalan lingkar Utara.
Anang menyebut, Alfamidi tersebut memang sudah satu tahun beroperasi tapi belum memiliki izin-izin hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mudah didapatkan dari OSS (Online Single Submission).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi tanah bangunan itu belum ada, makanya PPG belum ada, KPR belum ada Indag pun belum memberi surat berarti (Alfamidi) itu ilegal,” jelas Anang Sapaat, Jumat (02/05/2025).
Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya tersebut menyampaikan aspirasi terkait dengan bangun perusahaan perusahaan yang di atas LSD (Lahan Sawah yang dilindungi)
Anang menjelaskan, persoalan Mini Market atau bangunan perusahaan yang bermasalah tidak hanya Alfamidi di Lingkar Utara saja, tetapi hampir di seluruh 10 kecamatan itu ada.
“Dengan mudahnya adanya IMB melalui OSS, maka terjadi permasalahan-permasalahan di pedagang Alfamart, Indomaret, Alfamidi,” katanya.
Menurut Anang Sapaat, solusinya karena di situ ada bangunan yang sudah lama. Sejak 2023 pertama ada pengurugan sampai ke pembangunan itu tidak disertai dengan PPG atau IMB.
Menyikapi ini, Pemkot Tasikmalaya dan Komisi III DPRD sepakat akan mendorong tindakan tegas, jangan takut investor yang melanggar peraturan.
“Kedepan Pemkot Tasikmalaya harus tegas ketika apapun perusahaan yang berdiri tidak berizin tolong di hentikan dulu, jangan dulu beroperasi jadi harus dari awal,” tegas Anang Sapaat.
Pasalnya terang dia, kalau sudah berjalan (operasi), akan berhadapan dengan masyarakat. Karena DPRD juga tidak mau, ada pedagang, pegawai dan tukang parkir yang sudah bekerja di suatu tempat yang dipermasalahkan.
Makanya lanjut Anang Sapaat, solusinya dilengkapi dulu (izin), karena katanya mereka sudah mengajukan ke Kementerian untuk LSD.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi sudah turun, baru semuanya dilengkapi. Ketika nanti ada batas waktu tidak dilakukan kelengkapan, Pemkot Tasikmalaya dan Komisi III menyarankan tutup dulu sementara sampai selesai perizinan,” jelasnya.
Anang Sapaat menegaskan, kalau Pemkot Tasikmalaya tidak tegas pasti permasalahan seperti ini berulang, karena sudah pada tahu dan bisa berfikir, berdiri saja dulu masalah perijinan menyusul.
Adapun Dinas Satpol PP sebagai penegak perda bisa bertindak jika tiap OPD terkait bisa tegas dari awal dalam hal kelengkapan perizinan.
“Jangan seperti AlfaMidi tersebut, semua dilanggar perijinan atau pemberkasannya ke Indag, PUTR, LH semua di langgar tidak di tempuh. Nah mestinya Pemkot Tasikmalaya malu ada perusahaan berdiri yaitu investor tapi kita tidak dapat apa apa,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan