Tasikmalaya, MNP – Pernyataan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Tasikmalaya, Joko Handayani mendapat tanggapan kritis dari kalangan masyarakat sipil.
Di salah satu media lokal, Joko Handayani menyebut bahwa persoalan kios pasar milik Pemkab bukan karena tidak berizin, melainkan hanya belum memperpanjang masa berlaku Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP).
Aktivis Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata, menilai pernyataan tersebut mencerminkan ketidakpahaman terhadap prinsip tata kelola dan hukum perizinan dalam administrasi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara hukum administrasi, izin yang masa berlakunya sudah habis itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Artinya, statusnya sama saja dengan tidak berizin. Tidak bisa disebut masih berizin hanya karena dulu pernah memiliki SIHGP,” tegas Septyan, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, izin yang telah kadaluarsa tidak bisa digunakan sebagai dasar legal dalam pengelolaan aset negara, termasuk kios pasar milik Pemkab.
Kondisi seperti ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut tertib hukum dan kejelasan tanggung jawab pengelolaan aset publik.
“Pernyataan seperti itu menyesatkan publik. Dalam hukum, izin yang sudah habis otomatis gugur. Jika aset tetap digunakan tanpa perpanjangan, berarti sedang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Septyan mendorong agar Pemkab Tasikmalaya segera mengurus perpanjangan SIHGP tersebut.
Menurutnya, hal ini sangat penting karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlanjutan pengelolaan kios secara profesional. Ia menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kios pemerintah.
“Tata kelola yang baik harus berlaku di semua lini. Jangan sampai retribusi terus ditarik dari pedagang, sementara urusan perizinan, pemeliharaan, dan administrasi dibiarkan terbengkalai. Itu bentuk ketidakadilan struktural dalam pengelolaan aset publik,” ujarnya.
Septyan berharap pemerintah daerah dapat menjadikan persoalan SIHGP ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar.
“Ya, agar tidak hanya tertib dalam menarik retribusi, tetapi juga tertib dalam legalitas dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Septyan.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan