Batas Peran TNI di KDMP Harus Jelas, Babinsa Perlu Arahan yang Jelas

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Isu keterlibatan TNI dalam pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menjadi perhatian publik setelah pernyataan seorang Babinsa yang menyebut bahwa “urusan teknis ada di Kodim” dalam proyek KDMP Tenjonagara Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.

Pernyataan tersebut memicu tafsir keliru di masyarakat mengenai peran TNI dalam proyek ekonomi desa.

Septyan Hadinata, Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) sekaligus pengurus di salah satu organisasi Keluarga Besar TNI-Polri, menegaskan bahwa persepsi publik yang berkembang itu sangat keliru.

“Keterlibatan TNI dalam KDMP dilakukan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Fungsi TNI adalah pendampingan sosial, penguatan stabilitas wilayah, dan dukungan koordinasi, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan atau pengelola koperasi,” ujar Septyan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Septyan, urusan teknis pembangunan KDMP—seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan koperasi—adalah domain pemerintah desa, pengurus koperasi, dan kementerian teknis terkait, bukan Kodim atau satuan TNI manapun.

Pernyataan Babinsa yang menyebut kewenangan teknis ada di Kodim, kata Septyan, bisa menimbulkan tafsir keliru seolah TNI ikut menjalankan urusan teknis, yang justru memperkuat narasi tentang militerisasi program sipil.

Septyan juga menekankan bahwa TNI memiliki komitmen untuk mendukung pemerintah dalam pembangunan pedesaan dan penguatan ketahanan pangan melalui kolaborasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT).

Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari mandat OMSP dan sepenuhnya berada dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan.

“Pendampingan tidak identik dengan pelaksanaan teknis. Koordinasi bukan berarti pengambilalihan kewenangan. Pengawasan sosial juga tidak sama dengan tanggung jawab administratif proyek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Septyan menyarankan agar pimpinan TNI, khususnya di tingkat Kodim, memberikan pengarahan yang utuh kepada para Babinsa mengenai batas-batas peran mereka dalam mendukung KDMP.

Hal ini penting agar tidak ada Babinsa yang salah memberikan pernyataan di publik yang bisa merugikan citra TNI.

“Ini harus menjadi perhatian serius jajaran TNI, terutama di tingkat Kodim. Komunikasi yang tepat akan memastikan TNI tetap profesional dan program KDMP dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan salah tafsir di masyarakat,” tegas Septyan.

Isu yang berkembang saat ini tentang dugaan militerisasi KDMP, kata Septyan, seharusnya dijadikan momentum untuk meluruskan batas peran TNI agar publik memahami bahwa KDMP adalah program sipil berbasis koperasi, sedangkan TNI bertugas menjaga stabilitas sosial, bukan mengelola proyek ekonomi.

Septyan menambahkan, kejelasan peran antar-institusi adalah kunci agar program desa berjalan lancar dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI serta KDMP tetap terjaga.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi
Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan
Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional
Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu
Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030
Memimpin Sejak Dini, SD Islam Al-Jamal Tasikmalaya Gelar Pemilu Raya Ketua IKSAL Berbasis Digital
Puskesmas Cisayong Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Desa Santanamekar
Seru! Usai KKN, Mahasiswa UNSA Gelar Camp Silaturahim di Bisolloro Gowa, Lintas Fakultas Makin Kompak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:42 WIB

Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi

Senin, 21 September 2026 - 17:51 WIB

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan

Senin, 21 September 2026 - 17:38 WIB

Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional

Senin, 21 September 2026 - 15:27 WIB

Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030

Berita Terbaru