Batas Peran TNI di KDMP Harus Jelas, Babinsa Perlu Arahan yang Jelas

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Isu keterlibatan TNI dalam pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menjadi perhatian publik setelah pernyataan seorang Babinsa yang menyebut bahwa “urusan teknis ada di Kodim” dalam proyek KDMP Tenjonagara Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.

Pernyataan tersebut memicu tafsir keliru di masyarakat mengenai peran TNI dalam proyek ekonomi desa.

Septyan Hadinata, Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) sekaligus pengurus di salah satu organisasi Keluarga Besar TNI-Polri, menegaskan bahwa persepsi publik yang berkembang itu sangat keliru.

“Keterlibatan TNI dalam KDMP dilakukan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Fungsi TNI adalah pendampingan sosial, penguatan stabilitas wilayah, dan dukungan koordinasi, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan atau pengelola koperasi,” ujar Septyan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Septyan, urusan teknis pembangunan KDMP—seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan koperasi—adalah domain pemerintah desa, pengurus koperasi, dan kementerian teknis terkait, bukan Kodim atau satuan TNI manapun.

Pernyataan Babinsa yang menyebut kewenangan teknis ada di Kodim, kata Septyan, bisa menimbulkan tafsir keliru seolah TNI ikut menjalankan urusan teknis, yang justru memperkuat narasi tentang militerisasi program sipil.

Septyan juga menekankan bahwa TNI memiliki komitmen untuk mendukung pemerintah dalam pembangunan pedesaan dan penguatan ketahanan pangan melalui kolaborasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT).

Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari mandat OMSP dan sepenuhnya berada dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan.

“Pendampingan tidak identik dengan pelaksanaan teknis. Koordinasi bukan berarti pengambilalihan kewenangan. Pengawasan sosial juga tidak sama dengan tanggung jawab administratif proyek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Septyan menyarankan agar pimpinan TNI, khususnya di tingkat Kodim, memberikan pengarahan yang utuh kepada para Babinsa mengenai batas-batas peran mereka dalam mendukung KDMP.

Hal ini penting agar tidak ada Babinsa yang salah memberikan pernyataan di publik yang bisa merugikan citra TNI.

“Ini harus menjadi perhatian serius jajaran TNI, terutama di tingkat Kodim. Komunikasi yang tepat akan memastikan TNI tetap profesional dan program KDMP dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan salah tafsir di masyarakat,” tegas Septyan.

Isu yang berkembang saat ini tentang dugaan militerisasi KDMP, kata Septyan, seharusnya dijadikan momentum untuk meluruskan batas peran TNI agar publik memahami bahwa KDMP adalah program sipil berbasis koperasi, sedangkan TNI bertugas menjaga stabilitas sosial, bukan mengelola proyek ekonomi.

Septyan menambahkan, kejelasan peran antar-institusi adalah kunci agar program desa berjalan lancar dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI serta KDMP tetap terjaga.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Satlantas Polres Garut Tanamkan Keselamatan Sejak Dini di SDN 1 Jayaraga
Skandal Video Call di Tasikmalaya, Rayuan Maut Penagih Utang Berujung Laporan Polisi
Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan
Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’
Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK
PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab
Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:00 WIB

Satlantas Polres Garut Tanamkan Keselamatan Sejak Dini di SDN 1 Jayaraga

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

Skandal Video Call di Tasikmalaya, Rayuan Maut Penagih Utang Berujung Laporan Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WIB

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan

Minggu, 19 April 2026 - 16:56 WIB

Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’

Minggu, 19 April 2026 - 15:33 WIB

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Berita Terbaru

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat

Berita terbaru

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:33 WIB