TASIKMALAYA, MNP – Isu keterlibatan TNI dalam pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menjadi perhatian publik setelah pernyataan seorang Babinsa yang menyebut bahwa “urusan teknis ada di Kodim” dalam proyek KDMP Tenjonagara Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.
Pernyataan tersebut memicu tafsir keliru di masyarakat mengenai peran TNI dalam proyek ekonomi desa.
Septyan Hadinata, Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) sekaligus pengurus di salah satu organisasi Keluarga Besar TNI-Polri, menegaskan bahwa persepsi publik yang berkembang itu sangat keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterlibatan TNI dalam KDMP dilakukan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Fungsi TNI adalah pendampingan sosial, penguatan stabilitas wilayah, dan dukungan koordinasi, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan atau pengelola koperasi,” ujar Septyan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Septyan, urusan teknis pembangunan KDMP—seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan koperasi—adalah domain pemerintah desa, pengurus koperasi, dan kementerian teknis terkait, bukan Kodim atau satuan TNI manapun.
Pernyataan Babinsa yang menyebut kewenangan teknis ada di Kodim, kata Septyan, bisa menimbulkan tafsir keliru seolah TNI ikut menjalankan urusan teknis, yang justru memperkuat narasi tentang militerisasi program sipil.
Septyan juga menekankan bahwa TNI memiliki komitmen untuk mendukung pemerintah dalam pembangunan pedesaan dan penguatan ketahanan pangan melalui kolaborasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT).
Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari mandat OMSP dan sepenuhnya berada dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan.
“Pendampingan tidak identik dengan pelaksanaan teknis. Koordinasi bukan berarti pengambilalihan kewenangan. Pengawasan sosial juga tidak sama dengan tanggung jawab administratif proyek,” jelasnya.
Lebih lanjut, Septyan menyarankan agar pimpinan TNI, khususnya di tingkat Kodim, memberikan pengarahan yang utuh kepada para Babinsa mengenai batas-batas peran mereka dalam mendukung KDMP.
Hal ini penting agar tidak ada Babinsa yang salah memberikan pernyataan di publik yang bisa merugikan citra TNI.
“Ini harus menjadi perhatian serius jajaran TNI, terutama di tingkat Kodim. Komunikasi yang tepat akan memastikan TNI tetap profesional dan program KDMP dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan salah tafsir di masyarakat,” tegas Septyan.
Isu yang berkembang saat ini tentang dugaan militerisasi KDMP, kata Septyan, seharusnya dijadikan momentum untuk meluruskan batas peran TNI agar publik memahami bahwa KDMP adalah program sipil berbasis koperasi, sedangkan TNI bertugas menjaga stabilitas sosial, bukan mengelola proyek ekonomi.
Septyan menambahkan, kejelasan peran antar-institusi adalah kunci agar program desa berjalan lancar dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI serta KDMP tetap terjaga.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan