Pemda Terkoyak Polemik Minimarket, Septyan Hadinata Dorong Regulasi Tegas dan Bijak 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP — Maraknya pendirian minimarket tak berizin di Kabupaten Tasikmalaya kian memicu polemik di tengah masyarakat.

Fenomena ini bukan hanya mengusik keadilan ekonomi bagi pelaku usaha kecil, namun juga memperlihatkan lemahnya regulasi daerah pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Septyan Hadinata, Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, menyuarakan pentingnya penanganan komprehensif dan keberanian politik dari pemerintah daerah untuk bertindak adil dan tegas.

“Salah satu problem serius yang dihadapi pemda adalah kekosongan regulasi pasca UU Cipta Kerja yang tidak lagi membatasi pendirian minimarket. Kondisi ini menjadi kekuatan tersendiri bagi para pengusaha untuk mendirikan toko modern secara leluasa,” ungkap Septyan, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejatinya telah memiliki Perda yang mengatur soal minimarket, termasuk syarat kemitraan, jarak dengan pasar tradisional, dan waktu operasional.

Namun demikian, berdasarkan asas hukum, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja yang mendorong kemudahan berusaha justru menciptakan ketimpangan baru di daerah.

“Karena belum adanya penyesuaian Perda, banyak pelaku usaha toko modern memanfaatkan celah hukum. Izin diproses secara longgar, pengawasan lemah, dan bahkan ada oknum-oknum di lingkaran aparatur yang bermain,” tegas Septyan.

Secara ekonomi, ia mengakui bahwa nilai investasi minimarket lebih besar dibanding toko kelontong atau pasar tradisional.

Namun, jika hanya dihitung dari besaran investasi tanpa mempertimbangkan aspek keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM lokal, maka hasilnya hanya akan melanggengkan ketimpangan.

“Investasi itu penting, tapi keadilan ekonomi jauh lebih penting. Jangan sampai yang kuat makin kuat, sementara yang kecil makin terpinggirkan,” katanya.

Septyan juga menyoroti pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar hukum pengendalian pertumbuhan toko modern.

Ia menekankan bahwa pemda harus memastikan regulasi spasial tersebut benar-benar menjadi rujukan utama dalam pengaturan zonasi perdagangan, agar tidak terjadi pembiaran terhadap pendirian minimarket di luar kendali.

“RTRW dan RDTR adalah kunci. Jangan sampai toko modern menjamur di luar zona yang ditetapkan. Apalagi jika sampai terjadi alih fungsi lahan pertanian untuk membangun toko modern — ini sangat merugikan jangka panjang,” ujarnya.

Septyan mengingatkan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian juga merupakan bagian dari ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan daerah. Maka, pendirian toko modern harus diatur secara ketat agar tidak menyalahi fungsi ruang yang telah direncanakan.

Dalam aspek penegakan hukum, Septyan menyoroti lambannya sikap Pemkab Tasikmalaya dalam menangani puluhan minimarket ilegal yang kini ramai diperbincangkan publik.

“Faktanya, sampai sekarang masih banyak minimarket ilegal yang tetap beroperasi. Penutupannya lamban, bahkan nyaris tak tersentuh. Ini menjadi pertanyaan besar: apakah pemerintah benar-benar punya komitmen atau malah lemah menghadapi tekanan?” tanya Septyan.

Ia menilai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda seolah kehilangan taring. Ketegasan yang semestinya menjadi senjata utama Pemda dalam menjaga aturan, justru tak tampak dalam realitas di lapangan.

“Pemkab Tasikmalaya terlihat lemah dalam penegakan hukum. Satpol PP sebagai ujung tombak penertiban juga tampak pasif. Jangan sampai rakyat menilai bahwa aparat tak punya kuasa di hadapan modal,” bebernya.

Septyan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan revisi terhadap Perda yang ada agar selaras dengan semangat penataan dan perlindungan ekonomi kerakyatan.

Ia juga mengusulkan adanya moratorium sementara terhadap pendirian minimarket baru, sampai regulasi benar-benar disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Lebih jauh, Septyan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aparat yang terlibat dalam proses perizinan.

“Ini bukan hanya soal hukum dan ekonomi, tapi juga soal moral. Ketika aparatur bermain mata dengan pengusaha, maka rakyat yang jadi korban,” tegasnya.

Sebagai penutup, Septyan menyatakan bahwa penyelesaian polemik minimarket harus dilakukan secara komprehensif, dengan pendekatan regulatif, partisipatif, dan etis.

“Kita ingin pembangunan ekonomi daerah berjalan maju, tapi jangan sampai membiarkan pelaku kecil digilas oleh pasar yang makin modern namun tak terkendali. Sudah saatnya kebijakan yang bijak dan berpihak itu lahir,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Insani Putri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kades Hayaping Soroti Penahanan Dua Peladang: Bakar Satu Hektare, Jangan Jadi Tumbal Kabut Asap
Polemik Kings Karaoke, Kuasa Hukum Minta DPRD Kota Tasikmalaya Verifikasi Keabsahan Warga RW 11
Selamat! Atas Disetujuinya Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Dalam Fit and Proper Test DPR-RI
Tingkatkan Akses Keadilan Masyarakat, Pemkab dan PN Jeneponto Perkuat Kerja Sama Kelembagaan
Prof. Andi Asrun di Sawerigading Makassar: Peradilan Bersih Dimulai dari Rekrutmen Hakim yang Bersih!
Ancam Ambil Tindakan Sendiri, Warga Desak DPRD Kota Tasikmalaya Tindak Tegas Kings Family Karaoke
Pemkab Garut dan PLN UP3 Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Listrik
Pemdes Cibanon Bantah Keras Informasi Kadesnya Dicokok Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Kades Hayaping Soroti Penahanan Dua Peladang: Bakar Satu Hektare, Jangan Jadi Tumbal Kabut Asap

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Polemik Kings Karaoke, Kuasa Hukum Minta DPRD Kota Tasikmalaya Verifikasi Keabsahan Warga RW 11

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Selamat! Atas Disetujuinya Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Dalam Fit and Proper Test DPR-RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan Masyarakat, Pemkab dan PN Jeneponto Perkuat Kerja Sama Kelembagaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Prof. Andi Asrun di Sawerigading Makassar: Peradilan Bersih Dimulai dari Rekrutmen Hakim yang Bersih!

Berita Terbaru