Sempat Ricuh, SWAP Geruduk BPN Kota Tasikmalaya

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP.com – DPP Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) Tasikmalaya geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan aksi damai, Kamis (12/01/2023).

Aksi ini menyoal sikap BPN kota Tasikmalaya yang dinilai tidak bersikap tegas dalam permasalahan sengketa batas tanah yang berlokasi di Cipari kecamatan Mangkubumi dengan SHM no 359 luas tanah 998 m².

Dalam orasinya, korlap aksi H Beben menyebutkan, SWAP meminta lima poin tuntutan bisa direalisasikan oleh pihak BPN. Salah satunya menanyakan bukti hasil ukur dari ketiga kepemilikan tanah atas nama Ardi, Adeng dan Jelinda.

“Selain itu, SWAP menanyakan terkait sertifikat lama bisa digugurkan dengan sertifikat baru,” ungkapnya dalam sesi orasi.

Aksi ini tegas Beben, dijamin oleh undang-undang pasal 34 tentang peraturan pemerintah (PP ) tahun 97 BPHN tentang tanggungan atas tanah , untuk menggali informasi yang akurat dari BPN yang mana terjadi overlapaing atau tumpang tindih tanah tersebut.

Pantauan MNP.com, aksi sempat ricuh karena pihak BPN tidak mau nemuin keluar, namun setelah pimpinannya siap menjawab, aksi kembali berjalan damai dengan 10 perwakilan dari peserta aksi.

Ketua Umum LSM SWAP Adang Isu mengatakan, aksi ini terkait dengan adanya permasalahan sengketa batas-batas tanah yang tumpang tindih.

“Sementara BPN pernah berjanji akan membuka hasil tetapi sampai sekarang belum ditunjukkan, BPN juga berjanji akan membuat formula untuk sementara batas-batas luas tanah dan tidak diketahui ,” ungkapnya

Terpisah, ketua Seksi Pemetaan Hak dan Pendaftaran BPN kota Tasikmalaya Henda Yudis Ferian, SH., MH, menyebutkan, yang jadi masalah adalah tanah Jalinda. Itu tercatat di BPN yaitu sertifikat no M 395 luas 998.

“Ya, jadi sudah selesai dengan sahabat kami SWAP, dari melalui musyawarah dan diskusi serta keterbukaan sudah benar dan para aksi merasa puas bahwa tidak ada produk yang lain baik surat ukur atau lainnya.

“Kalau kira-kira bertentangan dengan masyarakat luas, silakan balik nama dan yang paling berhak atas tanah tersebut dengan no sertifikat no M 395,” tandasnya. (Sn/Gobreg).

Loading

Berita Terkait

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis
Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026
Asep Rahmat Soroti Proyek Pokmas: “Kalau Kerjakan Semua, Kelurahan Berfungsi Apa?”
Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 062/TN dan Kodim 0611/Garut Gelar Bazar Murah Serentak
Sosialisasi Karhutla Lebih Banyak Ancaman Hukum, Edukasi Dampak Kabut Asap Justru Minim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:29 WIB

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Rabu, 23 September 2026 - 16:09 WIB

Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIB

Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:01 WIB