Tasikmalaya, MNP.com – DPP Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) Tasikmalaya geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan aksi damai, Kamis (12/01/2023).
Aksi ini menyoal sikap BPN kota Tasikmalaya yang dinilai tidak bersikap tegas dalam permasalahan sengketa batas tanah yang berlokasi di Cipari kecamatan Mangkubumi dengan SHM no 359 luas tanah 998 m².
Dalam orasinya, korlap aksi H Beben menyebutkan, SWAP meminta lima poin tuntutan bisa direalisasikan oleh pihak BPN. Salah satunya menanyakan bukti hasil ukur dari ketiga kepemilikan tanah atas nama Ardi, Adeng dan Jelinda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, SWAP menanyakan terkait sertifikat lama bisa digugurkan dengan sertifikat baru,” ungkapnya dalam sesi orasi.
Aksi ini tegas Beben, dijamin oleh undang-undang pasal 34 tentang peraturan pemerintah (PP ) tahun 97 BPHN tentang tanggungan atas tanah , untuk menggali informasi yang akurat dari BPN yang mana terjadi overlapaing atau tumpang tindih tanah tersebut.
Pantauan MNP.com, aksi sempat ricuh karena pihak BPN tidak mau nemuin keluar, namun setelah pimpinannya siap menjawab, aksi kembali berjalan damai dengan 10 perwakilan dari peserta aksi.
Ketua Umum LSM SWAP Adang Isu mengatakan, aksi ini terkait dengan adanya permasalahan sengketa batas-batas tanah yang tumpang tindih.
“Sementara BPN pernah berjanji akan membuka hasil tetapi sampai sekarang belum ditunjukkan, BPN juga berjanji akan membuat formula untuk sementara batas-batas luas tanah dan tidak diketahui ,” ungkapnya
Terpisah, ketua Seksi Pemetaan Hak dan Pendaftaran BPN kota Tasikmalaya Henda Yudis Ferian, SH., MH, menyebutkan, yang jadi masalah adalah tanah Jalinda. Itu tercatat di BPN yaitu sertifikat no M 395 luas 998.
“Ya, jadi sudah selesai dengan sahabat kami SWAP, dari melalui musyawarah dan diskusi serta keterbukaan sudah benar dan para aksi merasa puas bahwa tidak ada produk yang lain baik surat ukur atau lainnya.
“Kalau kira-kira bertentangan dengan masyarakat luas, silakan balik nama dan yang paling berhak atas tanah tersebut dengan no sertifikat no M 395,” tandasnya. (Sn/Gobreg).
![]()









Tinggalkan Balasan