Sempat Ricuh, SWAP Geruduk BPN Kota Tasikmalaya

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP.com – DPP Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) Tasikmalaya geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan aksi damai, Kamis (12/01/2023).

Aksi ini menyoal sikap BPN kota Tasikmalaya yang dinilai tidak bersikap tegas dalam permasalahan sengketa batas tanah yang berlokasi di Cipari kecamatan Mangkubumi dengan SHM no 359 luas tanah 998 m².

Dalam orasinya, korlap aksi H Beben menyebutkan, SWAP meminta lima poin tuntutan bisa direalisasikan oleh pihak BPN. Salah satunya menanyakan bukti hasil ukur dari ketiga kepemilikan tanah atas nama Ardi, Adeng dan Jelinda.

“Selain itu, SWAP menanyakan terkait sertifikat lama bisa digugurkan dengan sertifikat baru,” ungkapnya dalam sesi orasi.

Aksi ini tegas Beben, dijamin oleh undang-undang pasal 34 tentang peraturan pemerintah (PP ) tahun 97 BPHN tentang tanggungan atas tanah , untuk menggali informasi yang akurat dari BPN yang mana terjadi overlapaing atau tumpang tindih tanah tersebut.

Pantauan MNP.com, aksi sempat ricuh karena pihak BPN tidak mau nemuin keluar, namun setelah pimpinannya siap menjawab, aksi kembali berjalan damai dengan 10 perwakilan dari peserta aksi.

Ketua Umum LSM SWAP Adang Isu mengatakan, aksi ini terkait dengan adanya permasalahan sengketa batas-batas tanah yang tumpang tindih.

“Sementara BPN pernah berjanji akan membuka hasil tetapi sampai sekarang belum ditunjukkan, BPN juga berjanji akan membuat formula untuk sementara batas-batas luas tanah dan tidak diketahui ,” ungkapnya

Terpisah, ketua Seksi Pemetaan Hak dan Pendaftaran BPN kota Tasikmalaya Henda Yudis Ferian, SH., MH, menyebutkan, yang jadi masalah adalah tanah Jalinda. Itu tercatat di BPN yaitu sertifikat no M 395 luas 998.

“Ya, jadi sudah selesai dengan sahabat kami SWAP, dari melalui musyawarah dan diskusi serta keterbukaan sudah benar dan para aksi merasa puas bahwa tidak ada produk yang lain baik surat ukur atau lainnya.

“Kalau kira-kira bertentangan dengan masyarakat luas, silakan balik nama dan yang paling berhak atas tanah tersebut dengan no sertifikat no M 395,” tandasnya. (Sn/Gobreg).

Loading

Berita Terkait

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Berita Terbaru

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB