Tasikmalaya, MNP – Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Suryaman beserta jajarannya audiensi ke kantor BPN terkait polemik saling klaim tanah yang berlokasi di Jalan Raya Mangkubumi Indihiang (Mangin).
Pada sesi audieun, Ketua MPC mempertanyakan status tanah yang terletak di blok Gayam Jl.Raya Mangin Cibunigeulis Bungursari Kota Tasikmalya.
Pasalnya, ditanah tersebut diklaim tiga pemilik diantaranya Tanu Wijaya, Yoyo dan H.Mastur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suryaman minta penjelasan terkait Tanah Yoyo yang kesabet sertifikat H.Mastur.
Sementara itu, kuasa hukum Tanu Wijaya mengaku, pihaknya bersedia menyerahkan tanah seluas 640 m² ke pihak Yoyo.
Ditempat sama, Kuasa Hukum H. Mastur Asep Han-han meminta penjelasan BPN terkait administrasi tanah kleinnya beserta batas dan memohon untuk diukur ulang seluruh bidang tanah.
Menanggapi itu, Ketua BPN Kota Tasikmalaya Dani menyebut, pengukuran harus dihadirkan tetangga batas tanah.
“Adapun, mengenai pengukuran BPN hanya mengerjakan sesuai penunjukan batas oleh pemilik lahan,” jelas Dani.
Selain itu, pihak BPN menjelaskan permasalahan over leaving sertifikat, bukti kepemilikan semua pihak merupakan sertifikat keluaran tahun 1977.
“Kala itu masih manual dan sertifikat yang diajukan sertifikat belum ke floating oleh tanah milik orang lain,” tandas Dani. (Eris).
![]()









Tinggalkan Balasan