Garut, MNP – Sekretaris Jenderal Persatuan PPPK Teknis Kabupaten Garut, Arif Wijaksana, S.Pd, menyambut baik mengenai usulan pengangkatan 6.616 pegawai non ASN se-Kabupaten Garut menjadi ASN PPPK (paruh waktu).kamis (28/08/2025).
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kedepan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer/non ASN, baik di instansi pusat maupun daerah.
“Dengan adanya usulan ini, maka ke depan di Kabupaten Garut tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer atau non ASN. Ini merupakan kabar yang sangat melegakan bagi rekan-rekan yang sudah lama mengabdi,” ujar Arif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dirinya menegaskan perjuangan belum selesai. Ia menyampaikan bahwa organisasi akan terus mengawal proses agar tidak terjadi penundaan (delay) dan memastikan seluruh pegawai teknis lintas dinas (non guru, non tenaga kesehatan) mendapat kepastian kerja.
“Kami akan terus memperjuangkan percepatan peralihan status dari ASN PPPK paruh waktu menjadi ASN PPPK penuh waktu, agar tidak ada ketimpangan ataupun diskriminasi di antara pegawai. Dengan adanya kesetaraan status, tentu akan berdampak positif pada peningkatan kinerja pelayanan publik,” tambahnya.
Atas nama organisasi, Arif Wijaksana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Sekretaris Daerah, pihak BKD, serta Komisi I DPRD Kabupaten Garut yang selalu merespons dengan baik aspirasi yang disampaikan Persatuan PPPK Teknis.
“Ini langkah maju yang harus kita kawal bersama demi kesejahteraan pegawai dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan