Potret Tasikmalaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengungkap maraknya rentenir berkedok koperasi yang mulai memasarkan kredit via daring di Tasikmalaya. Mereka beroperasi seperti pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending.
“Banyak koperasi yang berubah menjadi pinjol, namun mereka jadi pinjol ilegal,” kata Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, Sabtu (30/7/2022).
Edi mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan tindakan dan terus melakukan pemantauan. Dia berharap masyarakat waspada dan jangan sampai terjerat, karena seperti pinjol ilegal lainnya mereka pun menetapkan bunga tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu dalam praktiknya diwarnai hal yang melanggar aturan. Misalnya cara penagihan yang intimidatif dan meretas data pribadi peminjam.
“Bunga tinggi, kemudian meretas data pribadi sampai melakukan intimidasi,” ungkap Edi.
Edi mengatakan sejauh ini telah menghentikan kegiatan 50 entitas pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi HP dan website.
Namun terlepas dari itu, Edi mengatakan jika ingin menjadi pinjol yang legal koperasi itu bisa saja menempuh prosedur untuk menjadi pinjol yang legal.
“Kalau mau legal ya harus bisa memenuhi persyaratan. Di antaranya memiliki modal awal Rp 25 miliar. Kalau sanggup, ya silakan,” ucap.
Edi menambahkan banyak rentenir berkedok koperasi yang sebenarnya tak memiliki modal. Mereka justru memanfaatkan pinjaman sebagai modal usahanya.
“Dari beberapa kasus yang kami temukan, mereka itu ada yang memanfaatkan pinjaman KUR. Kan KUR itu maksimal Rp 500 juta, setelah itu oleh mereka dimanfaatkan untuk modal kredit lagi,” jelas Edi.
Pinjaman dengan bunga rendah dari KUR mereka ‘jual lagi’ dengan bunga yang jauh lebih besar.
“Bisa sampai 30 persen bunga yang mereka berlakukan, padahal dia sendiri pinjam dengan bunga yang jauh lebih rendah,” kata Edi.
Lebih lanjut Edi mengatakan digitalisasi kredit sudah menjadi bagian dari perkembangan zaman.
Sehingga dia pun mendorong agar bank perkreditan rakyat (BPR) baik swasta maupun milik Pemda agar menyediakan kredit online dengan menempuh prosedur.
“Di Kabupaten Tasikmalaya ada BPR yang sudah mulai membuat layanan Fintech, pertumbuhannya bagus. Apalagi visinya merupakan kredit melawan rentenir. Mudah dan cepat, tapi tetap taat aturan,” kata Edi.
Dia menjelaskan secara nasional pinjol telah menjadi ceruk bisnis yang besar bagi perbankan. Pertumbuhan kredit fintech ini terus menunjukan grafik peningkatan yang signifikan. Pada bulan Juni 2022 saja, tercatat pinjaman online menyentuh angka Rp 44 triliun.
“Fintech pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 89,7 persen secara year on year, atau meningkat sebesar Rp 4,27 triliun. Sehingga nilai outstanding pinjaman pada bulan Juni 2022 mencapai Rp 44 triliun,” tandas Edi. (Net)