JAKARTA, MNP – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi bersinergi untuk memerangi pinjaman online ilegal.
Melalui Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”, kedua lembaga ini sepakat menjadikan pers sebagai garda terdepan dalam edukasi publik terkait keuangan digital.
Kerja sama ini dilatarbelakangi masih maraknya korban pinjol ilegal di Indonesia. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyoroti praktik kejam yang dialami masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka seringkali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir.
Menurut Munir, bahaya pinjol ilegal tidak hanya soal utang dan bunga. Dampaknya jauh lebih luas, mulai dari penagihan tidak manusiawi, penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, hingga tekanan sosial pada korban dan keluarganya.
Di tengah situasi ini, masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan jernih agar bisa membedakan penyelenggara Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi OJK dengan pinjol ilegal.
PWI menegaskan bahwa peran pers sangat strategis. Wartawan tidak hanya bertugas memberitakan, tetapi juga mengedukasi dan mengontrol.
“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” kata Munir.
Ia menekankan pemberitaan Pindar tidak boleh berhenti pada kasus saja, tapi juga harus mengupas manfaat, regulasi, dan cara perlindungan konsumen.
Senada, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyebut literasi keuangan tidak bisa hanya diserahkan ke industri.
“Literasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh industri. Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari OJK. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI.
“Kami memandang bahwa insan pers juga sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” ujar Adief.
Ia berharap partisipasi aktif pers dan masyarakat dapat membawa industri keuangan digital berkembang lebih sehat. Sebagai bentuk komitmen, workshop ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PWI Pusat dan AFPI.
MoU ini menjadi payung hukum sinergi untuk terus memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pindar yang legal dan bertanggung jawab. Dengan langkah ini, PWI dan AFPI berharap jumlah korban pinjol ilegal bisa ditekan secara signifikan.
![]()
Penulis : Maxi Sondakh
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan