Asep Devo: Jangan Ada Eksekusi Jaminan Sebelum Status Sengketa Jelas, Minggu Ini Kami Rencanakan Aksi Besar dan Minta Perizinan Maybank Diaudit
TASIKMALAYA, MNP — Rencana pra-lelang aset jaminan dalam sengketa antara debitur dan Maybank menuai sorotan tajam dari Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya.
Aliansi mempertanyakan langkah pihak Maybank yang disebut tetap melayangkan surat pra-lelang setelah perkara tersebut menjalani proses penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Senin, 7 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya, Asep Devo, menilai situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, jangan sampai proses eksekusi atau pelelangan jaminan berjalan ketika masih terdapat persoalan hukum yang belum memperoleh kejelasan.
“Kami mempertanyakan mengapa setelah proses di BPSK, justru muncul surat pra-lelang. Kami tidak sedang menghalangi hak kreditur, tetapi kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, tertib dan sesuai hukum. Jangan sampai ada langkah yang kemudian justru melahirkan sengketa baru,” tegas Asep Devo.
Menurut Asep, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari hubungan kreditur dan debitur. Ada aspek perlindungan konsumen, kepastian hukum, dokumen perjanjian, status jaminan, serta proses penyelesaian sengketa yang menurutnya perlu dikaji secara menyeluruh.
Aliansi, kata Asep, tengah mengumpulkan dan mempelajari sejumlah dokumen, mulai dari keputusan dan proses BPSK, surat pra-lelang, perjanjian kredit, dokumen jaminan hingga dasar hukum yang digunakan dalam rencana pelaksanaan lelang.
“Kami akan lihat semuanya secara utuh. Jangan sampai publik hanya melihat surat pra-lelangnya, tetapi tidak mengetahui bagaimana duduk perkara dan status sengketanya. Semua harus dibuka dan diuji berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.
Aliansi juga mendesak Maybank memberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta status proses pra-lelang tersebut, termasuk bagaimana posisi proses dan keputusan BPSK dalam keseluruhan perkara.
Asep menegaskan, kritik yang disampaikan Aliansi bukan berarti menghapus hak kreditur maupun menghambat proses hukum.
Namun, menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan objek jaminan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kesan bahwa proses penyelesaian sengketa dapat diabaikan.
“Kami ingin semuanya terang. Apa dasar pra-lelangnya? Bagaimana posisi sengketanya? Bagaimana kedudukan keputusan BPSK? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ada proses yang berjalan tanpa memperhatikan persoalan yang sedang disengketakan,” ujarnya.
Tak berhenti pada pernyataan, Aliansi menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan. Asep Devo mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi dalam waktu dekat.
“Pihak kami berencana minggu ini akan melakukan aksi besar-besaran. Kami juga akan meminta agar seluruh perizinan Maybank yang berkaitan dengan persoalan ini diaudit oleh lembaga yang berwenang. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif, apakah seluruh proses dan perizinannya sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” tegas Asep.
Permintaan audit tersebut, lanjut Asep, bukan tuduhan bahwa Maybank telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, audit justru diperlukan untuk memastikan persoalan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kalau semua sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan persoalan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” katanya.
Aliansi memastikan rencana aksi akan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial dengan tetap menghormati ketentuan hukum, ketertiban umum serta hak seluruh pihak.
Asep menilai sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan harus ditempatkan dalam prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia mengingatkan agar kekuatan institusi maupun posisi ekonomi tidak menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Kami tidak berpihak secara membabi buta kepada siapa pun. Kami berpihak kepada proses yang benar. Kalau debitur salah, silakan dibuktikan secara hukum. Kalau kreditur memiliki dasar yang kuat, silakan dibuka dan diuji. Tetapi jangan sampai proses hukum kalah oleh kekuatan modal,” tegasnya.
Aliansi selanjutnya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang akan ditempuh.
Asep kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, termasuk apabila terdapat rencana pelelangan terhadap objek jaminan yang masih berkaitan dengan sengketa.
“Kami ingin satu hal, jangan ada tindakan yang mendahului kepastian hukum. Persoalan ini harus diselesaikan secara transparan, adil dan sesuai aturan. Kami akan kawal prosesnya dan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi bahwa hak-hak pihak yang bersengketa diabaikan,” pungkas Asep Devo.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan