Diduga Dilindungi Oknum, 3 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Belum Tertangkap

Rabu, 9 September 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JENEPONTO, MNP – Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan tiga orang pelaku penyiraman air cabai yang terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku tersebut adalah Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34). Namun fakta yang mengemuka justru sangat ironis.

Meski status hukum mereka sudah menjadi buron yang harus ditangkap, ketiga pelaku tersebut dikabarkan masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.

Bahkan muncul informasi bahwa para pelaku merasa memiliki perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang membuat mereka merasa kebal terhadap hukum dan berani mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Bagaimana mungkin orang yang sudah secara resmi ditetapkan sebagai DPO kepolisian masih bisa bebas menggunakan media sosial dengan leluasa, namun APH tidak mampu mendeteksi keberadaan para tersangka/DPO.

Adapun dugaan adanya perlindungan dari pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu membuat masyarakat meragukan independensi dan ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penetapan status DPO, tetapi segera menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut tanpa pandang bulu.

Jika benar ada oknum yang turut melindungi atau menghalangi proses hukum, maka pihak tersebut juga harus diseret ke dalam proses hukum karena telah menghambat penegakan keadilan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto IPDA Sri Sulkadri.K membenarkan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) para pelaku penyiraman air cabai dan pengeroyokan

“Iye sudah di keluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencairan Orang (DPO),” singkatnya melalui telepon via WhatsAppnya.

Penasehat Hukum Korban Andi Alwi menerangkan bahwa Hukum harus tegak lurus tanpa dipengaruhi oleh siapa pun.

Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Sampai saat ini, Polres Jeneponto terus berupaya melacak keberadaan ketiga pelaku guna segera mengamankan mereka dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berharap kasus ini segera tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Segarkan Jajaran, Kasi Humas Polres Enrekang Resmi Berganti, Iptu Suardi Gantikan AKP Abd Samad
Kwarran Malangbong Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Pramuka di Desa Mekarasih
HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi
Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus
Pejabat Utama Absen, Audiensi SWI Jabar Soal Anggaran Revitalisasi Disdik Bandung Mengambang
Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026
Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab
Tinjau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lamsel Bagikan Masker di Palas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:25 WIB

Diduga Dilindungi Oknum, 3 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Belum Tertangkap

Rabu, 9 September 2026 - 13:07 WIB

Segarkan Jajaran, Kasi Humas Polres Enrekang Resmi Berganti, Iptu Suardi Gantikan AKP Abd Samad

Rabu, 9 September 2026 - 08:19 WIB

Kwarran Malangbong Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Pramuka di Desa Mekarasih

Rabu, 9 September 2026 - 08:06 WIB

HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi

Selasa, 8 September 2026 - 22:02 WIB

Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus

Berita Terbaru

Berita terbaru

HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:06 WIB