Lampung Utara, MNP – Seorang warga Kecamatan Kotabumi Tengah Kabupaten Lampung Utara Ferdi Darma Putra (33) melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Resort Lampung Utara dengan nomor: STTLP/B/400/V11/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB yang terjadi di depan halaman pelapor di Jalan HJ. Yusuf Permata Mega RT 02 RW 04. Kecamatan Kotabumi Tengah Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu terlapor yang biasa dipanggil Ema diduga merebut paksa sepeda listrik merk UWINFLY yang dikendarai Naya selaku anak pelapor.
Awalnya korban hendak pergi keluar rumah menggunakan sepeda listrik miliknya, namun saat korban sedang mengendarai pas di halaman rumah tiba-tiba terlapor (Ema, red) mendatangi korban.
“Terlapor berkata nanti dulu, nanti dulu, bersamaan dengan itu langsung mencabut kunci sepeda listrik korban,” jelas Darmaputra.
Akibat perbuatan pidana tersebut, korban menangis dan lari ke dalam rumah. Lalu sepeda listrik itu langsung dibawa pergi oleh terlapor.
Korban melaporkan pelaku atas dugaan tindakan pidana perampasan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 365 KUHP.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 3.850 000,
Kasus ini kini dalam penanganan pihak Polres Lampung Utara dan telah ditandatangani oleh Aiptu Syahruddin selaku petugas SPKT.
Aparat kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas tindakan para pelapor.
![]()
Penulis : Basir
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan