Polres Lampura Diminta Tahan Pelapor, Keluarga Tiga Wartawan Tuntut Keadilan

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Proses hukum terhadap tiga wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara menuai tanggapan keras dari pihak keluarga.

Dalam pernyataannya, keluarga para tersangka meminta keadilan ditegakkan secara adil dan merata, tanpa tebang pilih.

“Jika anak-anak mereka kami dianggap bersalah, maka Ibu Sofia juga bersalah, karena anak-anak kami telah di tangkap dan ditahan,” ungkap salah seorang keluarga tersangka, Minggu (27/07/2025).

Pihak keluarga memohon kepada Kapolres Lampung Utara agar menegakkan keadilan dan memberikan perlakuan yang sama.

“Jika ketiganya ditahan karena diduga menerima sogokan dari Ibu Sofia yang menjual rokok ilegal, maka Ibu Sofia juga seharusnya diproses dan ditahan karena merupakan pelaku tindak pidana menjual rokok ilegal,” tegas keluarga.

Sementara itu, Samsi, kuasa hukum ketiga wartawan memberikan apresiasi kepada Polres Lampung Utara yang mau menegakkan keadilan mengungkapkan kejahatan kejahatan.

Namun kuasa hukum ketiga wartawan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang seimbang dan adil.

Samsi menyebut, pelapor, yakni Ibu Sofia, berdasarkan keterangan dan bukti, tertangkap tangan sedang menjual dan menyimpan rokok ilegal dalam jumlah besar, baik di rumah maupun di toko untuk dijual.

“Ini merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Samsi.

Ia merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yang menyatakan:

“Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau denda hingga sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

“Jika klien kami dituduh bersalah karena menerima sogokan, maka pihak pemberi sogokan yang sekaligus pelaku pelanggaran pidana, dalam hal ini Ibu Sofia, juga harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Samsi berharap Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Peresmian Jembatan Gantung Cubancer, Dorong Produktivitas Petani Pakpak Bharat 
28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol
Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah
Terobosan SDN 2 Awipari: Berdayakan Guru PAI Lokal Jadi Penceramah Maulid Nabi
Bocornya Potensi PAD: Komisi III DPRD Sentil Karut-Marut Parkir Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya
Dari Rontgen Hingga CKG, Ratusan WBP Rutan Pemalang Antusias Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Jalan Ternate Jadi Jalur Alternatif Favorit Warga di Tengah Cuaca Ekstrem
Fenomena Unik Pilkades Pemalang, Emak-Emak Desa Sungapan Patungan Duit Dukung Waindun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:14 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Cubancer, Dorong Produktivitas Petani Pakpak Bharat 

Selasa, 1 September 2026 - 20:14 WIB

28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol

Selasa, 1 September 2026 - 19:27 WIB

Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 16:56 WIB

Terobosan SDN 2 Awipari: Berdayakan Guru PAI Lokal Jadi Penceramah Maulid Nabi

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

Bocornya Potensi PAD: Komisi III DPRD Sentil Karut-Marut Parkir Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru