Enrekang, MNP – Dugaan pungutan liar (Pungli) Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang terus menjadi buah bibir dan mendapat sorotan tajam publik.
Praktek koruptif berupa pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 10 persen sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, bahkan setelah pergantian Kepala Dinkes pemotongan ini masih terus berlangsung.
Kadis Kesehatan Nurjanah Mandeha secara gamblang mengakui Pemotongan SPPD 10 persen tersebut adalah untuk biaya kegiatan yang bersifat teknis. Namun anggarannya tidak ada didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sendiri sebagai pengguna anggaran juga di potong SPPD saya, padahal sebenarnya kalau dipikir saya inikan pengguna anggaran tidak perlu di potong. Pemotongan ini untuk biaya-biaya kegiatan yang tidak ada dalam anggaran,” ujar mantan Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang ini, Senin (16/12/2024).
Dengan polos mantan Kepala BPKD Enrekang ini juga mengakui jika pemotongan 10 persen SPPD untuk kegiatan itu adalah salah. Padahal dia juga sadar pemotongan yang dilakukan tidak ada aturannya.
Hal yang sama juga disampaikan Ibu Sajarah, Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun 2024.
Dia mengatakan Pemotongan SPPD 10 persen itu adalah untuk kegiatan yang sifatnya tidak dibiayai oleh Daerah. Tugasnya adalah memotong 10 persen anggaran SPPD sebelum diserahkan ke masing-masing PPTK.
Sementara itu, salah satu PPTK tahun 2021-2024 inisial HS mengaku tidak tahu pemotongan 10 persen itu untuk apa.
Diapun tidak pernah terlibat dalam pemotongan itu karena yang dia terima memang sudah dipotong oleh bendahara. Dirinya diangkat jadi PPTK waktu itu juga tanpa sepengetahuannya.
“Saya memang di paksa jadi PPTK mungkin karena saya dianggap tidak terlalu neko-neko ji. Padahal sebenarnya saya tidak mau jadi PPTK. Jadi selama ini yang kami terima itu memang betul-betul hak kami, semuanya sudah terpotong baru kami terima,” cetusnya.
Dia menjelaskan tak tahu menahu tentang tujuan pemotongan SPPD itu, yang dia tahu haknya sudah terpotong di bendahara baru dia terima.
Pemotongan SPPD 10 persen yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Enrekang ini dirasa sangat berat oleh ASN dan Honorer Lingkup Dinkes.
Apalagi pemotongan ini berlaku bagi semua baik ASN maupun Honorer yang ada di Dinas Kesehatan bahkan kabarnya hingga ke Puskesmas.
Bahkan salah satu Kepala Bidang di Dinkes mengatakan pemotongan tersebut tidak tanggung-tanggung sampai pada anggaran penginapan semisal hotel.
Sementara tidak ada transparansi dari Kadis secara rinci apa saja yang dibiayai dari hasil pemotongan 10 persen anggaran perjalanan Dinas mereka yang sudah bertahun-tahun dilakukan.
Kegiatan yang diduga mengarah pada kasus korupsi ini baru di hentikan Kadis Kesehatan di pertengahan Bulan Desember 2024 setelah terendus oleh Wartawan dan setelah Wartawan mengunjungi Kantornya.
Nurjannah mengatakan selama ini melakukan pemotongan itu adalah hal yang benar tapi setelah dia sadar salah dan melanggar hukum baru dia hentikan bulan ini.
“Kami sudah trauma dengan kejadian kasus di tahun 2020 yang mana kami kembalikan kerugian keuangan Negara lebih dari 1 milliar,” tutup Nurjannah.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan