Enrekang, MNP – Penggiat hukum yang juga Penasehat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Parepare -Barru, Samiruddin. SH. MH mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, SH. MHum.
Pasalnya, Kejari Enrekang telah menghentikan penyelidikan kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang dengan alasan Kerugian Keuangan Negara lebih dari satu miliar telah di kembalikan oleh pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Samiruddin menegaskan bahwa kalau penyidik Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan lalu dikembalikan, maka perkara tidak boleh berhenti karena sudah terjadi tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi lanjut Samiruddin, kalau temuan Inspektorat dan belum masuk ke ranah penyidik lalu dikembalikan maka itu tidak bisa diproses hukum atau TPPD yang di internal pemerintahan melakukan pemeriksaan terbukti, maka akan diberi sanksi.
“Apabila pihak penyidik APH belum masuk, tetapi kalau sudah masuk ranah penyelidikan Kejaksaan baru dihentikan dengan dalil sudah dikembalikan dan tidak ada kerugian negara itu keliru penyidik jaksa,” tegasnya, Minggu (22/12/2024).
Samiruddin juga menyampaikan bahwa kenapa tidak boleh dihentikan, karena sudah ada perbuatan pidana dilakukan andaikan tidak ada penyelidikan maka belum tentu uang bisa di kembalikan.
“Jadi penyidik Kejaksaan harus dipertanyakan kalau perlu diperiksa juga,” ucap Samiruddin.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa sesuai aturan, penyidik hanya berwenang menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam beberapa kondisi, seperti:
* Tidak cukup bukti
* Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana
* Penghentian penyidikan demi hukum
* Tersangka meninggal dunia
* Sudah lewat waktu
* Tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan
* Undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut
“Tidak termasuk pengembalian dana, sehingga dihentikan penyelidikan ini sangat lucu, perlu dikaji hukum dulu terkait UU korupsi,” tutup Samiruddin.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan