Buntut Dihentikannya Penyelidikan Kasus SPPD Fiktif Dinkes, Penggiat Hukum Minta Kejari Enrekang Dicopot 

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Penggiat hukum yang juga Penasehat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Parepare -Barru, Samiruddin. SH. MH mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, SH. MHum.

Pasalnya, Kejari Enrekang telah menghentikan penyelidikan kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang dengan alasan Kerugian Keuangan Negara lebih dari satu miliar telah di kembalikan oleh pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.

Samiruddin menegaskan bahwa kalau penyidik Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan lalu dikembalikan, maka perkara tidak boleh berhenti karena sudah terjadi tindak pidana.

Tetapi lanjut Samiruddin, kalau temuan Inspektorat dan belum masuk ke ranah penyidik lalu dikembalikan maka itu tidak bisa diproses hukum atau TPPD yang di internal pemerintahan melakukan pemeriksaan terbukti, maka akan diberi sanksi.

“Apabila pihak penyidik APH belum masuk, tetapi kalau sudah masuk ranah penyelidikan Kejaksaan baru dihentikan dengan dalil sudah dikembalikan dan tidak ada kerugian negara itu keliru penyidik jaksa,” tegasnya, Minggu (22/12/2024).

Samiruddin juga menyampaikan bahwa kenapa tidak boleh dihentikan, karena sudah ada perbuatan pidana dilakukan andaikan tidak ada penyelidikan maka belum tentu uang bisa di kembalikan.

“Jadi penyidik Kejaksaan harus dipertanyakan kalau perlu diperiksa juga,” ucap Samiruddin.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa sesuai aturan, penyidik hanya berwenang menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam beberapa kondisi, seperti:

* Tidak cukup bukti

* Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana

* Penghentian penyidikan demi hukum

* Tersangka meninggal dunia

* Sudah lewat waktu

* Tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan

* Undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut

“Tidak termasuk pengembalian dana, sehingga dihentikan penyelidikan ini sangat lucu, perlu dikaji hukum dulu terkait  UU korupsi,” tutup Samiruddin.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih
Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan
Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan
Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian
Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin
Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul
Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Jaring Talenta Muda, SD Negeri 1-2 Sukaratu Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 16:01 WIB

Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 13:43 WIB

Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin

Berita Terbaru