BARITO TIMUR, MNP — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat justru menyisakan pertanyaan serius di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Tim investigasi Media Nasional Potret (MNP) menemukan sedikitnya 117 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah operasional PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Telang Siong, Kecamatan Paju Epat.
Yang paling mencolok, sekitar 75 persen pemegang SHM tersebut diduga merupakan karyawan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar—apakah sertifikat-sertifikat itu benar-benar aset pribadi yang sah, atau justru menjadi instrumen sementara untuk mengamankan penguasaan lahan sebelum Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diterbitkan?
Temuan 117 SHM dan Dominasi Karyawan
Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun MNP, sedikitnya 117 bidang SHM berada di atau berdekatan dengan area operasional PT ISA.
Analisis awal terhadap identitas pemegang sertifikat dan data kependudukan menunjukkan komposisi yang tidak biasa: mayoritas (sekitar tiga perempat) diduga karyawan perusahaan, sisanya masyarakat setempat.
Komposisi ini menjadi titik kritis investigasi. Jika tanah-tanah tersebut memang milik pribadi karyawan atau warga, maka proses penerbitannya melalui PTSL seharusnya tidak menimbulkan persoalan.
Namun, jika terdapat pola penguasaan atau pemanfaatan yang mengarah pada kepentingan korporasi, maka program PTSL berisiko disalahgunakan sebagai jalan pintas.
Erwin, yang kala itu menjabat sebagai Humas PT ISA, sebelumnya pernah menyatakan bahwa penerbitan SHM tersebut “bersifat sementara” sambil menunggu proses HGU.
Pernyataan ini justru menambah daftar pertanyaan: atas dasar hukum apa SHM milik perseorangan digunakan sebagai instrumen sementara untuk mendukung operasional perusahaan perkebunan?
Benturan dengan UUPA
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas mengatur bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (Pasal 21 ayat 1).
Badan hukum, termasuk perusahaan perkebunan, pada prinsipnya tidak dapat memegang Hak Milik, kecuali badan hukum tertentu yang secara khusus ditetapkan pemerintah.
Untuk kegiatan usaha perkebunan, instrumen yang sesuai adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Apabila ratusan SHM atas nama individu ternyata memiliki keterkaitan fungsional dengan operasional perusahaan, maka hubungan hukum antara pemegang sertifikat dan PT ISA perlu diperjelas apakah murni kepemilikan pribadi, perjanjian kerja sama, atau bentuk penguasaan lain yang berpotensi menyimpang dari semangat UUPA dan tujuan PTSL.
Proses Penerbitan Masih Diselidiki
Tim investigasi MNP saat ini menelusuri sejumlah aspek krusial diantaranya identitas dan status hubungan kerja pemegang SHM dengan PT ISA.
Selain itu, asal-usul dan sejarah penguasaan bidang tanah, proses pengajuan, pengukuran, dan penerbitan melalui skema PTSL,Kelengkapan dokumen serta status penguasaan fisik di lapangan.
Bahkan tim MNP akak menelusuri ada atau tidaknya perjanjian, surat kuasa, atau bentuk kerja sama antara pemegang SHM dan perusahaan
Pertanyaan utama yang masih menggantung, siapa yang sebenarnya mengajukan sertifikat? Siapa yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut? Dan apakah ada indikasi penggunaan sertifikat masyarakat sebagai “kendaraan” sementara bagi kepentingan korporasi?
Hingga berita ini diturunkan, MNP masih menunggu konfirmasi resmi dari manajemen PT Indopenta Sejahtera Abadi.
Saat tim investigasi melakukan konfirmasi ke kantor ATR/BPN Barito Timur, staf pegawai yang ditemui menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Barito Timur, Aries Rahman, sedang sibuk dan tak bisa ditemui.
“Maaf ya Pak, Bapak lagi sibuk karena ada Zoom,” ujarnya singkat.
Klarifikasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab, apakah 117 SHM benar diterbitkan melalui PTSL, bagaimana prosesnya berjalan, siapa pemegang sah masing-masing sertifikat, serta apakah terdapat hubungan hukum formal dengan kegiatan PT ISA.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono, Adi Suseno/Anugerah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan