BARITO TIMUR, MNP — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat justru menyisakan bau busuk di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Tim investigasi Media Nasional Potret (MNP) menemukan indikasi kuat adanya kongkalikong antara Kantor ATR/BPN Barito Timur, pihak perusahaan, dan pemerintahan Desa Sioang untuk memuluskan penguasaan lahan di wilayah operasional PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA).
Sedikitnya 117 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit melalui PTSL periode 2012-2013 diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan operasional PT ISA di Telang Siong, Kecamatan Paju Epat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang paling mencolok: sekitar 75 persen pemegang sertifikat tersebut diduga merupakan karyawan perusahaan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yang tak bisa diabaikan.
Apakah sertifikat-sertifikat itu benar-benar aset pribadi yang sah milik warga, atau justru menjadi instrumen sementara untuk mengamankan penguasaan lahan sebelum Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diterbitkan?
Satu Orang, Lima Bidang: Pola yang Tak Wajar
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi MNP, satu orang rata-rata menguasai lima bidang SHM. Berikut sampel nama yang berhasil dilacak:
Agus Madani, karyawan PT ISA, kelahiran Cempaka, berdomisili Telang Siong — memegang 5 SHM.
Ahmad Efendi, karyawan PT ISA, kelahiran Muara Teweh, berdomisili Telang Siong — memegang 5 SHM.
Ali Murtopo, karyawan PT ISA, kelahiran Demak, berdomisili Telang Siong — memegang 4 SHM.
Deden Perisandria, kelahiran Sukabumi, berdomisili Telang Siong — memegang 5 SHM.
Tri Handoko, karyawan PT ISA, kelahiran Medan, berdomisili Telang Siong — memegang 5 SHM.
Dari sampel nama-nama tersebut, kuat dugaan ada permainan atau setingan yang dilakukan pihak ATR/BPN Barito Timur.
Mereka diduga memberikan jalan mulus kepada karyawan perusahaan PT ISA untuk mendapatkan SHM secara “gratis” melalui program PTSL 2012-2013.
Pertanyaan yang Menggantung
Bagaimana mungkin puluhan karyawan perusahaan — yang sebagian besar bukan warga asli setempat — bisa begitu mudah memperoleh sertifikat hak milik atas lahan di kawasan operasional perusahaan?
Apakah proses verifikasi dan pengukuran tanah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur?
Ataukah ada “titipan” dari pihak tertentu yang membuat program pemberdayaan rakyat justru menjadi alat pengamanan aset korporasi?
PTSL seharusnya menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memiliki legalitas atas tanah mereka. Namun di Barito Timur, program tersebut kini diliputi bayang-bayang mafia tanah.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan pengambilalihan terselubung atas nama sertifikasi.
Tim investigasi Media Nasional Potret masih terus mendalami data-data lebih lanjut. Masyarakat dan pihak-pihak terkait diminta membuka diri untuk klarifikasi.
Karena di balik 117 sertifikat itu, ada pertanyaan besar yang menuntut jawaban: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari program yang katanya untuk rakyat?
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono, Adi Suseno/Anugerah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan