BARITO TIMUR, MNP — Babak baru dugaan persoalan pertanahan yang menyeret PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) kembali terbuka.
Rekam jejak digital dan pernyataan manajemen perusahaan mengungkap angka yang jauh lebih besar dari data awal.
171 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disebut dibuat menggunakan nama karyawan perusahaan maupun pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Berdasarkan keterangan perusahaan sendiri, penerbitan SHM itu berkaitan dengan bidang-bidang tanah yang secara fisik telah dikuasai dan sebelumnya disebut telah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh, tetapi kemudian tidak seluruhnya masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT ISA. Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar berapa jumlah sertifikat.
Pertanyaan yang lebih besar adalah, mengapa program PTSL yang dirancang negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat justru disebut digunakan dengan mekanisme “pinjam nama” untuk mengamankan lahan yang berada di luar HGU perusahaan?
Dari 117 Menjadi 171 SHM
Persoalan ini bukan perkara baru. Pada 2023, T. Badowo bersama sejumlah pihak pernah mempertanyakan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Barito Timur yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio.
Forum itu dihadiri unsur Forkopimda, ATR/BPN Barito Timur, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta masyarakat Kecamatan Paju Epat.
Saat itu, data yang mencuat menyebut sedikitnya 117 SHM di wilayah Telang Siong diduga berkaitan dengan orang luar daerah maupun karyawan perusahaan, sementara bidang tanahnya disebut berada di luar HGU PT ISA.
Kini muncul angka baru. Bukan 117, melainkan 171 bidang. Angka tersebut, menurut materi rekam jejak digital yang dihimpun tim investigasi MNP, justru diungkapkan oleh Edwin, Humas PT ISA.
“Ya benar, kita telah bikin 171 bidang SHM melalui program PTSL atas nama orang lain atau karyawan PT ISA sendiri. Karena untuk memasukkannya ke dalam HGU kita harus mempunyai dasar ataupun alasan.”
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran MNP. Sebab, bila pernyataan itu benar dan dapat diverifikasi melalui dokumen pertanahan, maka terdapat fakta yang perlu dijelaskan secara terbuka mengenai status, tujuan, penguasaan, serta hubungan hukum antara 171 SHM tersebut dengan PT ISA.
Dalih HGU Justru Membuka Pertanyaan Baru
Edwin menjelaskan bahwa pada 2012–2013 PT ISA telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada masyarakat. Setelah itu perusahaan mengajukan HGU kepada ATR/BPN Barito Timur.
Namun, menurut penjelasan tersebut, terdapat sejumlah bidang yang secara fisik telah dikuasai dan telah dilakukan proses ganti rugi, tetapi tidak masuk dalam HGU yang kemudian diterbitkan.
Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik. Alih-alih menunggu proses penataan dan penyelesaian status lahan, perusahaan disebut memilih jalan menerbitkan SHM menggunakan nama karyawan atau pihak lain. Edwin bahkan menyatakan dirinya termasuk pihak yang meminjamkan nama.
“Maka kita berkonsultasi dengan pihak pertanahan (ATR/BPN Bartim). Hasilnya, kita membuatkan SHM dengan menggunakan nama-nama karyawan kita sendiri atau pinjam nama orang lain.”
Pengakuan berikutnya justru menjadi bagian paling krusial. “PT ISA bikin SHM pinjam nama orang lain untuk lahan-lahan yang tidak terakomodir ke dalam HGU.”
Jika pernyataan tersebut benar, publik berhak mengetahui siapa pemilik formal 171 SHM tersebut, siapa penguasa fisiknya, siapa yang membayar proses penerbitannya, siapa yang menguasai lahannya, dan apa hubungan hukum antara para pemegang SHM dengan PT ISA.
Sebab sertifikat atas nama seseorang secara administratif tentu berbeda persoalannya dengan siapa yang sesungguhnya menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut.
PTSL: Sertifikasi Tanah Rakyat atau Jalan Keluar Persoalan HGU?
PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Karena itu, penggunaan nama karyawan atau pihak lain untuk penerbitan SHM dalam jumlah mencapai 171 bidang—jika benar—layak mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi berwenang.
Bukan untuk menghakimi. Tetapi untuk memastikan program negara tidak disalahgunakan dan tidak berubah fungsi menjadi instrumen pengamanan lahan bagi kepentingan tertentu.
Apalagi persoalan ini dikaitkan dengan tanah yang disebut berada di luar HGU. Di sinilah pertanyaan investigatif MNP menjadi sederhana tetapi menusuk.
Jika tanah tersebut memang milik masyarakat dan perusahaan mengaku tidak berniat memilikinya, mengapa tanah itu tetap berada dalam penguasaan fisik perusahaan selama bertahun-tahun?
Dan jika memang perusahaan telah melakukan GRTT, mengapa penyelesaian status tanah tidak ditempuh secara terbuka melalui mekanisme pertanahan, tetapi justru menggunakan nama karyawan dan pihak lain?
14 Tahun, Masalah Tak Kunjung Terang
Rentang waktunya juga tidak pendek,dari 2012 hingga 2026, berarti sekitar 14 tahun persoalan tersebut berada dalam ruang abu-abu yang kini kembali menjadi sorotan.
Empat belas tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: Tanah itu sebenarnya milik siapa?
Jika SHM berada atas nama karyawan, apakah karyawan benar-benar menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut?
Jika perusahaan mengaku hanya menggunakan nama, apa dasar hukum penggunaan nama tersebut? Jika tanah sudah dibebaskan perusahaan, bagaimana status hubungan hukum antara perusahaan dengan pemegang SHM?
Dan yang paling penting: Apakah 171 SHM tersebut benar-benar berdiri sendiri sebagai hak milik para pemegang sertifikat, atau terdapat hubungan hukum tertentu dengan PT ISA? Semua pertanyaan itu seharusnya dapat diuji melalui dokumen.
Tsk Berhenti pada Pengakuan, publik menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan Humas perusahaan.
ATR/BPN Barito Timur perlu membuka penjelasan secara transparan mengenai proses penerbitan 171 SHM tersebut, termasuk dasar pengajuan, nama pemegang hak, lokasi bidang, alas hak, proses PTSL, serta kesesuaian prosedurnya.
DPRD Barito Timur juga memiliki alasan kuat untuk kembali meminta penjelasan jika persoalan ini memang pernah dibahas dalam RDPU.
Begitu pula aparat penegak hukum dapat menelusuri apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Sebab persoalannya bukan sekadar “171 sertifikat”. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap program pertanahan negara.
Jika PTSL benar-benar digunakan untuk memberikan kepastian hukum kepada rakyat, maka tidak boleh muncul ruang abu-abu ketika program tersebut bersinggungan dengan kepentingan korporasi.
Kini bola berada di tangan ATR/BPN, DPRD, dan pihak berwenang.Pengakuan sudah muncul. Angka 171 sudah disebut. Rekam jejak digital telah menjadi bagian dari penelusuran.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono, Adi Suseno/Anugerah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan