Pencurian Celengan Rp 5,25 Juta, Polisi Amankan Pemuda di Tanjung Bintang

Senin, 28 September 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Seorang pemuda berinisial BR (20), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang dari dua celengan berbahan kardus milik warga.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok, kemudian masuk melalui jendela kamar.

“Pelaku mengambil uang dari dua celengan berbahan kardus yang disimpan korban di dalam lemari pakaian. Total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp 5,25 juta,” kata Edi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati jendela kamar terbuka dan dua celengan dalam keadaan robek.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim mendatangi lokasi dan mendapati terduga pelaku telah diamankan warga pada Sabtu (19/9/2026).

“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang dari dua celengan tersebut,” ujar Edi.

Polisi turut mengamankan uang tunai Rp 3,35 juta, satu tas selempang hitam merek Effort, serta dua kotak kardus lampu merek ACE yang digunakan sebagai celengan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, uang yang berada di dalam kedua celengan tersebut masing-masing berjumlah Rp 4,6 juta dan Rp 650.000. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5,25 juta.

Tersangka diduga melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Saat ini, Bilal Ramadhan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ribuan Burung Diangkut Tanpa Dokumen, Terjaring Pemeriksaan di Bakauheni
Bulan Bakti Karang Taruna 2026, Ketua KT Kota Tasikmalaya Soroti Dampak Regulasi Baru
Enrekang Ukir Sejarah, Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional di Ajang Bergengsi TPID AWARD 2026
Bongkar Jebakan Narkoba di Sulsel: Penyidik BNNP Beberkan Modus Licik di Depan Mahasiswa FH Unsa Makassar 
DLH Kabupaten Bogor Dukung Kegiatan Bersih – Bersih Paguyuban U$$ Bersama JP Appartment
Ketika Harapan Berubah Jadi Abu, Ratapan Warga Pemilik Kebun di Balik Asap Karhutla
14 Advokat Dilantik, DPC Peradi Tasikmalaya Kembali Dipimpin Andi Ibnu Hadi
PDGI Tasikmalaya Dorong Kesadaran Kesehatan Gigi Lewat “Smash for Smiles”, Padukan Edukasi dan Olahraga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 04:45 WIB

Pencurian Celengan Rp 5,25 Juta, Polisi Amankan Pemuda di Tanjung Bintang

Senin, 28 September 2026 - 04:38 WIB

Ribuan Burung Diangkut Tanpa Dokumen, Terjaring Pemeriksaan di Bakauheni

Senin, 28 September 2026 - 04:32 WIB

Bulan Bakti Karang Taruna 2026, Ketua KT Kota Tasikmalaya Soroti Dampak Regulasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 04:27 WIB

Enrekang Ukir Sejarah, Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional di Ajang Bergengsi TPID AWARD 2026

Senin, 28 September 2026 - 04:20 WIB

Bongkar Jebakan Narkoba di Sulsel: Penyidik BNNP Beberkan Modus Licik di Depan Mahasiswa FH Unsa Makassar 

Berita Terbaru