TASIKMALAYA, MNP — Dugaan aktivitas pertambangan bentonit di Jalan Raya Pamijahan, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, kini tak lagi sekadar menyangkut soal legalitas penggalian.
Di balik aktivitas yang disebut sebagai “pemerataan lahan”, muncul sejumlah pertanyaan mengenai siapa yang menguasai kegiatan, ke mana material dibawa, siapa yang menerima manfaat ekonominya, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.
Sorotan itu datang dari Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda (DPP GAM), yang meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas di titik penggalian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GAM justru mendorong penelusuran diperluas hingga ke rantai material, pihak pengangkut, penerima, transaksi, aliran pembayaran, serta dugaan keterkaitan oknum anggota kepolisian dan PT Sinergi Sinar Sejahtera yang disebut berasal dari Cirebon.
Wakil Ketua I DPP GAM, Fiki Ardiansyah, S.Pd., M.I.Kom., menegaskan, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan berbasis alat bukti.
Menurut GAM, surat pengaduan telah disampaikan kepada Kapolres Tasikmalaya pada 22 September 2026. Pengaduan tersebut disebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi kegiatan tertanggal 21 Juni 2026, serta informasi masyarakat.
Persoalan utama yang kini didorong GAM bukan sekadar apakah terdapat aktivitas alat berat di lokasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa sebenarnya kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut?
Jika aktivitas di lapangan terbukti meliputi penggalian material bentonit secara sistematis, pengumpulan atau penumpukan, pemuatan, pengangkutan berulang, hingga pemanfaatan atau transaksi berdasarkan volume maupun tonase, maka status kegiatan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Dalih “pemerataan lahan” tidak seharusnya menjadi satu-satunya parameter.
Yang harus diperiksa adalah fakta kegiatan di lapangan. Apakah benar material hanya dipindahkan untuk kepentingan penataan lahan? Ataukah terdapat pengambilan komoditas mineral yang kemudian masuk ke dalam suatu rantai usaha?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, lokasi, saksi, kendaraan pengangkut, tujuan material, hingga transaksi yang berkaitan dengan material tersebut.
Bentonit merupakan komoditas mineral bukan logam. Karena itu, aspek legalitas kegiatan tidak cukup dilihat hanya dari status tata ruang suatu wilayah.
Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024–2044 memang menjadi salah satu instrumen tata ruang yang relevan, tetapi status tata ruang dan legalitas kegiatan pertambangan merupakan persoalan yang harus diperiksa sesuai rezim hukum masing-masing.
Dengan kata lain, pertanyaan publik bukan hanya “boleh atau tidak lahannya digunakan?”, tetapi juga “izin apa yang dimiliki untuk kegiatan yang secara faktual dilakukan?”
GAM meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lokasi penggalian. Rantai material juga dinilai penting untuk ditelusuri.
Mulai dari siapa yang melakukan penggalian, siapa yang menyediakan alat, siapa yang mengangkut, kendaraan apa yang digunakan, ke mana material dibawa, siapa yang menerima, siapa yang membeli, dokumen apa yang menyertai pengiriman, hingga bagaimana transaksi pembayarannya dilakukan.
Jika seluruh rangkaian tersebut dapat dipetakan, maka akan terlihat apakah aktivitas tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan usaha yang lebih luas.
Di sinilah nama PT Sinergi Sinar Sejahtera yang disebut dalam pengaduan GAM menjadi salah satu titik yang diminta untuk diverifikasi.
Namun, penyebutan nama perusahaan tersebut bukan berarti membuktikan keterlibatan dalam pelanggaran hukum.
Hubungan perusahaan dengan material bentonit hanya dapat dinilai setelah penyidik memeriksa dokumen kontrak, asal material, penerimaan barang, transaksi, hubungan dengan pihak di lapangan, serta alat bukti lainnya.
Prinsip yang sama berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan. Lebih sensitif lagi adalah dugaan keterkaitan oknum anggota kepolisian yang disebut dalam pengaduan GAM.
GAM meminta persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang anggota Polri mengetahui aktivitas tersebut atau tidak.
Yang harus diperiksa adalah apa bentuk hubungan yang sebenarnya terjadi, jika memang terdapat hubungan.
Apakah sebatas hubungan kedinasan? Hubungan pribadi? Hubungan bisnis? Atau terdapat tindakan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan?
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, penerimaan keuntungan, intervensi terhadap proses hukum, atau dugaan tindak pidana lainnya, maka aparat diminta menindaklanjutinya berdasarkan unsur pidana yang benar-benar terbukti.
Sementara dari sisi etik, anggota Polri terikat pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, maupun kehidupan sehari-hari.
Karena itu, apabila dugaan terhadap anggota kepolisian memiliki dasar yang cukup, GAM meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif melalui mekanisme pidana maupun etik sesuai kewenangan masing-masing.
DPP GAM menilai penyelidikan akan lebih terang apabila aparat tidak hanya berfokus pada aktivitas fisik di lokasi.
Ada sejumlah pertanyaan yang menurut mereka perlu dijawab: Siapa pemilik atau pengelola kegiatan? Siapa yang menguasai material bentonit? Siapa yang menyediakan alat dan sarana pengangkutan?
Selain itu, Ke mana material dibawa? Siapa penerima atau pembelinya? Berapa volume material yang telah keluar? Bagaimana transaksi pembayarannya? Siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut?
Dan yang tidak kalah penting: Apakah terdapat hubungan antara pihak di lapangan dengan pihak perusahaan yang disebut dalam pengaduan maupun oknum aparat yang namanya turut disebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan. Justru pertanyaan itulah yang menurut GAM harus dijawab melalui penyelidikan yang profesional.
DPP GAM meminta Polres Tasikmalaya dan Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan, menurut GAM, idealnya tidak berhenti pada dokumen perizinan.
Kondisi faktual di lapangan harus dibandingkan dengan izin yang dimiliki. Kemudian ditelusuri pula asal-usul material, volume produksi, pengangkutan, tujuan pengiriman, penerima material, hingga aliran transaksi.
Sebab, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan, maka persoalan hukumnya tidak hanya berada di titik penggalian.
Begitu pula apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat. Pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya karena yang bersangkutan merupakan anggota institusi penegak hukum.
Sebaliknya, status seorang anggota Polri juga tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah pengaduan. Kuncinya adalah pembuktian. Semua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
DPP GAM menegaskan pengaduannya tetap berada dalam koridor praduga tidak bersalah.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut—termasuk anggota kepolisian yang bersangkutan, manajemen PT Sinergi Sinar Sejahtera, pemilik atau pengelola lahan, pihak pengangkut maupun instansi teknis—memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.
Sampai aparat berwenang mengeluarkan hasil penyelidikan atau penyidikan, seluruh dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian.
Namun di sisi lain, GAM menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi tersebut.
Apakah benar hanya kegiatan pemerataan lahan?
Ataukah terdapat aktivitas pengambilan bentonit yang memiliki nilai ekonomi dan berlangsung dalam suatu rantai usaha? Jika memang legal, tunjukkan dasar legalitasnya. Jika terdapat pelanggaran, tegakkan hukum. Dan jika terdapat keterlibatan pihak lain, buka berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.
Bagi GAM, transparansi dalam perkara ini penting bukan hanya untuk menjawab dugaan aktivitas pertambangan di Bantarkalong, tetapi juga untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Saya juga mengubah pendekatan judul dari “hubungan gelap” menjadi “dugaan jejaring” agar tetap menggigit tanpa mengubah dugaan menjadi kesimpulan. Ini lebih aman untuk pemberitaan karena hubungan antara oknum, perusahaan, dan aktivitas tambang masih harus dibuktikan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan