Astaga! PT Indopenta Sejahtera Abadi Diduga Kuasai 171 Lahan Luar HGU di Telang Siong

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Dugaan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Barito Timur.

Kali ini, nama PT Indopenta Sejahtera Abadi (PT ISA) terseret dalam dugaan penguasaan dan pemanfaatan 171 bidang lahan di kawasan Telang Siong, Kecamatan Paju Epat.

Persoalan ini bukan sekadar soal batas lahan. Jika benar 171 bidang tersebut berada di luar batas HGU perusahaan dan tetap dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang, publik berhak mempertanyakan atas dasar hukum apa aktivitas tersebut dilakukan.

PENGAKUAN DALAM RDPU

Informasi mengenai 171 bidang lahan tersebut pernah disampaikan Erwin Difurom dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa tahun lalu.

Dalam keterangannya, Erwin menyebut manajemen PT ISA mengetahui adanya lahan yang digarap berada di luar batas HGU.

Lahan tersebut kemudian disebut diupayakan untuk dimasukkan ke dalam HGU melalui koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Barito Timur.

Lebih jauh, menurut keterangan Erwin, 171 bidang lahan tersebut kemudian dikaitkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mekanisme yang disebut sebagai “pinjam nama karyawan”, sambil menunggu proses legalisasi.

Pernyataan ini menjadi salah satu titik penting yang perlu diuji melalui dokumen resmi.

Pertanyaannya: jika sejak awal lahan tersebut memang berada di luar HGU, atas dasar apa perusahaan melakukan penggarapan? Dan bagaimana status hukum 171 bidang tersebut selama proses legalisasi belum selesai?

HAMPIR 14 TAHUN, STATUSNYA MASIH DIPERTANYAKAN

Dugaan tersebut semakin menarik perhatian karena rentang waktunya sangat panjang.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim investigasi MNP , aktivitas penguasaan atau penggarapan tersebut dikaitkan dengan periode sejak 2012 hingga 2026.

Artinya, apabila informasi tersebut benar, persoalan batas HGU ini telah berlangsung selama hampir 14 tahun.

Dalam konteks hukum agraria, persoalan utama bukan sekadar berapa lama lahan dikuasai, tetapi apakah terdapat alas hak dan kewenangan yang sah untuk mengusahakan tanah tersebut.

HGU memiliki batas dan lokasi yang ditetapkan berdasarkan dokumen pertanahan.

Karena itu, klaim mengenai adanya lahan yang berada di luar HGU semestinya dapat diuji secara objektif melalui dokumen HGU, peta bidang, koordinat, sertifikat, serta data pertanahan resmi.

BUKAN SEKADAR SOAL “PINJAM NAMA”

Jika benar terdapat penggunaan nama pihak lain dalam proses pendaftaran atau penguasaan 171 bidang tersebut, mekanismenya juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Siapa pemegang hak masing-masing bidang? Siapa yang menguasai dan mengusahakan fisik lahannya? Apa hubungan pemegang nama dengan perusahaan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa proses administrasi pertanahan digunakan untuk melegitimasi penguasaan lahan yang sebelumnya berada di luar HGU.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

JIKA BENAR DI LUAR HGU, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Secara prinsip, perusahaan pemegang HGU wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan batas dan ketentuan hak yang diberikan.

Karena itu, apabila kemudian terbukti terdapat kegiatan perkebunan di luar batas HGU, persoalannya tidak berhenti pada perusahaan.

Ada pertanyaan lebih besar yang perlu dijawab. Bagaimana pengawasan dilakukan?

Apakah instansi pertanahan mengetahui keberadaan lahan tersebut? Apakah pemerintah daerah mengetahui aktivitas di luar batas HGU?

Mengapa persoalan tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun apabila memang terdapat pelanggaran?

Dan jika pernah ada proses administrasi untuk memasukkan lahan tersebut ke dalam HGU, bagaimana status prosesnya hingga saat ini?

PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN

Dugaan penguasaan lahan di luar HGU berpotensi menimbulkan persoalan agraria apabila bidang-bidang tersebut bersinggungan dengan tanah masyarakat, hak kepemilikan warga, maupun hak masyarakat adat.

Karena itu, penyelesaian persoalan 171 bidang tersebut seharusnya tidak hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Dokumen harus dibuka.

Batas HGU harus diverifikasi. Koordinat harus dicocokkan. Status masing-masing bidang harus dijelaskan.

Jika memang seluruh aktivitas perusahaan berada dalam koridor hukum, penjelasan berbasis dokumen justru akan menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai tudingan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penggarapan di luar HGU tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

PT ISA: “TANYAKAN KE BAGIAN LEGAL”

Tim investigasi telah meminta klarifikasi kepada Jaki, Manager PT Indopenta Sejahtera Abadi, melalui WhatsApp.

Jaki tidak memberikan penjelasan substantif mengenai status 171 bidang tersebut.

“Ya untuk menanggapi persoalan ini, silahkan langsung tanyakan ke bagian legal kami saja, Pak,” ujar Jaki singkat sebelum mengakhiri percakapan.

Hingga berita ini diturunkan, bagian legal PT Indopenta Sejahtera Abadi belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum 171 bidang lahan yang disebut berada di luar HGU tersebut.

Tim investigasi juga menempatkan keterangan perusahaan sebagai bagian penting dari pemberitaan ini.

Apabila PT ISA, ATR/BPN, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak terkait memiliki dokumen atau klarifikasi yang membantah informasi tersebut, ruang klarifikasi tetap terbuka.

INVESTIGASI BELUM BERAKHIR

Kasus 171 bidang lahan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Apakah benar 171 bidang tersebut berada di luar HGU? Siapa pemegang hak atas masing-masing bidang?

Apakah lahan tersebut benar-benar digarap oleh PT ISA? Bagaimana proses PTSL dan dugaan “pinjam nama karyawan” tersebut berlangsung?

Apa status legalisasi lahan itu sampai 2026? Dan yang paling penting. Jika benar berada di luar HGU selama hampir 14 tahun, mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung begitu lama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak perusahaan dan instansi yang berwenang.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugerah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

NU di Persimpangan Jalan: Memilih Basyiroh, Menjaga Marwah Jam’iyah
Geng Motor Tebas Pria Lansia di Garut, Ternyata Ini Pemicunya
Turnamen Voli Antar-RT Desa Limau Manis Meriah, Kades Hermansyah Turun Bertanding
Rugi Ratusan Juta, Korban Investasi Bodong Dapur SPPG Lapor Polisi
Juru Bicara KPK Klarifikasi Kabar Gempar OTT di Kabupaten Bogor
Adu Angker Gedung KPK vs Kantor Bupati Bogor, di Balik Kabar OTT Sejumlah Pejabat
Debat Panas di Grup WhatsApp, Dosen vs Aktivis: Apakah Merakyat Hanya saat Ada Kamera?
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Warung di Tarogong Kaler Garut, Curi TV hingga Rokok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

NU di Persimpangan Jalan: Memilih Basyiroh, Menjaga Marwah Jam’iyah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Astaga! PT Indopenta Sejahtera Abadi Diduga Kuasai 171 Lahan Luar HGU di Telang Siong

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Geng Motor Tebas Pria Lansia di Garut, Ternyata Ini Pemicunya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Turnamen Voli Antar-RT Desa Limau Manis Meriah, Kades Hermansyah Turun Bertanding

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Rugi Ratusan Juta, Korban Investasi Bodong Dapur SPPG Lapor Polisi

Berita Terbaru

Berita terbaru

NU di Persimpangan Jalan: Memilih Basyiroh, Menjaga Marwah Jam’iyah

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:59 WIB

Berita terbaru

Geng Motor Tebas Pria Lansia di Garut, Ternyata Ini Pemicunya

Jumat, 21 Agu 2026 - 08:01 WIB

Kuasa hukum pelapor, Meiman N. Rukmana, S.H., M.H

Berita terbaru

Rugi Ratusan Juta, Korban Investasi Bodong Dapur SPPG Lapor Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:11 WIB