Bulan Bakti Karang Taruna 2026, Ketua KT Kota Tasikmalaya Soroti Dampak Regulasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Peringatan Hari Lahir Karang Taruna tahun 2026 di Kota Tasikmalaya tidak hanya diisi dengan kegiatan sosial, tetapi juga menjadi momentum untuk menyikapi perubahan regulasi organisasi yang dinilai membawa sejumlah perubahan cukup mendasar.

Ketua Karang Taruna Kota Tasikmalaya, Hery Sulihudin, S.Pd.I, mengatakan rangkaian peringatan Hari Lahir Karang Taruna dikemas melalui program Bulan Bakti Karang Taruna, yang secara organisatoris berlangsung secara berjenjang mulai September.

Menurut Hery, meskipun Hari Lahir Karang Taruna diperingati setiap 26 September, kegiatan Bulan Bakti tidak terbatas pada satu tanggal. Berbagai kegiatan sosial dapat dilaksanakan sepanjang rangkaian bulan bakti tersebut.

“Tahun ini kita melaksanakan secara sederhana. Biasanya kita melaksanakan kegiatan outdoor, bermalam, camping dan kegiatan lainnya. Namun, dengan berbagai pertimbangan, tahun ini kita memilih kegiatan yang lebih sederhana,” ujar Hery. Kepada awak media di sela kegiatan BBKT 2026, Minggu (27/09/2026)

Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan adalah pemberian santunan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Karang Taruna Kota Tasikmalaya juga memberikan santunan kepada anak yatim sebagai bagian dari kepedulian sosial juga dengan mengadakan aksi donor darah dalam rangka memperingati Hari Lahir Karang Taruna.

Namun, bagi Hery, substansi terpenting dalam momentum tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menilai konsolidasi organisasi menjadi bagian penting, terutama menyikapi adanya regulasi baru yang berkaitan dengan tata kelola Karang Taruna.

Hery menyoroti Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui aturan operasional dari kepengurusan nasional. Perubahan regulasi tersebut, menurutnya, menimbulkan sejumlah penyesuaian dalam mekanisme organisasi di berbagai tingkatan.

“Yang paling penting dari kegiatan ini adalah substansinya. Saya sebagai ketua dan teman-teman Karang Taruna Tasikmalaya harus menyampaikan terkait regulasi baru yang hari ini dimunculkan oleh pengurus nasional,” katanya.

Ia menjelaskan, pada awal penerapan regulasi tersebut sempat muncul kebimbangan di tingkat daerah lantaran aturan pendukung yang menjadi penjabaran dari Permensos tersebut belum sepenuhnya tersedia.

Namun setelah adanya penjabaran operasional dari tingkat nasional serta sosialisasi yang telah dilakukan, Karang Taruna Kota Tasikmalaya dinilai perlu menyampaikan dan menyamakan pemahaman regulasi tersebut kepada jajaran organisasi di daerah.

“Kita juga sudah melaksanakan sosialisasi di tingkat nasional. Artinya, hari ini kita wajib menyampaikan di tingkat kota terkait regulasi baru ini supaya semuanya menggunakan regulasi yang sama,” tegasnya.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah mekanisme organisasi dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat nasional.

Hery menyebut, terdapat perubahan ketentuan mengenai usia kepengurusan. Jika sebelumnya terdapat pengaturan mengenai batas usia maksimal, dalam regulasi baru disebutkan lebih menekankan pada batas usia minimal.

Perubahan lainnya berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota.

Menurut Hery, dalam ketentuan baru terdapat kewenangan dari tingkat nasional yang perlu diperhatikan oleh kepengurusan daerah.

“Kalau dulu membahas terkait masa usia maksimal yang diatur, hari ini hanya usia minimal yaitu usia 17 tahun itu yang diatur,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk penyelenggaraan Temu Karya tingkat kabupaten/kota, terdapat mekanisme baru yang mengharuskan kepengurusan daerah melakukan komunikasi dan permohonan rekomendasi kepada pengurus nasional.

“Kalau Temu Karya yang dilakukan di kabupaten/kota, minimal enam bulan itu sudah bersurat ke pengurus nasional untuk meminta rekomendasi dalam rangka penyelenggaraan Temu Karya tingkat kota,” jelas Hery.

Menurutnya, perubahan tersebut secara otomatis akan berpengaruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan program kerja organisasi di daerah.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Enrekang Ukir Sejarah, Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional di Ajang Bergengsi TPID AWARD 2026
Bongkar Jebakan Narkoba di Sulsel: Penyidik BNNP Beberkan Modus Licik di Depan Mahasiswa FH Unsa Makassar 
DLH Kabupaten Bogor Dukung Kegiatan Bersih – Bersih Paguyuban U$$ Bersama JP Appartment
Ketika Harapan Berubah Jadi Abu, Ratapan Warga Pemilik Kebun di Balik Asap Karhutla
14 Advokat Dilantik, DPC Peradi Tasikmalaya Kembali Dipimpin Andi Ibnu Hadi
PDGI Tasikmalaya Dorong Kesadaran Kesehatan Gigi Lewat “Smash for Smiles”, Padukan Edukasi dan Olahraga
Dua Pekan Dicari, Alpiani Salsabila Ditemukan di Batang Jawa Tengah
Guruh Soekarnoputra Wafat, Indonesia Kehilangan Maestro Seni Putra Bung Karno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 04:32 WIB

Bulan Bakti Karang Taruna 2026, Ketua KT Kota Tasikmalaya Soroti Dampak Regulasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 04:27 WIB

Enrekang Ukir Sejarah, Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional di Ajang Bergengsi TPID AWARD 2026

Senin, 28 September 2026 - 04:20 WIB

Bongkar Jebakan Narkoba di Sulsel: Penyidik BNNP Beberkan Modus Licik di Depan Mahasiswa FH Unsa Makassar 

Minggu, 27 September 2026 - 05:51 WIB

DLH Kabupaten Bogor Dukung Kegiatan Bersih – Bersih Paguyuban U$$ Bersama JP Appartment

Minggu, 27 September 2026 - 05:38 WIB

Ketika Harapan Berubah Jadi Abu, Ratapan Warga Pemilik Kebun di Balik Asap Karhutla

Berita Terbaru